Kejati NTB Terima Pengembalian Rp6,7 Miliar dari Ali BD dalam Kasus Korupsi Lahan Samota Sumbawa

Avatar

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi, S.H., M.H., didampingi jajaran Pidsus Kejati NTB saat menyampaikan konferensi pers pengembalian kerugian negara senilai Rp6,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, di Media Center Kejati NTB, Senin (19/1/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi, S.H., M.H., didampingi jajaran Pidsus Kejati NTB saat menyampaikan konferensi pers pengembalian kerugian negara senilai Rp6,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, di Media Center Kejati NTB, Senin (19/1/2026).

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga Pemerintah Daerah di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun anggaran 2022-2023.

Pengembalian kerugian negara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Kejati NTB, Senin (19/1/2026), yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati NTB, Wahyudi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., Kasi Penyidikan Pidsus Hendarsyah Y.P., S.H., M.H., serta Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera, S.H., M.H.

Wahyudi menjelaskan, jumlah uang yang dikembalikan tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, dan selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara korupsi dimaksud.

“Kejati NTB hari ini menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari pemilik sekaligus penjual lahan, Moch. Ali Bin Dachlan atau Ali BD,” ujar Wahyudi dalam keterangannya.

Baca Juga :  Polisi Sudah Periksa 50 Saksi di Kasus Meninggalnya Santriwati Ponpes Al Aziziyah

Uang pengembalian tersebut langsung ditetapkan sebagai uang sitaan penyidikan.

“Uang sitaan ini selanjutnya akan kami titipkan di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram,” terang Wahyudi.

Kasus ini bermula dari adanya selisih nilai appraisal lahan seluas sekitar 70 hektare di kawasan wisata Samota.

Penilaian awal yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan nilai lahan sebesar Rp44,8 miliar. Namun, dalam proses berikutnya muncul appraisal kedua dengan nilai lebih tinggi, yakni Rp52 miliar, seiring adanya gugatan perdata terkait klaim kepemilikan sebagian lahan.

Meski Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa klaim pihak ketiga atas lahan tersebut tidak terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap melakukan pembayaran kepada Ali BD berdasarkan nilai appraisal kedua yang lebih tinggi. Selisih inilah yang kemudian dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  SEMMI NTB Cabut Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rp2,68 Miliar di KSB dari Kejati 

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka pada Kamis (8/1/2026). Keduanya masing-masing Subhan (SBHN), yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, serta Muhammad Julkarnaen (MJ), penilai dari KJPP yang tergabung dalam tim appraisal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, sebagai bentuk penerapan regulasi pidana terbaru dalam penanganan perkara korupsi.

Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, guna memastikan pemulihan kerugian negara serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur NTB Turun Langsung ke Arena Panjat Tebing, Ketua FPTI Nadirah Al-Habsyi: Jadi Suntikan Semangat Atlet
Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK
Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif
Gubernur NTB Soroti Kontribusi Koperasi Masih 1,7 Persen, Tata Kelola dan Kepercayaan Publik Jadi PR Besar
Gubernur NTB Ajak Koperasi Tinggalkan Dualisme, Saatnya Bertransformasi Jadi Badan Usaha Modern
Wagub NTB dan Bupati Dompu Hadir, Hari Ketiga Shorinji Kempo Porprov XII Makin Semarak
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan
Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:52 WIB

Gubernur NTB Turun Langsung ke Arena Panjat Tebing, Ketua FPTI Nadirah Al-Habsyi: Jadi Suntikan Semangat Atlet

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:24 WIB

Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:44 WIB

Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:34 WIB

Gubernur NTB Soroti Kontribusi Koperasi Masih 1,7 Persen, Tata Kelola dan Kepercayaan Publik Jadi PR Besar

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:18 WIB

Gubernur NTB Ajak Koperasi Tinggalkan Dualisme, Saatnya Bertransformasi Jadi Badan Usaha Modern

Berita Terbaru