NTB Teriak di Sidak DPR RI: Pusat Rampas Dana Perikanan, Wewenang Daerah Dipreteli

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Komisi IV DPR RI
ke Balai Benih Ikan (BBI) Batu Kumbung memunculkan uneg-uneg pemerintah NTB. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, menyuarakan kekecewaan atas regulasi pusat yang memangkas kewenangan daerah dan menahan Dana Bagi Hasil Perikanan. NTB juga menyoroti mahalnya harga pakan ikan, keterbatasan anggaran, serta hambatan industrialisasi dan ekspor produk laut, menegaskan tuntutan agar potensi kelautan yang melimpah bisa benar-benar memberi manfaat bagi Masyarakat lokal.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Upaya memperkuat sektor kelautan dan perikanan di Nusa Tenggara Barat mendapat perhatian khusus dari Komisi IV DPR RI. Dipimpin oleh Titiek Soeharto Prabowo, rombongan Komisi IV meninjau langsung aktivitas pembenihan ikan air tawar di Balai Benih Ikan (BBI) Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, ST., M.Si, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, serta Sekretaris Daerah Provinsi NTB. Selain meninjau sarana pembenihan, Komisi IV juga mengikuti panen ikan, pemberian pakan, dan menyerahkan bantuan calon indukan kepada pengelola balai.

Baca Juga :  Kadisdag NTB Nelly Pimpin Sidang Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor oleh Finance

Dalam sambutan selamat datang, Sekda NTB menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV sekaligus menyampaikan salam hormat dari Gubernur NTB yang saat itu sedang bertugas di IKN.

Sekda kemudian menyinggung sejumlah persoalan penting yang membelit sektor perikanan di daerah, terutama harga pakan ikan yang terus melonjak, keterbatasan anggaran, hingga tantangan infrastruktur seperti penyediaan bahan bakar bagi kapal nelayan.

Ia juga menjelaskan bahwa NTB sebagai salah satu penghasil udang vaname terbesar di Indonesia masih menghadapi hambatan dalam ekspor ke Amerika Serikat. Penguatan industrialisasi dan perluasan pasar menjadi kebutuhan mendesak agar produk lokal mampu berdaya saing.

Momentum kunjungan Komisi IV dimanfaatkan Kadislutkan NTB, Muslim, untuk menyampaikan kegelisahan daerah terkait menyusutnya kewenangan dalam pengelolaan sumber daya laut.

Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 2022 membuat daerah kehilangan mandat memungut retribusi perizinan berusaha dan retribusi tertentu. Padahal, sebelumnya UU 28 Tahun 2009 memberi ruang kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Gempa M7,7 Flores Terasa hingga Bima: Rumah, Masjid hingga Gudang Bulog Rusak, Warga Luka

“Banyak kewenangan daerah dalam mendapatkan nilai tambah ekonomis dari pengelolaan sumber daya alam justru dipreteli oleh regulasi pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut bukan hanya dirasakan NTB, tetapi hampir seluruh provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas memberi mandat kepada provinsi untuk mengelola ruang laut 0-12 mil.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV menyatakan memahami kegelisahan tersebut. Ia menegaskan perlunya daerah memperoleh hak dan nilai tambah yang layak dari pengelolaan sumber daya perikanan.

Komisi IV juga menyoroti fakta bahwa dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Perikanan berdasarkan UU 1 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi tidak memperoleh bagian sama sekali.

“Tentu hal ini akan kami agendakan khusus dalam rapat Komisi IV,” tegasnya.

Menurutnya, perbaikan regulasi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan ekologi laut, efektivitas pengelolaan sumber daya perikanan, serta manfaat nyata bagi masyarakat di daerah.

Berita Terkait

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan
Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami
APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 11:53 WIB

Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Berita Terbaru