Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid dan Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra Caca Handika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid dan Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra Caca Handika.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan tanggapan atas desakan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali Nusra yang meminta agar penanganan dugaan kasus Korupsi Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima serta segera menetapkan Tersangka.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi sumbawapost.com. “Waalaikumsalam, masih ditangani Kejati,” ujar Muhammad Harun Al Rasyid melalui pesan singkat, Kamis (6/8/2026) kemarin.

Media ini kemudian kembali meminta penjelasan terkait desakan Badko HMI Bali Nusra agar Kejati NTB segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

“Terkait permintaan Badko HMI Bali Nusra untuk segera menetapkan tersangka seperti apa, Bang? Dan sudah berapa orang yang sudah diperiksa?,” tanya SUMBAWAPOST.com kepada Kasi Penkum Kejati NTB.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (8/7/2026), Muhammad Harun Al Rasyid belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Badko HMI Bali Nusra, Caca Handika, mendesak Kejati NTB agar tidak melimpahkan penanganan dugaan kasus Korupsi Reklamasi Pantai Amahami ke Kejari Bima. Ia meminta Kejati NTB segera meningkatkan status perkara ke tahap Penyidikan dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.

Baca Juga :  Ekspor Tuna NTB ke Amerika Tembus 680 Ton, DKP Soroti Kendala Regulasi dan Zona Tangkap

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan Hukum terhadap dugaan Korupsi yang berkaitan dengan Reklamasi Pantai Amahami berjalan secara Transparan, Profesional, dan memberikan Kepastian Hukum kepada Publik.

Sebelumnya pula, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa tim Penyelidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. Meski demikian, proses penanganan Perkara masih berada pada tahap Penyelidikan dan Penyidik masih melakukan pemeriksaan Saksi serta pendalaman terhadap berbagai Dokumen.

Kejati NTB menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB