KPU NTB Siapkan Aplikasi Digital PAW 2026, Pastikan Tak Ada Lagi Sengketa Proses Politik Lokal

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan Aplikasi Digital Penggantian Antarwaktu (PAW) sebagai langkah Modernisasi dan Transparansi proses Politik lokal. Inovasi ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan Administrasi dan mencegah potensi sengketa.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya menjaga profesionalitas dan kepastian hukum dalam setiap tahapan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur PAW yang digelar di Gedung B Kantor KPU NTB, Selasa (11/11/2025).

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, dalam sambutannya menekankan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban administrasi dan hukum selama proses PAW berlangsung. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar berhati-hati dalam setiap tahapan, terutama dalam memastikan keabsahan dokumen, karena kesalahan kecil dapat berujung pada sengketa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga :  Pastikan Laporan Dana Kampanye Calon Gubernur Berlangsung Transparan dan Sesuai UU, Bawaslu NTB Rapat Bersama KPU

“Setiap proses PAW harus akuntabel, transparan, dan memiliki landasan hukum kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Khuwailid.

Ia juga menyoroti sejumlah dinamika kasus PAW yang sempat mencuat di beberapa daerah sebagai pembelajaran penting bagi penyelenggara agar lebih cermat dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Mahmud Abdullah, perwakilan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi berperan sebagai fasilitator administratif PAW, termasuk menyelesaikan berkas maksimal dalam 14 hari kerja jika dokumen telah lengkap. Ia juga mengungkapkan rencana peluncuran aplikasi PAW tingkat provinsi pada tahun 2026 untuk mempercepat dan mempermudah proses koordinasi lintas lembaga.

Dari Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab memastikan kelengkapan administrasi PAW, mulai dari verifikasi dokumen hingga penyiapan agenda paripurna pelantikan anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW)

Baca Juga :  KPU NTB Susun Strategi Hadapi Pilkada Serentak 2024

Pada sesi lanjutan, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU NTB, Zuriati, memaparkan rumusan kebijakan terbaru dalam rancangan PKPU tentang PAW, termasuk afirmasi bagi perempuan serta mekanisme penundaan PAW bagi anggota DPRD yang sedang menempuh upaya hukum.

Menutup kegiatan, Khuwailid kembali menekankan pentingnya pembuatan risalah rapat sebagai bagian dari dokumen resmi yang tidak boleh diabaikan. Ia juga mengimbau seluruh KPU Kabupaten/Kota di NTB agar intens berkoordinasi demi menghindari kesalahan prosedural dan menjaga integritas kelembagaan.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Simpaw) dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB, baik secara langsung maupun daring.

 

Berita Terkait

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar
Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan
NGO Spanyol 8 Tahun Dampingi NTB, Jangkau 1.200 Keluarga dan Puluhan Sekolah Setiap Tahun
Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional
DPKP NTB Gandeng Kemenkum Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis Kangkung Lombok
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:15 WIB

Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05 WIB

10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:45 WIB

Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan

Berita Terbaru