Kabag Kesra Bima Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Kuasa Hukum Ungkap Dua Dugaan Pidana

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum H. Afandir dari Kantor Hukum Justice Law Firm Safran bersama Adhar dan Abdul Rahman Salman Faris Menyampaikan Sikap Hukum Terkait Laporan Terhadap Kabag Kesra Bima ke Polda NTB.

Tim Kuasa Hukum H. Afandir dari Kantor Hukum Justice Law Firm Safran bersama Adhar dan Abdul Rahman Salman Faris Menyampaikan Sikap Hukum Terkait Laporan Terhadap Kabag Kesra Bima ke Polda NTB.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani, Resmi Dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan tersebut diajukan Tim Kuasa Hukum H. Afandir dari Kantor Hukum Justice Law Firm Safran bersama Adhar dan Abdul Rahman Salman Faris.

Safran, selaku Kuasa Hukum H. Afandir, mengatakan Laporan tersebut berkaitan dengan Dua dugaan Tindak Pidana yang diduga dilakukan Ahyani, baik selaku Pribadi maupun Pejabat Publik, bersama Aktivis Media Sosial (Medsos) Syarif melalui akun Facebook Syarif Era.

“Kami Tim Kuasa Hukum H. Afandir, telah resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengajukan Laporan Pengaduan atas Dua Peristiwa Pidana berlapis yang diduga kuat dilakukan oleh Ahyani, (selaku Pribadi dan Pejabat Publik Kabag Kesra Kabupaten Bima) bersama aktivis media sosial syarif dengan nama Akun Facebook Syarif Era.” kata Safran dalam pernyataan. Rabu (9/9/2026).

Safran menjelaskan, terdapat Dua dugaan Tindak Pidana yang menjadi dasar Laporan tersebut.

Pertama, dugaan pengungkapan Data Pribadi secara melawan Hukum, sebagaimana disebut dalam Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), jo. Pasal 26 jo. Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca Juga :  Buka Puasa Spektakuler! TNI-Polri, Ulama, dan Pejabat NTB Bersatu Jaga Keamanan Ramadan

Menurut Safran, terlapor diduga membocorkan dan menyebarkan Data Pribadi H. Afandir berupa Foto, Nama dan Pekerjaan untuk kepentingan personal yang dinilai merugikan kliennya.

Kedua, dugaan Penyerangan Kehormatan dan Nama baik di Media Sosial secara Bersama-sama (deelneming) sebagaimana disebut melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 433 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Dalam Pengaduan/Laporan ini, Ahyani, diduga kuat bertindak sebagai Aktor Intelektual (Intellectual Actor) yang menyuplai Data dan Menyuruh Pemilik akun Facebook bernama ‘Syarif Era’ (Syarif) untuk mengeksekusi penyerangan martabat Klien Kami secara terbuka di ruang digital.” tegas Safran.

Safran juga menyebut pihaknya menduga peristiwa tersebut dipicu ketidakpuasan dan resistensi ego pribadi Ahyani terhadap Kebijakan Bupati Bima yang melakukan Mutasi atau pencopotan Empat Kepala Sekolah di Kecamatan Wera.

Baca Juga :  Polda NTB Gempur Narkoba: 248 Tersangka Ditangkap, Kerugian Pelaku Capai Rp8,36 Miliar di Awal 2025

“Dugaan kami Peristiwa ini dipicu oleh ketidakpuasan dan resistensi ego pribadi Ahyani, terhadap kebijakan Bupati Bima yang melakukan Mutasi/Pencopotan 4 Kepala Sekolah di Kecamatan Wera,”terangnya.

Menurut Safran, terlapor juga diduga menuduh H. Afandir sebagai aktor di balik kebijakan tersebut dengan membawa-bawa nama H. Adlan sebagai Bekingan.

“Ketidakpuasan Birokrasi tersebut justru dilampiaskan secara destruktif dengan cara diduga memobilisasi Aktivis di Media Sosial untuk menyerang Harkat dan Martabat Klien Kami H. Afandir sebagai Warga Masyarakat biasa.” ujar Safran.

Safran mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan Perkara kepada Ditreskrimsus Polda NTB.

“Selanjutnya Kami memberikan kepercayaan penuh kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengusut tuntas Perkara ini secara Profesional, Transparan, Objektif, dan Berkeadilan. Kami memastikan seluruh Alat bukti digital (Digital Evidence) telah dipreservasi demi kelancaran pembuktian forensik,”ujarnya.

Terpisah, Kabag Kesra Ahyani dihubungi media ini, terkait dengan laporan tersebut hingga kini belum bisa mendapatkan tanggapannya.

Terpisah, Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Kabag Kesra Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Bupati Bima Didesak Jatuhkan Sanksi Berat
3 Lokasi Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Bima Ditertibkan, Penambang Wawo Dapat Peringatan
3.325 Balita Alami Stunting, 6,7 Persen Warga Kabupaten Sumbawa Masih Numpang Toilet
Ratusan PPPK Geruduk Pemkab Dompu, Teriak ‘Kami Dianaktirikan’, Bupati Tak Temui Massa
3.325 Balita Alami Stunting di Kabupaten Sumbawa, Penanganan Satu Anak Capai Rp4,1 Juta
3.325 Balita di Kabupaten Sumbawa Masih Stunting, Bupati Jarot: Ini Alarm untuk Semua Pihak
Hendak Nyebrang ke Lombok, DPO Penggelapan Bima Malah Disergap Polisi di Poto Tano
Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kantong Plastik di Kali Jempong Mataram
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:19 WIB

Kabag Kesra Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Bupati Bima Didesak Jatuhkan Sanksi Berat

Rabu, 9 September 2026 - 13:38 WIB

3 Lokasi Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Bima Ditertibkan, Penambang Wawo Dapat Peringatan

Rabu, 9 September 2026 - 11:37 WIB

Kabag Kesra Bima Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Kuasa Hukum Ungkap Dua Dugaan Pidana

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

3.325 Balita Alami Stunting, 6,7 Persen Warga Kabupaten Sumbawa Masih Numpang Toilet

Selasa, 8 September 2026 - 20:06 WIB

Ratusan PPPK Geruduk Pemkab Dompu, Teriak ‘Kami Dianaktirikan’, Bupati Tak Temui Massa

Berita Terbaru