Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Investigasi dan Pakar Hukum Unram serta Konsultan Hukum DPRD NTB

Tim Investigasi dan Pakar Hukum Unram serta Konsultan Hukum DPRD NTB

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Anggota Tim Investigasi dan Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asikin, menegaskan adanya perbedaan posisi hukum terhadap 28 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terseret kasus dugaan gratifikasi. Sebanyak 15 orang dinilai tidak dapat diproses pidana, sementara 13 lainnya berpotensi menjadi tersangka.

Dalam wawancara Rabu (15/4), ia menjelaskan bahwa 15 anggota DPRD tersebut memang sempat menerima uang, namun telah mengembalikannya dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan gratifikasi.

“Kalau sudah dikembalikan sebelum 30 hari, maka unsur pidananya hilang. Itu jelas diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, proses pengembalian dana oleh 15 anggota tersebut berlangsung beragam dan tidak selalu melalui mekanisme formal sejak awal. Sebagian anggota terlebih dahulu mengembalikan kepada pihak pemberi, bahkan ada yang menitipkan melalui pihak ketiga seperti kasir rumah makan di sekitar bandara karena kesulitan menghubungi pemberi.

Dalam proses penerimaan, yang akrab disapa Prof Ikin itu menyebut cara pemberian dana dilakukan secara sepihak dan tanpa penjelasan memadai. Pemberi hanya menyampaikan kalimat singkat sebelum meninggalkan lokasi.

“Ada yang datang lalu bilang, ‘ini ada rezeki’, atau ‘ini untuk modal kerja’, bahkan ada yang menyebut ‘ini fee proyek’, lalu langsung pergi tanpa penjelasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurutnya, pola komunikasi tersebut membuat para penerima tidak memiliki ruang untuk mengklarifikasi asal-usul maupun tujuan uang tersebut.

“Tidak ada dialog. Dikasih di parkiran, di rumah, di ruangan kerja, lalu pemberinya pergi. Itu yang membuat mereka tidak tahu ini uang apa sebenarnya,” katanya.

Setelah penyidik dari Kejaksaan Republik Indonesia memberikan tenggat waktu 30 hari, para penerima kemudian melakukan pengembalian secara resmi. Dalam beberapa kasus, bahkan terdapat anggota yang mengembalikan dana hingga dua kali untuk memastikan status hukumnya aman.

“Ada yang sampai dua kali mengembalikan karena takut. Setelah ada arahan dari jaksa, pengembalian dilakukan ke penyidik dan disertai bukti,” katanya.

Baca Juga :  Bisnis Narkoba, Mahasiswi Asal Sumbawa Ditangkap Dihalaman Kampusnya di Mataram

Terkait mekanisme pengembalian, ia meluruskan anggapan publik bahwa pengembalian gratifikasi harus dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, pengembalian dapat dilakukan kepada penyidik yang menangani perkara.

“Tidak harus ke KPK. Tafsir penyidik itu luas, bisa Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK. Dalam konteks ini, karena yang menangani adalah Kejaksaan, maka pengembalian dilakukan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut memperkuat bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari 15 anggota tersebut sehingga secara hukum tidak layak diproses lebih lanjut.

Sebaliknya, ia menyoroti 13 anggota DPRD lainnya yang diduga menerima dana serupa namun tidak mengembalikannya.

Dugaan keterlibatan mereka, kata dia, berasal dari pengakuan para anggota yang telah lebih dulu mengembalikan dana.

“Informasi itu berasal dari pengakuan 15 orang yang sudah mengembalikan. Mereka menyebut ada anggota lain yang juga menerima, tapi tidak mau mengembalikan,” jelasnya.

Menurutnya, keterangan saksi tersebut seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Dari keterangan saksi itu seharusnya bisa menjadi pintu masuk penyelidikan. Karena dalam hukum, pengakuan saksi bisa menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Ia mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada kelompok 15 orang, melainkan fokus mendalami 13 anggota yang belum mengembalikan dana tersebut.

“Saya mendorong penyidik untuk serius mendalami 13 orang ini. Karena di situlah potensi pidananya masih ada. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan belum maksimalnya pendalaman terhadap 13 nama tersebut, meskipun telah muncul dalam keterangan saksi.

“Kita juga heran, kenapa yang 13 ini tidak didalami? Padahal informasinya sudah ada. Ini juga menjadi pertanyaan dari pimpinan DPRD kepada kami,” ujarnya.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, akan berdampak pada persepsi publik terhadap integritas penegakan hukum.

“Kalau penyidik tidak mendalami yang 13 ini, akan muncul persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak adil, bahkan bisa dianggap tebang pilih. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah

Ia mengingatkan bahwa konsistensi penegakan hukum menjadi kunci menjaga kredibilitas institusi.

“Penegakan hukum itu harus konsisten. Kalau yang punya potensi pidana tidak disentuh, sementara yang sudah mengembalikan terus dipersoalkan, itu bisa merusak kredibilitas penyidik sendiri,” katanya.

“Kalau yang 13 orang itu tidak mengembalikan, maka berpotensi menjadi tersangka. Ini yang seharusnya didalami,” tambahnya.

Ia juga menilai arah perhatian publik perlu diluruskan. “Harusnya fokus investigasi ke yang 13 itu. Yang 15 sudah clear secara hukum,” ujarnya.

Terpisah, Akademisi Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin, SH., M.Hum., menilai unsur pidana dalam kasus tersebut belum terpenuhi.

Ia menegaskan analisis hukum bertumpu pada Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yang mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan serta terpenuhinya unsur tindak pidana.

“Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat kesengajaan atau kealpaan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana,” jelasnya.

Menurutnya, pengembalian dana secara sukarela oleh 15 anggota DPRD tersebut menjadi indikator tidak adanya niat jahat.

“Pengembalian secara sukarela itu merupakan hakikat itikad baik yang tumbuh dari dalam diri, yang dalam konteks hukum pidana mencerminkan tidak adanya mens rea atau niat jahat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini unsur tindak pidana belum dapat dibuktikan secara pasti.

“Berdasarkan fakta empiris dan yuridis, belum bisa dibuktikan apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan,” katanya.

Dalam kesimpulannya, ia menegaskan bahwa secara yuridis ke-15 anggota DPRD NTB tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Tidak adanya niat jahat menjadi alasan utama mengapa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB