Kasus Dugaan Ijazah Palsu DPRD Lombok Tengah Dihentikan

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok menghentikan penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C salah satu anggota DPRD Lombok Tengah inisial T setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Terkait pengaduan dugaan ijazah palsu salah satu anggota DPRD lombok tengah telah kami hentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Magnun, STrk., SIK, MH Jumat (15/11/2024).

Baca Juga :  Hadirkan Pimpinan Bawaslu Dompu, Praktisi dan Akademisi, Panwascam Kilo Gelar Bimtek Penguatan Kinerja PTPS dan PKD

la mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengambil keterangan 16 orang saksi terkait dengan perkara yang dilaporkan tersebut, diantaranya satu saksi ahli dan satu orang terlapor.

“Kami mendapatkan fakta bahwa terhadap perbuatan terlapor inisial T tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum (tindak pidana) seperti yang diatur dalam pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2)” jelasnya.

Sehingga, lanjut dia terhadap laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan sehingga penyelidikan terhadap kasus tersebut dihentikan sat reskrim polres lombok tengah sejak tanggal 12 november 2024.

Baca Juga :  Gotong Royong Sabtu Bersih di Taman Kota Alun-Alun Muhajirin Praya, Kembali Dilakukan

la menerangkan sebelumnya pada tanggal 19 juni 2024 salah satu masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan ijazah paket C salah satu anggota DPRD lombok tengah ke direktorat reserse kriminal umum polda ntb.

Kemudian pada tanggal 28 juni 2024 perkara tersebut dilimpahkan ke polres lombok tengah kemudian kasus langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah

 

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru