Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat dan Jadi Tersangka Sabu 488 Gram, 41 Personel Dites Urine: Ini Hasilnya

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditengah, Kepala BNNK Bima, Budi Surya, saat mengumumkan hasil tes urine 41 personel Polres Bima Kota yang dinyatakan negatif narkoba.

Ditengah, Kepala BNNK Bima, Budi Surya, saat mengumumkan hasil tes urine 41 personel Polres Bima Kota yang dinyatakan negatif narkoba.

SUMBAWAPOST.com | Bima Kota- Kasus narkotika yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, berbuntut panjang. Setelah resmi dipecat melalui sidang kode etik Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu seberat 488 gram netto, Polres Bima Kota bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima langsung melakukan tes urine terhadap puluhan personel.

Sebanyak 41 personel Polres Bima Kota menjalani tes urine pada Selasa (10/2/2026). Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

Tes urine tersebut menyasar personel dari sejumlah satuan fungsi, yakni Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Lantas, dan Samapta. Kegiatan ini juga diikuti sejumlah perwira, di antaranya Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, S.H., Kabag Ops Kompol Dedy Supriadi, S.H., KBO Sat Intelkam, Kasat Polairud, Kasat Binmas, Kabag SDM, KBO Reskrim, Kanit Regident Sat Lantas, serta Paur Dalops.

Proses tes urine dilakukan secara terbuka dan transparan oleh BNNK Bima, serta disaksikan rekan-rekan media. Sebelum pemeriksaan urine, seluruh personel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan badan.

Baca Juga :  Gubernur NTB Gaungkan Jihad Melawan Kemiskinan di Salat Idul Fitri 1446 H

Kepala BNNK Bima, Budi Surya, menegaskan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur. “Dari 41 sampel urine yang diperiksa, semuanya dinyatakan negatif narkoba, dan seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),”ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada tahap awal ini pemeriksaan dilakukan terhadap 41 personel operasional, baik perwira maupun bintara. Tes urine akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh personel Polres Bima Kota yang berjumlah lebih dari 700 orang.

Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, penyidik melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Dalam proses interogasi lanjutan, AKP Malaungi mengakui adanya penguasaan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 488 gram netto. Jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan peran aktif yang bersangkutan dalam peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Polda NTB All Out, Ribuan Polisi Siaga Amankan MotoGP Mandalika 2025 dari ‘Aspal’ hingga ‘Aspirasi’

Setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan dan pihak pemasok narkotika yang diduga terkait.

Pada hari yang sama, AKP Malaungi menjalani sidang kode etik Polri. Dalam sidang tersebut diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Usai sidang kode etik, AKP Malaungi tampak mengenakan seragam Polri dengan baret merah, lalu digelandang petugas menuju mobil Provos untuk menjalani proses lanjutan di lingkungan Bidang Propam Polda NTB.

Meski telah dipecat, Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan
Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami
APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 11:53 WIB

Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Berita Terbaru