SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Organisasi

Lebih Kejam dari Reklamasi Pagar Laut Banten! Amahami Dirusak, Badko HMI Bali Nusra Tuding Penegak Hukum NTB Malah Bungkam

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Juli 19, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Lebih Kejam dari Reklamasi Pagar Laut Banten! Amahami Dirusak, Badko HMI Bali Nusra Tuding Penegak Hukum NTB Malah Bungkam
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Bima – Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, terus menuai kontroversi. Proyek yang dinilai melanggar tata ruang dan hukum pengelolaan wilayah pesisir itu kini disorot keras oleh berbagai elemen, bahkan dianggap lebih brutal daripada kasus reklamasi pagar laut di Banten. Namun sayangnya, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB hingga kini belum menunjukkan tindakan tegas.

RELATED POSTS

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

Dalam Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB Tahun 2009–2029, kawasan pesisir Teluk Bima masuk kategori Kawasan Strategis Provinsi, dengan peruntukan bagi sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata. Artinya, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang, apalagi reklamasi, harus tunduk pada ketentuan hukum dan memiliki izin resmi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan laut hingga 12 mil adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Sayangnya, reklamasi di Amahami dilakukan tanpa izin yang sah dari Pemprov NTB, menjadikannya aktivitas yang patut diduga ilegal.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2014 (perubahan dari UU No. 27/2007) mewajibkan setiap pemanfaatan ruang pesisir untuk memiliki izin lokasi, yang harus merujuk pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Tanpa dokumen itu, reklamasi apapun bisa dikategorikan melanggar hukum.

HMI: Ini Kejahatan Struktural yang Dibiarkan

Ketua Bidang PTKP Badko HMI Bali-Nusra David, angkat suara keras terhadap mandeknya penegakan hukum atas reklamasi ilegal tersebut.

“Reklamasi Amahami bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah kejahatan struktural yang dibiarkan. Aparat penegak hukum seperti Kejati dan Polda NTB seakan tutup mata. Di mana keberpihakan hukum terhadap lingkungan dan masyarakat?,” tegas David, saat menyampaikan keterangan ke media SUMBAWAPOST, Sabtu (19/7).

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia juga menilai, proyek reklamasi ini bukan sekadar urusan pembangunan, tapi sarat kepentingan oligarki lokal dan mafia tanah.

“Kami menduga kuat ada konspirasi jahat antara oknum pemerintah, pemilik modal, dan pihak swasta. HMI akan membawa isu ini ke ranah nasional jika tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum di NTB,” tambahnya.

Desakan Penyelidikan Serius

Dalam investigasi lapangan, aktivitas reklamasi di kawasan Pantai Amahami berlangsung cukup masif, termasuk pembangunan masjid terapung dan jalan di sepanjang bibir pantai. Namun tidak satupun dari proyek itu memiliki izin yang jelas dan sesuai dengan regulasi pesisir.

Ironisnya, pejabat daerah di Kota Bima justru cenderung membela proyek ini, tanpa transparansi kepada publik terkait Amdal, izin lokasi, atau dokumen RZWP3K.

Atas dasar itu, masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis lingkungan mendesak agar Kejati dan Polda NTB segera menyelidiki dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat. Tidak boleh ada impunitas dalam kejahatan terhadap ruang laut dan lingkungan hidup.

“Jika Kejati dan Polda NTB tak berani bertindak, maka HMI Badko Bali-Nusra siap menggalang konsolidasi nasional untuk mendesak KPK dan Kejagung turun tangan langsung. Ini soal kedaulatan ruang dan keadilan ekologis,” pungkas Dafid.

 

Source: Badko HMI Bali Nusra Bicara Soal Reklamasi Pantai Amahami
Via: Badko HMI Bali Nusra
Tags: Badko HMI Bali NusraKetua PTKP Badko HMI Bali Nusra DavidKota BimaPTKP Badko HMI Bali NusraReklamasi Pantai Amahami
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB
Ekonomi

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

November 17, 2025
Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah
Pemprov NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

November 17, 2025
Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri
Hukum dan Kriminal

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

November 16, 2025
Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’
Pemprov NTB

Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’

November 16, 2025
Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar
Hukum dan Kriminal

Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar

November 16, 2025
NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan
Pemprov NTB

NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan

November 16, 2025
Next Post
Air Mata Haru di Pantai Lakey! Tarian ‘Ou Balumba’ Pecahkan Rekor MURI, Dompu Guncang Dunia Lewat 21.220 Penari

Air Mata Haru di Pantai Lakey! Tarian ‘Ou Balumba’ Pecahkan Rekor MURI, Dompu Guncang Dunia Lewat 21.220 Penari

Dulu Datang Waktu Kampanye, Sekarang Balik Lagi Jadi Gubernur, Iqbal Puji Festival Lakey Sampai Dapat Rekor MURI

Dulu Datang Waktu Kampanye, Sekarang Balik Lagi Jadi Gubernur, Iqbal Puji Festival Lakey Sampai Dapat Rekor MURI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Polisi Serbu Kampung Narkoba di Kota Mataram, 8 Orang Ditangkap

Polisi Serbu Kampung Narkoba di Kota Mataram, 8 Orang Ditangkap

Februari 21, 2025
Predator Anak di Bima Ditetapkan Tersangka Usai Masyarakat Laporkan Kasat Reskrim ke Polda NTB

Predator Anak di Bima Ditetapkan Tersangka Usai Masyarakat Laporkan Kasat Reskrim ke Polda NTB

Januari 28, 2025
KPR NTB Kembali Geruduk Kantor DPD RI Mataram, Status Instagram ‘Demo Cari Duit’ Bikin Suhu Aksi Makin Panas

KPR NTB Kembali Geruduk Kantor DPD RI Mataram, Status Instagram ‘Demo Cari Duit’ Bikin Suhu Aksi Makin Panas

September 26, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?