Misteri Hilangnya Kifen Jamrud Terus Diungkap, Polres Bima Kota Libatkan Warga, IMM NTB Apresiasi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM NTB, Muhammad Ikbal

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM NTB, Muhammad Ikbal

SUMBAWAPOST.com | Bima Kota-
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan apresiasi atas langkah serius dan terbuka yang dilakukan Polres Bima Kota dalam mengungkap kasus hilangnya Kifen Jamrud di kawasan Gunung Sangeang Api. Salah satu langkah yang dinilai positif adalah pelibatan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang akurat demi kepentingan penyelidikan.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM NTB, Muhammad Ikbal, menilai sikap terbuka Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam konferensi pers yang mengajak partisipasi masyarakat merupakan langkah luar biasa dan patut diapresiasi.

“Sikap keterbukaan ini menunjukan bahwa Polres Bima Kota sangat terbuka dalam melakukan penyelidikan kasus ini dan tidak ada yang ditutup-tutupi apalagi ada tuduhan skenario yang melibatkan pihak-pihak tertentu itu tidak benar,” katanya, dalam keterangan yang diterima media ini. Minggu (4/1/2026).

Ikbal menjelaskan, dari hasil konferensi pers yang disampaikan Kapolres Bima Kota, sejak awal kasus hilangnya Kifen Jamrud dilaporkan, pihak kepolisian telah bersikap kooperatif. Bahkan Kapolres langsung menginstruksikan jajarannya untuk melibatkan masyarakat, BPBD, dan Tim SAR dalam upaya pencarian korban di Gunung Sangeang Api, meski pada tahap awal belum membuahkan hasil.

Baca Juga :  Mahasiswa Unram 'Sulap' QR Code Jadi Pemandu Wisata Canggih di BRIDA NTB!

Menurut Ikbal, meskipun dalam perkembangan kasus muncul dugaan tindak pidana yang ditandai dengan pengakuan seorang berinisial A yang menyebut Kifen Jamrud meninggal dunia akibat tembakan peluru nyasar dari senjata miliknya dan telah dikuburkan di Gunung Sangeang Api, pihak kepolisian dinilai tidak gegabah menyimpulkan perkara hanya berdasarkan keterangan lisan.

“Namun saya melihat bahwa pihak kepolisian tidak mau terkecoh pada keterangan lisan saja, sebelum ada bukti fisik (korban yang ditembak) yang meyakinkan,” tandasnya.

Ikbal menambahkan, selama proses penyelidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan serta mengamankan seorang berinisial A selaku pemilik senjata tersebut.

“Dengan diamankannya barang bukti serta ditahannya pemilik senjata api rakitan yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, hal tersebut menunjukkan bahwa kasus ini semakin terang, baik dari sisi kepemilikan senjata maupun motifnya,” terangnya.

Baca Juga :  Main Sabung Ayam di Sape Bima? Siap-Siap Ayam Jadi Gulai dan Arena Jadi Abu

Ia juga menyoroti perbedaan keterangan saksi terkait lokasi penguburan Kifen yang dinilainya justru menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk mendalami motif di balik dugaan terbunuhnya Kifen Jamrud.

“Berkaitan dengan keterangan saksi yang berbeda-beda saat menunjukan dimana lokasi Kifen Jamrud dikuburkan, menurut saya itu menjadi pintu masuk pihak penyidik dalam melakukan pendalaman motif dibalik terbunuhnya Kifen,” tegasnya.

Ikbal menekankan bahwa proses pencarian dan pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu, ketelitian, dan kehati-hatian. Ia mengingatkan bahwa dalam perkara pidana terdapat hak asasi, kebebasan, serta martabat seseorang yang wajib dijaga agar tidak menimbulkan diskriminasi maupun perampasan hak hukum.

Di akhir pernyataannya, Ikbal mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi valid agar menyampaikannya langsung kepada Kapolres Bima Kota.

“Daripada berspekulasi, menuduh kiri-kanan ini yang salah, itu yang benar, lebih baik bantu pihak kepolisian agar proses penyelidikan mendapatkan titik terang sehingga kasus semacam ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tutupnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru