SUMBAWAPOST.com| Dompu- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan taringnya.
Pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu diringkus dramatis di Jalan Raya Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kamis (04/12/2025) pukul 16.20 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, yang kemudian mengarahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto beserta anggota Opsnal.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, tim menemukan satu bungkus berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di saku baju terduga perempuan berinisial S. Selain itu, satu tas pink milik terduga juga berisi alat isap sabu dan uang tunai Rp1.442.000.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat Bruto yakni 1,21 gram, Netto 0,90 gram. Kedua terduga berinisial M (29) dan S (22) merupakan warga Kabupaten Bima. Mereka diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Donggo.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi S.H menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan penangkapan hari ini.
“Kami akan melakukan pendalaman terkait asal barang dan jaringan yang terhubung,” ujarnya.
Polres Dompu mengajak seluruh tokoh masyarakat, pemuda, dan lingkungan KBDN untuk terus bersama memerangi peredaran narkoba demi terciptanya Dompu yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis : SUMBAWAPOST.com
Sumber Berita: Polres Dompu









