SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan tanggapan atas desakan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali Nusra yang meminta agar penanganan dugaan kasus Korupsi Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima serta segera menetapkan Tersangka.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi sumbawapost.com. “Waalaikumsalam, masih ditangani Kejati,” ujar Muhammad Harun Al Rasyid melalui pesan singkat, Kamis (6/8/2026) kemarin.
Media ini kemudian kembali meminta penjelasan terkait desakan Badko HMI Bali Nusra agar Kejati NTB segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Terkait permintaan Badko HMI Bali Nusra untuk segera menetapkan tersangka seperti apa, Bang? Dan sudah berapa orang yang sudah diperiksa?,” tanya SUMBAWAPOST.com kepada Kasi Penkum Kejati NTB.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (8/7/2026), Muhammad Harun Al Rasyid belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas pertanyaan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Badko HMI Bali Nusra, Caca Handika, mendesak Kejati NTB agar tidak melimpahkan penanganan dugaan kasus Korupsi Reklamasi Pantai Amahami ke Kejari Bima. Ia meminta Kejati NTB segera meningkatkan status perkara ke tahap Penyidikan dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan Hukum terhadap dugaan Korupsi yang berkaitan dengan Reklamasi Pantai Amahami berjalan secara Transparan, Profesional, dan memberikan Kepastian Hukum kepada Publik.
Sebelumnya pula, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa tim Penyelidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. Meski demikian, proses penanganan Perkara masih berada pada tahap Penyelidikan dan Penyidik masih melakukan pemeriksaan Saksi serta pendalaman terhadap berbagai Dokumen.
Kejati NTB menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










