KPU NTB Siapkan Aplikasi Digital PAW 2026, Pastikan Tak Ada Lagi Sengketa Proses Politik Lokal

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 02:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan Aplikasi Digital Penggantian Antarwaktu (PAW) sebagai langkah Modernisasi dan Transparansi proses Politik lokal. Inovasi ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan Administrasi dan mencegah potensi sengketa.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya menjaga profesionalitas dan kepastian hukum dalam setiap tahapan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur PAW yang digelar di Gedung B Kantor KPU NTB, Selasa (11/11/2025).

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, dalam sambutannya menekankan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban administrasi dan hukum selama proses PAW berlangsung. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar berhati-hati dalam setiap tahapan, terutama dalam memastikan keabsahan dokumen, karena kesalahan kecil dapat berujung pada sengketa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga :  Drama Pilkada NTB 2024, KPU Lombok Timur Diadili DKPP Soal 'Sembunyikan' Dokumen Pilkada

“Setiap proses PAW harus akuntabel, transparan, dan memiliki landasan hukum kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Khuwailid.

Ia juga menyoroti sejumlah dinamika kasus PAW yang sempat mencuat di beberapa daerah sebagai pembelajaran penting bagi penyelenggara agar lebih cermat dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Mahmud Abdullah, perwakilan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi berperan sebagai fasilitator administratif PAW, termasuk menyelesaikan berkas maksimal dalam 14 hari kerja jika dokumen telah lengkap. Ia juga mengungkapkan rencana peluncuran aplikasi PAW tingkat provinsi pada tahun 2026 untuk mempercepat dan mempermudah proses koordinasi lintas lembaga.

Dari Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab memastikan kelengkapan administrasi PAW, mulai dari verifikasi dokumen hingga penyiapan agenda paripurna pelantikan anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW)

Baca Juga :  Bukan Cinta Lokasi, Tapi Cinta Investasi! Delegasi Balkan Kepincut NTB Gara-Gara PLTA dan Pulau Moyo

Pada sesi lanjutan, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU NTB, Zuriati, memaparkan rumusan kebijakan terbaru dalam rancangan PKPU tentang PAW, termasuk afirmasi bagi perempuan serta mekanisme penundaan PAW bagi anggota DPRD yang sedang menempuh upaya hukum.

Menutup kegiatan, Khuwailid kembali menekankan pentingnya pembuatan risalah rapat sebagai bagian dari dokumen resmi yang tidak boleh diabaikan. Ia juga mengimbau seluruh KPU Kabupaten/Kota di NTB agar intens berkoordinasi demi menghindari kesalahan prosedural dan menjaga integritas kelembagaan.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Simpaw) dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB, baik secara langsung maupun daring.

 

Berita Terkait

NTB Jadi Provinsi Pertama Terapkan SPM Terintegrasi, Umi Dinda Soroti Ego Sektoral
Dari Mandalika ke Panggung Dunia, Marshal NTB Kini Dipercaya di Sepang dan Formula E
Haul ke-3 TGH Lalu Muh. Thahir Badri, Pemprov NTB Tegaskan Pesantren Benteng Spiritual dan Moral Masyarakat
Kodam XXX/Rinambora Resmi Berdiri di NTB, Iqbal: Perkuat Pertahanan dan Ekonomi Daerah
Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB
400-an Manajer KDKMP Asal NTB, 70 Persen Ditempatkan di Luar Daerah, Rahmadin Tekankan Adaptasi Budaya
KPK Monitoring Koperasi Tambang di NTB, Rahmadin Minta Jajaran Diskop UKM NTB Siap
MotoGP Mandalika 2026 Dihibur Ungu, D`Masiv, Judika hingga AGNEZ MO, Ini Jadwal Lengkapnya
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

NTB Jadi Provinsi Pertama Terapkan SPM Terintegrasi, Umi Dinda Soroti Ego Sektoral

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Dari Mandalika ke Panggung Dunia, Marshal NTB Kini Dipercaya di Sepang dan Formula E

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Haul ke-3 TGH Lalu Muh. Thahir Badri, Pemprov NTB Tegaskan Pesantren Benteng Spiritual dan Moral Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Kodam XXX/Rinambora Resmi Berdiri di NTB, Iqbal: Perkuat Pertahanan dan Ekonomi Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB

Berita Terbaru