SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah- Pria berinisial FRM (46) asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah tega merenggut kesucian anak kandungnya sendiri yang masih pelajar.
Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban sebut saja bunga, melaporkan kejadian nahas yang dialaminya ini kepada ibunya yang saat ini sedang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan.
Ibu korban kemudian memberitahukan bibi korban, sehingga bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Ironisnya pelaku mengaku aksi bejatnya ini dilakukan karena ia rindu dengan istrinya yang sudah tujuh bulan di Taiwan.
“Saya pertama kali melakukan sama anak karena saya rindu sama istri. Saya datangi anak saat sedang tidur dan saya lakukan itu,” ungkap FRN di Polres Lombok Tengah, (20/12/2024)
Sambil tertunduk lesu, dan dengan nada terbata-bata ia mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatan keji yang dilakukan. “Saya mohon maaf, saya menyesal,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun menyampaikan, terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan.
“FR kita tangkap di sekitar Pantai Tampah, Desa Mekarsari, pada Rabu malam (18/12/2024) kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan keterangan dari laporan korban, sambung Kasat Reskrim, kasus ini bermula pada tanggal 7 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku tiba – tiba masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya.
“Dari pengakuan korban kepada petugas, saat kejadian itu dia tidak berani melakukan perlawanan karena takut. Korban juga menceritakan kalau sering menyaksikan pelaku ini melakukan kekerasan terhadap ibunya,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut, korban segera menghubungi ibunya yang bekerja di Taiwan yang kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya. Sang ibu kemudian meminta bantuan kepada saudara korban yang berada di Lombok untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Sesuai prosedur yang berlaku, setelah menerima laporan kami (Polisi) kemudian melakukan proses pemeriksaan termasuk membawa korban untuk visum et revertum. Selain itu, kami juga segera mengumpulkan bukti-bukti dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku FR,” jelas Iptu Luk Luk.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolres Lombok Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.










