Topik Kasus MXGP Samota Rp6

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi, S.H., M.H., didampingi jajaran Pidsus Kejati NTB saat menyampaikan konferensi pers pengembalian kerugian negara senilai Rp6,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, di Media Center Kejati NTB, Senin (19/1/2026).

Hukum & Kriminal

Kejati NTB Terima Pengembalian Rp6,7 Miliar dari Ali BD dalam Kasus Korupsi Lahan Samota Sumbawa

Hukum & Kriminal | Berita | Sumbawa Post | Senin, 19 Januari 2026 - 15:18 WIB

Senin, 19 Januari 2026 - 15:18 WIB

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah…