SUMBAWAPOST.com| Sumbawa- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, Jumat (5/12). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tugas, fungsi, serta kewenangan Majelis Pengawas Notaris guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan kode etik notaris di wilayah NTB.
Dalam sesi pemaparan, Tim Kanwil Kemenkum NTB memberikan penguatan terkait kewenangan Majelis Pengawas Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021. MPDN dinilai memegang peran strategis dalam pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku maupun pelaksanaan jabatan notaris.
Selain itu, Tim Kanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan rencana pembentukan Satuan Tugas Pengawasan PNBP Layanan Fidusia yang melibatkan unsur Kanwil, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris, serta MPDN. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data, optimalisasi penerimaan negara, serta memperkuat pengawasan terhadap pendaftaran jaminan fidusia.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah notaris di wilayah Sumbawa. Pada kesempatan ini, disampaikan sosialisasi mengenai kewajiban pelaporan jumlah sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan setiap bulan sebagai bagian dari tertib administrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas antusiasme MPDN dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris.
“Pengawasan terhadap notaris merupakan bagian penting dalam menjaga marwah jabatan notaris sebagai pejabat umum. Kami berharap MPDN di Sumbawa dan Sumbawa Barat semakin solid dalam memastikan setiap notaris bekerja sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta menjunjung tinggi kode etik profesi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi, termasuk penyelesaian protokol notaris bagi notaris yang telah pensiun atau meninggal dunia. Ia turut mengingatkan agar laporan bulanan MPDN disampaikan tepat waktu sebagai dasar pencairan honor anggota MPDN.
Penulis : SUMBAWAPOST.com
Sumber Berita: Kemenkum NTB









