SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga Pemerintah Daerah di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun anggaran 2022-2023.
Pengembalian kerugian negara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Kejati NTB, Senin (19/1/2026), yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati NTB, Wahyudi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., Kasi Penyidikan Pidsus Hendarsyah Y.P., S.H., M.H., serta Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera, S.H., M.H.
Wahyudi menjelaskan, jumlah uang yang dikembalikan tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, dan selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara korupsi dimaksud.
“Kejati NTB hari ini menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari pemilik sekaligus penjual lahan, Moch. Ali Bin Dachlan atau Ali BD,” ujar Wahyudi dalam keterangannya.
Uang pengembalian tersebut langsung ditetapkan sebagai uang sitaan penyidikan.
“Uang sitaan ini selanjutnya akan kami titipkan di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram,” terang Wahyudi.
Kasus ini bermula dari adanya selisih nilai appraisal lahan seluas sekitar 70 hektare di kawasan wisata Samota.
Penilaian awal yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan nilai lahan sebesar Rp44,8 miliar. Namun, dalam proses berikutnya muncul appraisal kedua dengan nilai lebih tinggi, yakni Rp52 miliar, seiring adanya gugatan perdata terkait klaim kepemilikan sebagian lahan.
Meski Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa klaim pihak ketiga atas lahan tersebut tidak terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap melakukan pembayaran kepada Ali BD berdasarkan nilai appraisal kedua yang lebih tinggi. Selisih inilah yang kemudian dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka pada Kamis (8/1/2026). Keduanya masing-masing Subhan (SBHN), yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, serta Muhammad Julkarnaen (MJ), penilai dari KJPP yang tergabung dalam tim appraisal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, sebagai bentuk penerapan regulasi pidana terbaru dalam penanganan perkara korupsi.
Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, guna memastikan pemulihan kerugian negara serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









