Lebih Kejam dari Reklamasi Pagar Laut Banten! Amahami Dirusak, Badko HMI Bali Nusra Tuding Penegak Hukum NTB Malah Bungkam

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, terus menuai kontroversi. Proyek yang dinilai melanggar tata ruang dan hukum pengelolaan wilayah pesisir itu kini disorot keras oleh berbagai elemen, bahkan dianggap lebih brutal daripada kasus reklamasi pagar laut di Banten. Namun sayangnya, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB hingga kini belum menunjukkan tindakan tegas.

Dalam Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB Tahun 2009–2029, kawasan pesisir Teluk Bima masuk kategori Kawasan Strategis Provinsi, dengan peruntukan bagi sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata. Artinya, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang, apalagi reklamasi, harus tunduk pada ketentuan hukum dan memiliki izin resmi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan laut hingga 12 mil adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Sayangnya, reklamasi di Amahami dilakukan tanpa izin yang sah dari Pemprov NTB, menjadikannya aktivitas yang patut diduga ilegal.

Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2014 (perubahan dari UU No. 27/2007) mewajibkan setiap pemanfaatan ruang pesisir untuk memiliki izin lokasi, yang harus merujuk pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Tanpa dokumen itu, reklamasi apapun bisa dikategorikan melanggar hukum.

Baca Juga :  FWP NTB ‘Ngintip’ Rahasia Sukses Jawa Timur: LTSA Digital Jadi Role Model Layanan Pekerja Migran

HMI: Ini Kejahatan Struktural yang Dibiarkan

Ketua Bidang PTKP Badko HMI Bali-Nusra David, angkat suara keras terhadap mandeknya penegakan hukum atas reklamasi ilegal tersebut.

“Reklamasi Amahami bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah kejahatan struktural yang dibiarkan. Aparat penegak hukum seperti Kejati dan Polda NTB seakan tutup mata. Di mana keberpihakan hukum terhadap lingkungan dan masyarakat?,” tegas David, saat menyampaikan keterangan ke media SUMBAWAPOST, Sabtu (19/7).

Ia juga menilai, proyek reklamasi ini bukan sekadar urusan pembangunan, tapi sarat kepentingan oligarki lokal dan mafia tanah.

“Kami menduga kuat ada konspirasi jahat antara oknum pemerintah, pemilik modal, dan pihak swasta. HMI akan membawa isu ini ke ranah nasional jika tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum di NTB,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Serukan Persatuan Pasca Kantor DPRD NTB Dibakar, Mapolda Diserang: NTB Rumah Kita, Mari Kita Jaga Bersama

Desakan Penyelidikan Serius

Dalam investigasi lapangan, aktivitas reklamasi di kawasan Pantai Amahami berlangsung cukup masif, termasuk pembangunan masjid terapung dan jalan di sepanjang bibir pantai. Namun tidak satupun dari proyek itu memiliki izin yang jelas dan sesuai dengan regulasi pesisir.

Ironisnya, pejabat daerah di Kota Bima justru cenderung membela proyek ini, tanpa transparansi kepada publik terkait Amdal, izin lokasi, atau dokumen RZWP3K.

Atas dasar itu, masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis lingkungan mendesak agar Kejati dan Polda NTB segera menyelidiki dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat. Tidak boleh ada impunitas dalam kejahatan terhadap ruang laut dan lingkungan hidup.

“Jika Kejati dan Polda NTB tak berani bertindak, maka HMI Badko Bali-Nusra siap menggalang konsolidasi nasional untuk mendesak KPK dan Kejagung turun tangan langsung. Ini soal kedaulatan ruang dan keadilan ekologis,” pungkas Dafid.

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi
UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Juara Shorinji Kempo Porprov NTB 2026
Shorinji Kempo Porprov NTB 2026 Resmi Bergulir, 101 Atlet dari Delapan Daerah Siap Berebut Medali
Nobar Final Piala Dunia Satukan Ribuan Warga, Pemprov NTB Apresiasi Antusiasme Masyarakat
IPM NTB 2025 Naik Signifikan, Kolaborasi Menjadi Kunci Akselerasi
Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Tak Patuh Terancam Dievaluasi hingga Dihentikan
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:55 WIB

Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:23 WIB

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab

Senin, 20 Juli 2026 - 14:23 WIB

Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Juara Shorinji Kempo Porprov NTB 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 13:55 WIB

Shorinji Kempo Porprov NTB 2026 Resmi Bergulir, 101 Atlet dari Delapan Daerah Siap Berebut Medali

Berita Terbaru

Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menerima kunjungan silaturahmi Rektor Universitas Mataram (UNRAM) Prof. Dr. Sukardi, M.Pd. bersama jajaran di Kantor Bupati Sumbawa untuk memperkuat kolaborasi pembangunan daerah melalui riset, hilirisasi, inovasi, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Pemerintahan

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Jul 2026 - 18:23 WIB