NTB Teriak di Sidak DPR RI: Pusat Rampas Dana Perikanan, Wewenang Daerah Dipreteli

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Komisi IV DPR RI
ke Balai Benih Ikan (BBI) Batu Kumbung memunculkan uneg-uneg pemerintah NTB. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, menyuarakan kekecewaan atas regulasi pusat yang memangkas kewenangan daerah dan menahan Dana Bagi Hasil Perikanan. NTB juga menyoroti mahalnya harga pakan ikan, keterbatasan anggaran, serta hambatan industrialisasi dan ekspor produk laut, menegaskan tuntutan agar potensi kelautan yang melimpah bisa benar-benar memberi manfaat bagi Masyarakat lokal.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Upaya memperkuat sektor kelautan dan perikanan di Nusa Tenggara Barat mendapat perhatian khusus dari Komisi IV DPR RI. Dipimpin oleh Titiek Soeharto Prabowo, rombongan Komisi IV meninjau langsung aktivitas pembenihan ikan air tawar di Balai Benih Ikan (BBI) Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, ST., M.Si, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, serta Sekretaris Daerah Provinsi NTB. Selain meninjau sarana pembenihan, Komisi IV juga mengikuti panen ikan, pemberian pakan, dan menyerahkan bantuan calon indukan kepada pengelola balai.

Baca Juga :  Fakta-fakta Penggerebekan Kampung Narkoba di Lombok Tengah

Dalam sambutan selamat datang, Sekda NTB menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV sekaligus menyampaikan salam hormat dari Gubernur NTB yang saat itu sedang bertugas di IKN.

Sekda kemudian menyinggung sejumlah persoalan penting yang membelit sektor perikanan di daerah, terutama harga pakan ikan yang terus melonjak, keterbatasan anggaran, hingga tantangan infrastruktur seperti penyediaan bahan bakar bagi kapal nelayan.

Ia juga menjelaskan bahwa NTB sebagai salah satu penghasil udang vaname terbesar di Indonesia masih menghadapi hambatan dalam ekspor ke Amerika Serikat. Penguatan industrialisasi dan perluasan pasar menjadi kebutuhan mendesak agar produk lokal mampu berdaya saing.

Momentum kunjungan Komisi IV dimanfaatkan Kadislutkan NTB, Muslim, untuk menyampaikan kegelisahan daerah terkait menyusutnya kewenangan dalam pengelolaan sumber daya laut.

Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 2022 membuat daerah kehilangan mandat memungut retribusi perizinan berusaha dan retribusi tertentu. Padahal, sebelumnya UU 28 Tahun 2009 memberi ruang kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Jadi Pilot Project Program 3 Juta Rumah, Pj Gubernur Ungkap Ratusan Ribu Rumah Tidak Layak Huni Di NTB 

“Banyak kewenangan daerah dalam mendapatkan nilai tambah ekonomis dari pengelolaan sumber daya alam justru dipreteli oleh regulasi pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut bukan hanya dirasakan NTB, tetapi hampir seluruh provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas memberi mandat kepada provinsi untuk mengelola ruang laut 0-12 mil.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV menyatakan memahami kegelisahan tersebut. Ia menegaskan perlunya daerah memperoleh hak dan nilai tambah yang layak dari pengelolaan sumber daya perikanan.

Komisi IV juga menyoroti fakta bahwa dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Perikanan berdasarkan UU 1 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi tidak memperoleh bagian sama sekali.

“Tentu hal ini akan kami agendakan khusus dalam rapat Komisi IV,” tegasnya.

Menurutnya, perbaikan regulasi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan ekologi laut, efektivitas pengelolaan sumber daya perikanan, serta manfaat nyata bagi masyarakat di daerah.

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru