Jerit Tersangka Kasus Tanah MXGP Samota: Appraisal Mengaku Korban, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka berinisial MJ, yang merupakan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), secara terbuka berteriak mengaku sebagai korban saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.

Salah satu tersangka berinisial MJ, yang merupakan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), secara terbuka berteriak mengaku sebagai korban saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.

SUMBAWAPOST.com | Mataram-Drama penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit Motorcross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa, kian memanas. Salah satu tersangka berinisial MJ, yang merupakan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), secara terbuka berteriak mengaku sebagai korban saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.

MJ sebelumnya menjalani pemeriksaan maraton selama berjam-jam di Kejati NTB. Usai pemeriksaan, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, SBHN, dalam perkara pembelian lahan seluas sekitar 70 hektare yang kini menjadi arena MXGP Samota.Pemandangan dramatis terjadi saat MJ keluar dari ruang pemeriksaan. Mengenakan rompi tahanan pidana khusus (Pidsus) berwarna pink, tangan terborgol, dan wajah tertunduk, MJ berjalan menuju mobil tahanan. Di hadapan awak media, ia melontarkan pernyataan keras yang menyita perhatian.

“Saya hanya korban, saya tidak makan uang, saya hanya menilai,” teriak MJ sembari digiring menuju mobil tahanan, Kamis (8/1/2026) sore.

Baca Juga :  Ekonomi NTB Minus 1,47 Persen Gara-Gara Tambang: Gubernur Iqbal Blak-blakan, 'Salah Smelter'

Meski demikian, penyidik Kejati NTB menegaskan penahanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyampaikan bahwa kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Yang bersangkutan kami akan tahan dalam waktu 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ujar Zulkifli.

Selain SBHN selaku ketua pelaksana pengadaan lahan, MJ berperan sebagai tim appraisal yang melakukan penilaian harga lahan dalam proses pengadaan. Keduanya kini berstatus tahanan rutan di Lombok Barat.

“Pada hari ini dua orang yang kami lakukan penahanan, yakni SBHN selaku ketua pelaksana pengadaan lahan dan MJ selaku tim penilai atau appraisal,” tegas Zulkifli.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6.778.009.410. Sementara total nilai pengadaan lahan disebut mencapai Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare.

Baca Juga :  ‘Pemidanaan Model Baru,’ NTB Alihkan Hukuman Penjara ke Kerja Bakti Mulai 2026

Zulkifli mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan, salah satunya terkait perubahan Surat Perintah Kerja (SPK) pada tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Yang seharusnya ada perubahan itu terkait dengan perubahan SPK di antara tahun 2023, itu salah satunya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kejati NTB telah memeriksa sekitar 40 hingga 50 orang saksi. Penyidik menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan fokus utama pada pemulihan kerugian negara.

“Kami lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara. Apakah akan ada pengembangan perkara? Kemungkinan ada, terkait siapa yang diuntungkan, teman-teman media sudah bisa menilai,” kata Zulkifli.

Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak terkait, termasuk mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, Zulkifli menyebut hingga kini belum terlihat adanya itikad baik.

Kasus pengadaan lahan strategis untuk MXGP Samota ini masih terus dikembangkan dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain, seiring pendalaman penyidik terhadap aliran dana dan pihak yang diuntungkan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB