Kabag Kesra Bima Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Kuasa Hukum Ungkap Dua Dugaan Pidana

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 11:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum H. Afandir dari Kantor Hukum Justice Law Firm Safran bersama Adhar dan Abdul Rahman Salman Faris Menyampaikan Sikap Hukum Terkait Laporan Terhadap Kabag Kesra Bima ke Polda NTB.

Tim Kuasa Hukum H. Afandir dari Kantor Hukum Justice Law Firm Safran bersama Adhar dan Abdul Rahman Salman Faris Menyampaikan Sikap Hukum Terkait Laporan Terhadap Kabag Kesra Bima ke Polda NTB.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani, Resmi Dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan tersebut diajukan Tim Kuasa Hukum H. Afandir dari Kantor Hukum Justice Law Firm Safran bersama Adhar dan Abdul Rahman Salman Faris.

Safran, selaku Kuasa Hukum H. Afandir, mengatakan Laporan tersebut berkaitan dengan Dua dugaan Tindak Pidana yang diduga dilakukan Ahyani, baik selaku Pribadi maupun Pejabat Publik, bersama Aktivis Media Sosial (Medsos) Syarif melalui akun Facebook Syarif Era.

“Kami Tim Kuasa Hukum H. Afandir, telah resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengajukan Laporan Pengaduan atas Dua Peristiwa Pidana berlapis yang diduga kuat dilakukan oleh Ahyani, (selaku Pribadi dan Pejabat Publik Kabag Kesra Kabupaten Bima) bersama aktivis media sosial syarif dengan nama Akun Facebook Syarif Era.” kata Safran dalam pernyataan. Rabu (9/9/2026).

Safran menjelaskan, terdapat Dua dugaan Tindak Pidana yang menjadi dasar Laporan tersebut.

Pertama, dugaan pengungkapan Data Pribadi secara melawan Hukum, sebagaimana disebut dalam Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), jo. Pasal 26 jo. Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca Juga :  Baru 15 Tahun Sudah Jadi Koboi, Berkas Remaja Penembak Teman di Dompu Terbang ke Kejaksaan

Menurut Safran, terlapor diduga membocorkan dan menyebarkan Data Pribadi H. Afandir berupa Foto, Nama dan Pekerjaan untuk kepentingan personal yang dinilai merugikan kliennya.

Kedua, dugaan Penyerangan Kehormatan dan Nama baik di Media Sosial secara Bersama-sama (deelneming) sebagaimana disebut melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 433 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Dalam Pengaduan/Laporan ini, Ahyani, diduga kuat bertindak sebagai Aktor Intelektual (Intellectual Actor) yang menyuplai Data dan Menyuruh Pemilik akun Facebook bernama ‘Syarif Era’ (Syarif) untuk mengeksekusi penyerangan martabat Klien Kami secara terbuka di ruang digital.” tegas Safran.

Safran juga menyebut pihaknya menduga peristiwa tersebut dipicu ketidakpuasan dan resistensi ego pribadi Ahyani terhadap Kebijakan Bupati Bima yang melakukan Mutasi atau pencopotan Empat Kepala Sekolah di Kecamatan Wera.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB

“Dugaan kami Peristiwa ini dipicu oleh ketidakpuasan dan resistensi ego pribadi Ahyani, terhadap kebijakan Bupati Bima yang melakukan Mutasi/Pencopotan 4 Kepala Sekolah di Kecamatan Wera,”terangnya.

Menurut Safran, terlapor juga diduga menuduh H. Afandir sebagai aktor di balik kebijakan tersebut dengan membawa-bawa nama H. Adlan sebagai Bekingan.

“Ketidakpuasan Birokrasi tersebut justru dilampiaskan secara destruktif dengan cara diduga memobilisasi Aktivis di Media Sosial untuk menyerang Harkat dan Martabat Klien Kami H. Afandir sebagai Warga Masyarakat biasa.” ujar Safran.

Safran mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan Perkara kepada Ditreskrimsus Polda NTB.

“Selanjutnya Kami memberikan kepercayaan penuh kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengusut tuntas Perkara ini secara Profesional, Transparan, Objektif, dan Berkeadilan. Kami memastikan seluruh Alat bukti digital (Digital Evidence) telah dipreservasi demi kelancaran pembuktian forensik,”ujarnya.

Terpisah, Kabag Kesra Ahyani dihubungi media ini, terkait dengan laporan tersebut hingga kini belum bisa mendapatkan tanggapannya.

Terpisah, Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Tak Cukup Tumbuhkan Angka, Rakyat Harus Sejahtera
Sekda NTB Tegaskan Aset Daerah Bukan Milik Pribadi, Pemprov Siapkan Rencana Aksi
KPK Beri Peringatan ke Pemprov NTB: Saatnya Berbenah, Bukan Sekadar Rapat
Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita
Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi
PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan
Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali
Atlet PSOI NTB Bronson Meydi Borong Emas di Kejurnas dan Liga Surfing Indonesia di Bali
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Tak Cukup Tumbuhkan Angka, Rakyat Harus Sejahtera

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Sekda NTB Tegaskan Aset Daerah Bukan Milik Pribadi, Pemprov Siapkan Rencana Aksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:38 WIB

KPK Beri Peringatan ke Pemprov NTB: Saatnya Berbenah, Bukan Sekadar Rapat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:40 WIB

Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:08 WIB

Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi

Berita Terbaru