Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan Aplikasi Digital Penggantian Antarwaktu (PAW) sebagai langkah Modernisasi dan Transparansi proses Politik lokal. Inovasi ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan Administrasi dan mencegah potensi sengketa.
SUMBAWAPOST.com| Mataram- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya menjaga profesionalitas dan kepastian hukum dalam setiap tahapan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur PAW yang digelar di Gedung B Kantor KPU NTB, Selasa (11/11/2025).
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, dalam sambutannya menekankan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban administrasi dan hukum selama proses PAW berlangsung. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar berhati-hati dalam setiap tahapan, terutama dalam memastikan keabsahan dokumen, karena kesalahan kecil dapat berujung pada sengketa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Setiap proses PAW harus akuntabel, transparan, dan memiliki landasan hukum kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Khuwailid.
Ia juga menyoroti sejumlah dinamika kasus PAW yang sempat mencuat di beberapa daerah sebagai pembelajaran penting bagi penyelenggara agar lebih cermat dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Mahmud Abdullah, perwakilan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi berperan sebagai fasilitator administratif PAW, termasuk menyelesaikan berkas maksimal dalam 14 hari kerja jika dokumen telah lengkap. Ia juga mengungkapkan rencana peluncuran aplikasi PAW tingkat provinsi pada tahun 2026 untuk mempercepat dan mempermudah proses koordinasi lintas lembaga.
Dari Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab memastikan kelengkapan administrasi PAW, mulai dari verifikasi dokumen hingga penyiapan agenda paripurna pelantikan anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW)
Pada sesi lanjutan, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU NTB, Zuriati, memaparkan rumusan kebijakan terbaru dalam rancangan PKPU tentang PAW, termasuk afirmasi bagi perempuan serta mekanisme penundaan PAW bagi anggota DPRD yang sedang menempuh upaya hukum.
Menutup kegiatan, Khuwailid kembali menekankan pentingnya pembuatan risalah rapat sebagai bagian dari dokumen resmi yang tidak boleh diabaikan. Ia juga mengimbau seluruh KPU Kabupaten/Kota di NTB agar intens berkoordinasi demi menghindari kesalahan prosedural dan menjaga integritas kelembagaan.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Simpaw) dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB, baik secara langsung maupun daring.









