Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar FHISIP Universitas Mataram (Unram), Kurniawan, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya etika penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas, legitimasi, dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Guru Besar FHISIP Universitas Mataram (Unram), Kurniawan, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya etika penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas, legitimasi, dan kualitas demokrasi di Indonesia.

๐‘‚๐‘™๐‘’โ„Ž: ๐พ๐‘ข๐‘Ÿ๐‘›๐‘–๐‘Ž๐‘ค๐‘Ž๐‘›, (Guru Besar ๐น๐ป๐ผ๐‘†๐ผ๐‘ƒ ๐‘ˆ๐‘›๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘š)

DEMOKRASI ๐ญ๐ข๐๐š๐ค ๐œ๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฉ dinilai dari terselenggaranya pemilu lima tahunan. Ukuran terpentingnya adalah kepercayaan publik bahwa kompetisi berlangsung adil, suara dihitung jujur, dan penyelenggara berdiri netral di atas semua kepentingan.

Karena itu, penegakan etika penyelenggara pemilu semestinya dipahami bukan sebagai urusan internal kelembagaan, melainkan sebagai prasyarat masa depan demokrasi Indonesia terutama di tengah meningkatnya polarisasi politik dan banjir informasi yang kerap memicu kecurigaan publik.

๐ƒ๐ข ๐ญ๐ข๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐ง๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ, publik menyaksikan bagaimana persoalan etik dapat mengguncang institusi ketika DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI melalui Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 (3 Juli 2024). Kasus ini mengirim pesan tegas bahwa jabatan penyelenggara pemilu tidak kebal dari akuntabilitas etik.

Ketika integritas runtuh, yang terdampak bukan hanya individu, melainkan legitimasi seluruh proses, termasuk kepercayaan pada hasil, penerimaan pihak yang kalah, dan stabilitas pasca pemungutan suara.
Pelajaran serupa muncul juga di daerah.

๐ƒ๐ข ๐๐“๐, ๐ƒ๐Š๐๐ menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Zainul Muttaqin, melalui Putusan Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024 (3 Maret 2025). Intinya menegaskan kembali prinsip paling mendasar yaitu penyelenggara harus bebas dari afiliasi serta aktivitas kepartaian. Dalam konteks lokal yang relasi sosialnya rapat, kedekatan dengan elite politik lebih intens, dan tekanan informal sering bekerja melalui jejaring pertemanan maupun kekerabatan, standar netralitas justru harus lebih disiplin, bukan lebih longgar.

Baca Juga :  Bawaslu NTB Sabet Juara Nasional Penulisan Berita 2025 di Ajang Kehumasan Bawaslu RI

Daerah bukan alasan untuk kompromi, daerah adalah arena paling menentukan bagi kualitas demokrasi sehari-hari.

Namun penegakan etika tidak boleh berhenti pada sanksi. Etika harus diproduksi sebagai budaya institusional, kebiasaan kerja, dan pengetahuan publik.

๐ƒ๐ข ๐ฌ๐ข๐ง๐ข๐ฅ๐š๐ก ๐ค๐จ๐ฅ๐š๐›๐จ๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐ฅ๐ž๐ฆ๐›๐š๐ ๐š ๐ž๐ญ๐ข๐ค dengan kampus menjadi relevan. Pada Selasa, 9 Juni 2026, DKPP bekerja sama dengan Universitas Mataram menyelenggarakan seminar bertema penegakan etika penyelenggara pemilu.

Forum semacam ini penting untuk mempertemukan pengalaman praktik, pembelajaran kasus, dan kajian akademik, sekaligus memperluas literasi publik tentang batas-batas perilaku penyelenggara mulai dari konflik kepentingan, relasi dengan peserta pemilu, hingga etika komunikasi di ruang publik dan media sosial.

Baca Juga :  Polisi Sapu Bersih Warung dan Cafe Remang-remang Penjual Minuman di 14 Titik di Suranadi

๐€๐๐š ๐ญ๐ข๐ ๐š ๐ฉ๐ž๐ค๐ž๐ซ๐ฃ๐š๐š๐ง ๐ซ๐ฎ๐ฆ๐š๐ก ๐ฎ๐ญ๐š๐ฆ๐š yang diperhatikan. ๐๐ž๐ซ๐ญ๐š๐ฆ๐š, transparansi putusan dan standar etik perlu disederhanakan agar mudah dipahami warga. Publik berhak mengerti, bukan hanya mengetahui, mengapa suatu tindakan dinilai melanggar, apa parameternya, dan bagaimana sanksi ditentukan. ๐Š๐ž๐๐ฎ๐š, konsistensi penindakan harus dijaga agar tidak memunculkan kesan pilih-pilih, karena kesan semacam itu lebih merusak daripada pelanggaran itu sendiri. ๐Š๐ž๐ญ๐ข๐ ๐š, tindak lanjut putusan mesti diawasi ketat agar sanksi tidak berhenti sebagai dokumen, institusi terkait harus patuh pada tenggat dan prosedur, sementara masyarakat sipil perlu diberi akses untuk memantau pelaksanaannya.

๐๐š๐๐š ๐š๐ค๐ก๐ข๐ซ๐ง๐ฒ๐š, pemilu yang sah secara prosedur belum tentu dipercaya. Kepercayaan lahir dari integritas, dan integritas bertumpu pada etika yang ditegakkan secara tegas, konsisten, serta terus-menerus dirawat melalui pendidikan, pencegahan, dan koreksi.

Jika etika penyelenggara dijaga, maka pemilu bukan sekadar ritual demokrasi lima tahunan, melainkan mekanisme peralihan kekuasaan yang benar-benar legitimate dan diterima. Di situlah masa depan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB