
Hukum & Kriminal | Berita | Sumbawa Post | Senin, 19 Januari 2026 - 15:18 WIB
SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah…