SUMBAWAPOST.com, Mataram-Peristiwa itu terjadi setelah sebelumnya korban ditelpon oleh pelaku untuk dijemput. Rupanya, Ari (korban) tak pernah menyangka, panggilan telepon dari temannya berinisial H (46) yang meminta dijemput, berujung pada kehilangan sepeda motor kesayangannya.
Namun, beruntung, tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku dan mengamankan kendaraan tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor. Kejadian ini berlangsung di Jalan Sriwijaya, Gang Suranadi, Cakranegara, pada akhir November 2024 lalu.
Menurut AKP Regi, kejadian bermula ketika Ari menerima telepon dari H yang meminta dijemput. Setibanya di lokasi, Ari masuk ke toilet untuk buang air kecil, meninggalkan kunci kontak di motor Honda PCX merah miliknya.
“Saat Ari berada di toilet, H dengan leluasa membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci kontak yang tertinggal,”ujar AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024).
Rupanya, Sambung Regi Halili, Pelaku dan korban memang saling mengenal, sehingga korban tidak curiga.
“Motor korban kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial S seharga Rp14 juta,” ujarnya.
Motor tersebut akhirnya kembali ke tangan polisi, setelah S kata Regi Halili secara kooperatif menyerahkannya sebagai barang bukti.
“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba,”katanya.
Kini, H harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.










