Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid dan Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra Caca Handika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid dan Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra Caca Handika.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan tanggapan atas desakan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali Nusra yang meminta agar penanganan dugaan kasus Korupsi Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima serta segera menetapkan Tersangka.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi sumbawapost.com. “Waalaikumsalam, masih ditangani Kejati,” ujar Muhammad Harun Al Rasyid melalui pesan singkat, Kamis (6/8/2026) kemarin.

Media ini kemudian kembali meminta penjelasan terkait desakan Badko HMI Bali Nusra agar Kejati NTB segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Bupati Dompu Gandeng BPS! Data Akurat Jadi Senjata Ampuh Bangun Daerah

“Terkait permintaan Badko HMI Bali Nusra untuk segera menetapkan tersangka seperti apa, Bang? Dan sudah berapa orang yang sudah diperiksa?,” tanya SUMBAWAPOST.com kepada Kasi Penkum Kejati NTB.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (8/7/2026), Muhammad Harun Al Rasyid belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Badko HMI Bali Nusra, Caca Handika, mendesak Kejati NTB agar tidak melimpahkan penanganan dugaan kasus Korupsi Reklamasi Pantai Amahami ke Kejari Bima. Ia meminta Kejati NTB segera meningkatkan status perkara ke tahap Penyidikan dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.

Baca Juga :  Proyek RTH Karijawa Dilaporkan ke Kejati NTB, Bupati Dompu Angkat Bicara

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan Hukum terhadap dugaan Korupsi yang berkaitan dengan Reklamasi Pantai Amahami berjalan secara Transparan, Profesional, dan memberikan Kepastian Hukum kepada Publik.

Sebelumnya pula, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa tim Penyelidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. Meski demikian, proses penanganan Perkara masih berada pada tahap Penyelidikan dan Penyidik masih melakukan pemeriksaan Saksi serta pendalaman terhadap berbagai Dokumen.

Kejati NTB menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Tiga Nyawa Melayang di Tambang Lantung, PDIP Sumbawa Desak Pemodal PETI Diusut
Polda NTB Selidiki Misteri Kematian 3 Penambang Lantung, Olah TKP Digelar
Wabup Sumbawa Datangi Rumah Duka Korban Tambang Lantung, Aktivitas Dihentikan Sementara
Longsor Tambang Lantung Telan 9 Korban, Pemkab Sumbawa Tegas: Tambang Tanpa Izin Harus Dihentikan
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Longsor, 3 Tewas dan 6 Luka, Ini Nama-Nama Korbannya
Longsor Tambang Rakyat Lawang Tua Lantung Sumbawa, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun
Gili Krisis Air, Gubernur NTB Miq Iqbal Minta Maaf kepada Warga dan Wisatawan
Krisis Air Gili Trawangan, Ratusan Tamu Hotel Disebut Check Out Lebih Awal
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:02 WIB

Tiga Nyawa Melayang di Tambang Lantung, PDIP Sumbawa Desak Pemodal PETI Diusut

Minggu, 6 September 2026 - 20:13 WIB

Polda NTB Selidiki Misteri Kematian 3 Penambang Lantung, Olah TKP Digelar

Minggu, 6 September 2026 - 19:17 WIB

Wabup Sumbawa Datangi Rumah Duka Korban Tambang Lantung, Aktivitas Dihentikan Sementara

Minggu, 6 September 2026 - 18:00 WIB

Longsor Tambang Lantung Telan 9 Korban, Pemkab Sumbawa Tegas: Tambang Tanpa Izin Harus Dihentikan

Minggu, 6 September 2026 - 17:49 WIB

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Longsor, 3 Tewas dan 6 Luka, Ini Nama-Nama Korbannya

Berita Terbaru

Tim Kepolisian Saat Melakukan Olah TKP di Lokasi Pertambangan Rakyat Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Selidiki Misteri Kematian 3 Penambang Lantung, Olah TKP Digelar

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:13 WIB