SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Bantah: Praperadilan Anggota DPRD NTB dari Golkar EL Bukan Ditolak, Tapi Itu ‘Prematur’

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Oktober 13, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Kuasa Hukum Bantah: Praperadilan Anggota DPRD NTB dari Golkar EL Bukan Ditolak, Tapi Itu ‘Prematur’
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Anggota DPRD NTB dari Partai Golkar Inisial EL, Apriyadin, S.H., menepis tegas pemberitaan yang menyebutkan permohonan praperadilan kliennya ditolak oleh Pengadilan Negeri Dompu. Ia menegaskan, putusan tersebut bukanlah penolakan secara materiil, melainkan dinyatakan ‘Prematur’ karena belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa pokok perkaranya. Menurut Apriyadin, Hakim hanya menyatakan permohonan belum dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), bukan ditolak, sehingga tidak ada kekalahan hukum bagi pihaknya dalam perkara tersebut.

RELATED POSTS

BRIDA NTB Dorong Inovasi Daerah, Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci NTB Makmur Mendunia

Langkah Strategis NTB Makmur Mendunia, Sekda Faozal Lantik 40 Pejabat Fungsional untuk Birokrasi Modern

Terbongkar Isu Guarantee Letter dan Sponsorship MXGP, Bank NTB Syariah Angkat Bicara

SUMBAWAPOST.com, Dompu- Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Partai Golkar, Efan Limantika (EL), melalui kuasa hukumnya Apriyadin, S.H., membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa permohonan praperadilan kliennya dalam Putusan Nomor 7/Prd.Pra/2025/PN Dpu telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Dompu.

Menurut Apriyadin, amar putusan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap materi pokok perkara, melainkan belum dapat diperiksa karena permohonan diajukan terlalu dini atau prematur.

ADVERTISEMENT

“Bukan ditolak, tapi belum dapat diperiksa pokok perkaranya karena diajukan terlalu dini (prematur),” jelas Apriyadin saat memberikan keterangan kepada media ini, Senin (13/10/2025), menanggapi pemberitaan yang beredar.

Ia menegaskan bahwa dalam amar putusan tersebut, hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

“Maka terhadap pokok perkara tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), bukan ditolak,” terang Apriyadin.

Dalam salinan putusan itu juga disebutkan, biaya perkara dibebankan kepada pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 KUHAP, serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2014 dan Nomor 130/PUU-XII/2015, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Amar putusan menyebutkan:
DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi termohon seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:

1. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

2. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Putusan tersebut tercantum pada halaman 49 dari 50 halaman Putusan Nomor 7/Prd.Pra/2025/PN Dpu.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menguraikan pandangan para ahli hukum yang menjadi dasar penilaian. Bahwa pelaksanaan tugas kepolisian harus dilihat melalui tiga pendekatan, yaitu normatif, administratif, dan sosiologis. Pendekatan administratif menuntut agar penyidik bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam teori hukum pidana, terdapat dua model pendekatan, yakni Crime Control Model yang menekankan tindakan represif, dan Due Process of Law Model yang menekankan tindakan preventif serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Asas due process of law merupakan prinsip fundamental dalam hukum yang mengandung presumption of innocence (asas praduga tak bersalah). Hal ini diadopsi secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan harus berlandaskan hukum, dan pelanggaran terhadap asas tersebut akan menghilangkan legitimasi hukum tindakan penyidikan itu sendiri.

Hakim praperadilan juga menimbang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) harus disampaikan kepada penuntut umum, terlapor, dan pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak konstitusional para pihak.

Dalam pertimbangan berikutnya, hakim menyatakan bahwa pemohon belum berstatus tersangka, sehingga keberatan terhadap SPDP belum dapat diuji melalui praperadilan. Dengan demikian, permohonan dianggap belum memenuhi syarat formal karena diajukan terlalu dini.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Praperadilan berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal, oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian bunyi amar pertimbangan hakim.

