Mangrove Sekotong Diacak-acak! DPRD NTB Siap Audit Reklamasi Haram PT GWP dan Galian C Bermodal Solar Subsidi

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Komisi IV DPRD NTB berjanji akan memberikan atensi khusus dan segera turun ke lokasi untuk mengecek dugaan aktivitas reklamasi ilegal di kawasan hutan mangrove seluas sekitar 4 hektar di Dusun Bengkang, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, yang disebut-sebut dilakukan oleh PT GWP. Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga menggunakan solar subsidi.

“Insha Allah, minggu depan kami akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi tersebut dan meminta kepada pihak terkait seperti DLHK, PUPR, dan BPN untuk ikut serta turun langsung ke lokasi reklamasi yang diduga tidak berizin,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, H. Hasbulah Muis, kepada wartawan usai menerima hearing dari Forum Masyarakat NTB dan Gabungan Mahasiswa Aktivis NTB, Kamis 12 Juni 2025.

Pengecekan langsung dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat, apakah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak.

“Dan kita pastikan semua harus taat hukum. Kita juga mendukung semua investasi yang masuk ke daerah kita, akan tetapi aturan-aturan itu juga harus dilaksanakan dan dipatuhi sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” tegas anggota DPRD NTB dua periode ini.

Baca Juga :  PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga

Sebelumnya, Forum Rakyat NTB bersama Gabungan Mahasiswa Aktivis NTB menggelar hearing dengan Komisi IV DPRD NTB. Hearing diterima langsung oleh Ketua Komisi IV, Hamdan Kasim, dan Sekretaris Komisi IV, H. Hasbulah Muis. Para aktivis menyuarakan protes atas dugaan reklamasi liar di kawasan mangrove dan dugaan penggunaan solar subsidi untuk aktivitas galian C ilegal.

Hearing juga dihadiri perwakilan dari Dinas PUPR NTB, DLHK NTB, BPN NTB, dan masyarakat Pangsing Sekotong. Sayangnya, pihak PT GWP yang diundang tidak hadir, demikian pula pihak APH meski telah diundang oleh Komisi IV.

“Begitu pun tanah yang dipergunakan untuk reklamasi itu diduga menggunakan tanah dari aktivitas galian C yang juga diduga ilegal dan disinyalir menggunakan solar subsidi,” ungkap Hasbulah, legislator dari Dapil Lombok Barat–Lombok Utara.

Hasbulah mengaku telah melakukan klarifikasi ke DLHK NTB, yang menegaskan belum pernah menerbitkan rekomendasi izin untuk aktivitas PT GWP tersebut.

“DLHK NTB berdasarkan kajian lapangannya mensinyalir adanya dugaan pelanggaran terhadap aktivitas PT GWP karena reklamasi sudah masuk ke kawasan hutan mangrove,” kata politisi PAN ini.

Hal serupa juga disampaikan Dinas PUPR NTB. Berdasarkan Perda, kawasan tersebut masuk zona konservasi hutan mangrove. Dinas PUPR bahkan telah mengirimkan surat kepada PT GWP agar menghentikan seluruh aktivitas karena belum memiliki izin reklamasi.

Baca Juga :  Alasan Perusahaan Kelapa Sawit Malaysia Menyukai TKI Asal Lombok

Sementara itu, BPN NTB mengaku belum bisa memastikan apakah lokasi yang dimaksud sudah memiliki SHM atau masih merupakan kawasan konservasi.

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Kami akan turun langsung ke lapangan. Audit akan dijadwalkan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Hamdan. Ia juga mendesak pemerintah untuk segera menindak setiap pelanggaran hukum lingkungan yang merugikan rakyat dan masa depan NTB.

Warga Lombok Barat dan juga aktivis Opan, turut hadir dan menyampaikan kondisi masyarakat terdampak. Ia menegaskan bahwa reklamasi bukan hanya terjadi di satu titik.

“Ada dua puluh satu dugaan reklamasi di wilayah Sekotong. Ini satu kawasan saja yang disorot, belum yang lainnya. Baru satu yang kita sampaikan ke DPRD NTB,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak DLHK NTB mengakui adanya 21 titik reklamasi di kawasan Sekotong.

“Kami hanya ingin investasi yang sehat, bukan yang merampas hak rakyat dan menghancurkan alam,” tegas Opan.

 

Berita Terkait

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
KPU NTB dan Bawaslu NTB Touring Monitoring Coktas di Lombok Utara, Pastikan Data Pemilih Akurat
TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif
Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:27 WIB

NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:19 WIB

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Berita Terbaru

Suasana diskusi antara Delegasi Konsulat Amerika Serikat dan Bupati serta perangkat daerah Kabupaten Sumbawa terkait tambang rakyat Lantung.

Pemerintahan

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:19 WIB