SUMBAWAPOST.com |™ Dompu- Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu berinisial K dari Fraksi Hanura kini memasuki ranah internal partai.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) NTB, Ahmad Dahlan, memastikan pihaknya akan memanggil Anggotanya Inisial K untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang belakangan ramai diberitakan dan menjadi perbincangan publik.
Ahmad Dahlan mengatakan, DPD Hanura NTB telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut dan memandang perlu melakukan klarifikasi secara resmi kepada kadernya.
“Beberapa hari yang lalu kami selaku DPD Hanura NTB mendengar isu terkait dugaan perselingkuhan salah satu anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi Hanura,” kata Ahmad Dahlan saat diwawancarai. Dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, surat pemanggilan terhadap K telah dilayangkan. Namun, karena yang bersangkutan memiliki agenda kegiatan partai, proses klarifikasi dijadwalkan kembali, rencananya pada Rabu mendatang.
Setelah klarifikasi, DPD Hanura NTB akan menyusun berita acara pemeriksaan untuk kemudian diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura di Jakarta.
“Kami akan melakukan klarifikasi, kemudian membuat berita acara pemeriksaan. Setelah itu berita acara tersebut akan kami layangkan ke Mahkamah Partai yang ada di pusat,” ujarnya.
Ahmad Dahlan menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai isu yang berkembang di media sosial. Menurutnya, apabila terdapat bukti yang valid dan sesuai fakta, DPP Hanura diyakini akan mengambil sikap.
Ia bahkan menyebut dugaan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran berat apabila terbukti melanggar kode etik partai.
“Saya yakin dan percaya ini pelanggaran berat dan akan diproses oleh Mahkamah Partai karena ini melanggar kode etik,” tegasnya.
Ahmad Dahlan menyebut, dugaan tersebut juga berpotensi menimbulkan sanksi politik apabila terbukti melalui proses pemeriksaan internal partai.
Menurutnya, keputusan akhir terkait sanksi berada di tangan Mahkamah Partai DPP Hanura. Apabila bukti yang diperiksa dinilai cukup dan terbukti terjadi pelanggaran etik, proses tersebut dapat berujung pada pergantian antarwaktu (PAW).
“Jika nantinya ini terbukti melanggar etik dan yang bersangkutan terbukti dengan melihat bukti-bukti yang ada, ini tergantung dari bukti-buktinya,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut telah menjadi konsumsi publik dan viral sehingga proses internal partai akan menjadi perhatian serius. “Mahkamah Partai akan memutuskan dan diproses PAW,” ujarnya.
Ahmad Dahlan menjelaskan, DPD Hanura NTB tidak mengambil keputusan akhir terkait sanksi terhadap K. DPD hanya melakukan klarifikasi dan meneruskan hasil pemeriksaan kepada struktur partai di tingkat pusat.
“Ini kami serahkan kepada Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat. Kami di DPD hanya meneruskan terkait persoalan ini karena Mahkamah Partailah yang mengambil keputusan,” jelasnya.
Terkait aspek hukum, Ahmad Dahlan menyebut pihaknya memahami bahwa dugaan perselingkuhan memiliki mekanisme hukum tersendiri. Namun, proses internal partai tetap dapat berjalan berdasarkan mekanisme dan kode etik organisasi.
“Walaupun sesuai dengan hukum berjalan seperti itu, kami menyerahkan semuanya ke Mahkamah Partai yang ada di pusat karena isunya sangat berat,” katanya.
Sebelumnya, isu dugaan hubungan khusus yang menyeret nama K mencuat di tengah masyarakat dan media sosial.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat menyebutkan, K diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang perempuan asal Dompu yang disebut telah berstatus sebagai istri orang.
Dugaan tersebut disebut telah berlangsung cukup jauh. Salah satu informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pertemuan keduanya di sebuah hotel di Kota Mataram.
Selain itu, masyarakat menyebut adanya percakapan melalui pesan elektronik yang diduga berasal dari anggota DPRD tersebut. Dalam percakapan yang disebut beredar itu, terdapat dugaan ajakan untuk bertemu di sebuah hotel.
Informasi lainnya menyebutkan bahwa pertemuan tersebut diduga bukan hanya terjadi sekali.
Namun, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan keterangan dari masyarakat. Hingga kini, belum ada pembuktian hukum yang menyatakan K terbukti melakukan hubungan sebagaimana isu yang beredar.
K yang dimintai keterangan oleh rekan media pada Rabu (9/9/2026) memilih tidak memperpanjang polemik yang berkembang di masyarakat maupun media sosial.
“Terimakasih bang, karena Saya juga tidak Terprovokasi dan Tidak terpancing dengan Isu liar di Media Sosial maupun di Masyarakat,” kata Pria Wakil Rakyat Dapil I Kabupaten Dompu tersebut.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas dugaan sikap atau perilakunya, pihak tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Pada Prinsipnya karena kita ini adalah Negara Hukum, jadi kalau yang bersangkutan merasa dirugikan atas haknya, silakan laporkan Saya ke APH. Saya sebagai Warga Negara yang baik mengikuti proses saja,” ujarnya.
K menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memberikan komentar panjang mengenai dinamika yang berkembang di luar maupun di media sosial.
Ia menilai persoalan tersebut semestinya dikaitkan dengan pembuktian, bukan sekadar pengakuan atau tuduhan.
“Kita tidak berbicara tentang Pengakuan, tapi kita berbicara tentang Pembuktian. Kalau kemudian yang bersangkutan merasa dirugikan atas sikap dan perilaku Saya, silakan laporkan Saya ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Dalam keterangannya, K juga menyinggung mengenai mekanisme hukum yang menurutnya berkaitan dengan delik aduan.
“Perlu Kita catat bahwa yang namanya Delik Aduan Absolut sifatnya, kalau tidak diadukan maka tidak akan diproses oleh APH,” katanya.
Ia kemudian menyebut bahwa pihak yang memiliki hubungan hukum sebagai pasangan sah merupakan pihak yang dapat menempuh mekanisme hukum apabila merasa dirugikan.
Karena itu, K mengatakan dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut di ruang publik.
“Jadi saya tidak berpanjang kalam soal ini. Kalau dia berkepentingan untuk melaporkan ini, silakan laporkan Saya dan Kita tunggu prosesnya,” ujarnya.
K juga memberikan tanggapan terkait adanya rekaman suara yang disebut-sebut beredar dan dikaitkan dengan dirinya.
Ia mengaku belum dapat memastikan apakah suara dalam rekaman tersebut benar merupakan suaranya.
“Soal Rekaman yang beredar itu Saya juga tidak tahu. Saya juga belum bisa mengatakan apakah itu Rekaman suara Saya atau tidak dan Saya juga tidak bisa menjelaskan itu terlalu jauh,” ungkapnya.
Hingga kini, isu dugaan hubungan tersebut masih menjadi informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Belum ada putusan atau pembuktian hukum yang menyatakan tuduhan tersebut terbukti.
Karena itu, informasi mengenai dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai isu yang belum terverifikasi secara hukum.
Terpisah, Kamis (10/9/2026), Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun dari Partai NasDem, telah dihubungi media ini untuk dimintai tanggapan terkait isu yang menyebut adanya dugaan hubungan khusus yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu dengan seorang perempuan yang disebut telah berstatus sebagai istri orang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