Atas dasar itu, Apriyadin kembali menegaskan bahwa menyebut gugatan praperadilan EL ‘Ditolak’ adalah tidak tepat secara hukum.

“Kami minta media dan publik berhati-hati dalam menggunakan istilah hukum. ‘Tidak dapat diterima’ (niet ontvankelijk verklaard) itu berbeda dengan ‘ditolak’ (afwijzing). Dalam kasus ini, belum ada pemeriksaan pokok perkara sama sekali, karena dianggap diajukan terlalu dini,” tegas Apriyadin.

Pihaknya, kata Apriyadin, tetap menghormati proses hukum yang berjalan namun juga menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap menghormati proses hukum, namun memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami harus dilindungi. Kami juga membuka opsi langkah hukum lanjutan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

 

Source: Praperadilan
Via: Pengadilan Negeri Dompu
Tags: DPRD NTBKuasa Hukum ApriyadinPengadilan Negeri DompuPrapradilan Gugatan Tanah
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

BRIDA NTB Dorong Inovasi Daerah, Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci NTB Makmur Mendunia
Pemprov NTB

BRIDA NTB Dorong Inovasi Daerah, Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci NTB Makmur Mendunia

November 11, 2025
Langkah Strategis NTB Makmur Mendunia, Sekda Faozal Lantik 40 Pejabat Fungsional untuk Birokrasi Modern
Pemprov NTB

Langkah Strategis NTB Makmur Mendunia, Sekda Faozal Lantik 40 Pejabat Fungsional untuk Birokrasi Modern

November 11, 2025
Terbongkar Isu Guarantee Letter dan Sponsorship MXGP, Bank NTB Syariah Angkat Bicara
Pemprov NTB

Terbongkar Isu Guarantee Letter dan Sponsorship MXGP, Bank NTB Syariah Angkat Bicara

November 11, 2025
Kepala SMK PP Negeri Bima Akui Ada Pemotongan Gaji Tenaga Pengajar
Pendidikan

Kepala SMK PP Negeri Bima Akui Ada Pemotongan Gaji Tenaga Pengajar

November 11, 2025
Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB
Polda NTB

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

November 10, 2025
HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati
Organisasi

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

November 10, 2025
Next Post
NTB Masuk 10 Besar Nasional dalam Pengelolaan Data, Umi Dinda Dorong OPD Perkuat Satu Data Provinsi

NTB Masuk 10 Besar Nasional dalam Pengelolaan Data, Umi Dinda Dorong OPD Perkuat Satu Data Provinsi

Pemprov NTB Tindaklanjuti Edaran Kemenko Perekonomian, Percepat Legalitas Tambang Rakyat Lewat IPR

Pemprov NTB Tindaklanjuti Edaran Kemenko Perekonomian, Percepat Legalitas Tambang Rakyat Lewat IPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pansus DPRD NTB Sahkan Raperda Hak Keuangan: Jalan-jalan ke Bali dan Jatim Dulu, Baru Ketok Palu

Pansus DPRD NTB Sahkan Raperda Hak Keuangan: Jalan-jalan ke Bali dan Jatim Dulu, Baru Ketok Palu

Agustus 12, 2025
Wagub NTB Sentil Tradisi Merarik Kodeq: ‘Adat Itu Penting, Tapi Kalau Rugikan Anak Harus Kita Evaluasi’

Wagub NTB Sentil Tradisi Merarik Kodeq: ‘Adat Itu Penting, Tapi Kalau Rugikan Anak Harus Kita Evaluasi’

Juli 29, 2025
Bukan Kampanye, Wali Kota Bima Aji Man ‘Guyur’ Zakat dan Bantuan Rp200 Ribu per Bulan untuk 1.200 Lansia dan Disabilitas

Bukan Kampanye, Wali Kota Bima Aji Man ‘Guyur’ Zakat dan Bantuan Rp200 Ribu per Bulan untuk 1.200 Lansia dan Disabilitas

Mei 21, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?