SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Tim Kuasa Hukum H. Afandir Mendesak Bupati Bima segera menjatuhkan Sanksi disiplin berat terhadap Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani.
Desakan tersebut disampaikan Safran, selaku Kuasa Hukum H. Afandir dari Kantor Hukum Justice Law Firm bersama Adhar dan Abdul Rahman Salman Faris.
Menurut Safran, dugaan tindakan yang dilakukan Ahyani tidak hanya telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/352/IX/2026/Ditreskrimsus, tetapi juga dinilai berkaitan dengan persoalan disiplin Birokrasi.
“Selain itu Kami mendesak Bupati Bima untuk segera menjatuhkan Sanksi Disiplin berat kepada Ahyani, Tindakan terlapor yang diduga meminta atau memanfaatkan Pihak luar untuk menggerogoti, mengkritik secara membabi buta, dan melawan Kebijakan Pimpinannya sendiri adalah bentuk pembangkangan Birokrasi (insubordinasi) yang merusak Prinsip Good and Clean Government.” tegas Safran, usai memasukkan laporan resmi, Rabu (9/9/2026).
Safran juga menilai Pejabat Struktural seperti Kabag Kesra seharusnya menjadi teladan moral sekaligus mendukung Kebijakan Pimpinan Daerah.
“Perilaku ini mencerminkan arogansi, mentalitas tidak terdidik, dan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang Jabatan Struktural sebagai Kabag Kesra, terlapor seharusnya menjadi teladan moral dan mendukung penuh garis Kebijakan Bupati Bima selaku Pimpinan Tertinggi Daerah, bukan justru diduga bermain di belakang layar menggunakan taktik pengecut di Media Sosial (Medsos),” ujar Safran, Alumni Hukum Unram dan Solo ini.
Safran Menegaskan pihaknya memberikan kepercayaan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengusut Laporan tersebut secara Profesional dan Objektif.
Pihaknya juga memastikan seluruh alat bukti Digital telah Dipreservasi untuk mendukung proses Pembuktian dalam Laporan tersebut.
Mantan Aktivis HMI Cabang Mataram ini juga turut mengimbau Masyarakat, khususnya Pejabat Publik di Kabupaten Bima, agar lebih Berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial.
“Terakhir, kami mengimbau kepada seluruh Masyarakat, khususnya para Pejabat Publik di Kabupaten Bima, Jagalah Lisan dan Batasi jempol Anda di Media Sosial. Jangan pernah merasa kebal Hukum saat menyerang Kehormatan Orang lain secara membabi buta, baik dilakukan secara langsung maupun dengan memanfaatkan tangan Orang lain. Hukum akan mengejar siapapun Pelakunya, termasuk aktor intelektual yang bersembunyi di balik Jabatan,” kata Safran.
Sementara itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya Unsur Pidana menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Terpisah, Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait Laporan tersebut. Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.
Bupati Bima Ady Mahyudi juga telah dihubungi Media ini untuk dimintai tanggapan terkait Pemberitaan dan desakan Pemberian Sanksi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










