Kecanduan Judi Online, Pria di Mataram Nekat Curi Motor Teman Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Peristiwa itu terjadi setelah sebelumnya korban ditelpon oleh pelaku untuk dijemput. Rupanya, Ari (korban) tak pernah menyangka, panggilan telepon dari temannya berinisial H (46) yang meminta dijemput, berujung pada kehilangan sepeda motor kesayangannya.

Namun, beruntung, tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku dan mengamankan kendaraan tersebut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor. Kejadian ini berlangsung di Jalan Sriwijaya, Gang Suranadi, Cakranegara, pada akhir November 2024 lalu.

Baca Juga :  Prestasi Pemda Dompu Dibawah Kepemimpinan AKJ-SYAH, Badko HMI: Sukses Penjarakan Warganya

Menurut AKP Regi, kejadian bermula ketika Ari menerima telepon dari H yang meminta dijemput. Setibanya di lokasi, Ari masuk ke toilet untuk buang air kecil, meninggalkan kunci kontak di motor Honda PCX merah miliknya.

“Saat Ari berada di toilet, H dengan leluasa membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci kontak yang tertinggal,”ujar AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024).

Rupanya, Sambung Regi Halili, Pelaku dan korban memang saling mengenal, sehingga korban tidak curiga.

Baca Juga :  Pencuri Spesialis Uang Kotak Amal Masjid di Bima Diringkus

“Motor korban kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial S seharga Rp14 juta,” ujarnya.

Motor tersebut akhirnya kembali ke tangan polisi, setelah S kata Regi Halili secara kooperatif menyerahkannya sebagai barang bukti.

“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba,”katanya.

Kini, H harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru