Kabag Kesra Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Bupati Bima Didesak Jatuhkan Sanksi Berat

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 14:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum H. Afandir Saat Menyampaikan Laporan dan Sikap Hukum Terkait Kabag Kesra Bima kepada Ditreskrimsus Polda NTB. Dan Foto Bupati Bima Ady Mahyudi

Tim Kuasa Hukum H. Afandir Saat Menyampaikan Laporan dan Sikap Hukum Terkait Kabag Kesra Bima kepada Ditreskrimsus Polda NTB. Dan Foto Bupati Bima Ady Mahyudi

SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Tim Kuasa Hukum H. Afandir Mendesak Bupati Bima segera menjatuhkan Sanksi disiplin berat terhadap Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani.

Desakan tersebut disampaikan Safran, selaku Kuasa Hukum H. Afandir dari Kantor Hukum Justice Law Firm bersama Adhar dan Abdul Rahman Salman Faris.

Menurut Safran, dugaan tindakan yang dilakukan Ahyani tidak hanya telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/352/IX/2026/Ditreskrimsus, tetapi juga dinilai berkaitan dengan persoalan disiplin Birokrasi.

“Selain itu Kami mendesak Bupati Bima untuk segera menjatuhkan Sanksi Disiplin berat kepada Ahyani, Tindakan terlapor yang diduga meminta atau memanfaatkan Pihak luar untuk menggerogoti, mengkritik secara membabi buta, dan melawan Kebijakan Pimpinannya sendiri adalah bentuk pembangkangan Birokrasi (insubordinasi) yang merusak Prinsip Good and Clean Government.” tegas Safran, usai memasukkan laporan resmi, Rabu (9/9/2026).

Safran juga menilai Pejabat Struktural seperti Kabag Kesra seharusnya menjadi teladan moral sekaligus mendukung Kebijakan Pimpinan Daerah.

Baca Juga :  Nekat Lompat Pagar Sirkuit Mandalika Demi Nonton MotoGP Gratis, 5 Buruh Diciduk Polisi

“Perilaku ini mencerminkan arogansi, mentalitas tidak terdidik, dan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang Jabatan Struktural sebagai Kabag Kesra, terlapor seharusnya menjadi teladan moral dan mendukung penuh garis Kebijakan Bupati Bima selaku Pimpinan Tertinggi Daerah, bukan justru diduga bermain di belakang layar menggunakan taktik pengecut di Media Sosial (Medsos),” ujar Safran, Alumni Hukum Unram dan Solo ini.

Safran Menegaskan pihaknya memberikan kepercayaan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengusut Laporan tersebut secara Profesional dan Objektif.

Pihaknya juga memastikan seluruh alat bukti Digital telah Dipreservasi untuk mendukung proses Pembuktian dalam Laporan tersebut.

Mantan Aktivis HMI Cabang Mataram ini juga turut mengimbau Masyarakat, khususnya Pejabat Publik di Kabupaten Bima, agar lebih Berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial.

Baca Juga :  Kasta NTB Desak Pemerintah Bergerak Perketat Pengawasan, Minta APH Tindak Tegas Manipulasi Harga Pupuk Subsidi

“Terakhir, kami mengimbau kepada seluruh Masyarakat, khususnya para Pejabat Publik di Kabupaten Bima, Jagalah Lisan dan Batasi jempol Anda di Media Sosial. Jangan pernah merasa kebal Hukum saat menyerang Kehormatan Orang lain secara membabi buta, baik dilakukan secara langsung maupun dengan memanfaatkan tangan Orang lain. Hukum akan mengejar siapapun Pelakunya, termasuk aktor intelektual yang bersembunyi di balik Jabatan,” kata Safran.

Sementara itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya Unsur Pidana menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Terpisah, Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait Laporan tersebut. Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Bupati Bima Ady Mahyudi juga telah dihubungi Media ini untuk dimintai tanggapan terkait Pemberitaan dan desakan Pemberian Sanksi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB