SUMBAWAPOST.com, Bima – Kepolisian Sektor (Polsek) Sape, Polres Bima Kota, melakukan penggerebekan dan pembubaran aktivitas judi sabung ayam di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Minggu (8/6/2025).
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Tim Opsnal Polsek Sape, Bripka Suaib, bersama regu piket Polsek Sape. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap kegiatan perjudian yang marak di wilayah tersebut.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan adanya penindakan tersebut. Dalam operasi ini, Polsek Sape berhasil mengamankan tiga ekor ayam aduan serta tiga unit arena gelanggang sabung ayam.
Seluruh barang bukti dimusnahkan di lokasi kejadian, yakni dengan memotong ayam aduan dan membakar arena gelanggang.
Polsek Sape juga memberikan peringatan keras kepada pemilik gelanggang dan para pelaku agar tidak lagi menyelenggarakan aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukumnya.
“Tidak boleh ada aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Sape. Haram hukumnya,” tegas petugas di lapangan kepada warga yang berkumpul.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas serupa demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan sekitar.












