Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Radit Ardhiansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah.

Terdakwa Radit Ardhiansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Sidang putusan kasus kematian mahasiswi asal Bali, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, yang menyeret terdakwa Radit Ardhiansyah alias Radit, berakhir dengan vonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara karena dinilai bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban di kawasan Pantai Nipah.

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban yang hadir mengikuti jalannya sidang.

Suasana ruang sidang mendadak berubah haru setelah putusan dibacakan. Tangis keluarga korban pecah, termasuk ibu korban, Ning Purnamawati, yang tampak tidak kuasa menahan kesedihan dan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dengan suara bergetar disertai tangisan histeris, ia mempertanyakan rasa keadilan atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

“Tolong jawab saya, di mana keadilan. Nyawa anak saya dihargai 6 tahun,” tuntutnya dengan suara tangisan histeris.

Reaksi keluarga korban turut memicu ketegangan di lingkungan Pengadilan Negeri Mataram sesaat setelah sidang berakhir. Sejumlah anggota keluarga terlihat menangis dan meluapkan kekecewaan terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Kasus yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat tersebut kini memasuki babak baru setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Sementara itu, perhatian masyarakat masih tertuju pada langkah hukum selanjutnya yang akan diambil para pihak pasca putusan pengadilan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital
Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable
Anggota DPRD NTB Minta Distribusi Elpiji Subsidi Dievaluasi, Pengawasan Agen dan Pangkalan Jadi Sorotan
Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Tembus Rp50 Ribu, DPRD NTB Abdul Ra’uf Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
LPTQ Nasional Sebut MTQ XXXI NTB Berkelas Nasional, Gubernur Iqbal Tekankan Al-Qur’an sebagai Sumber Kedamaian
Bupati Lombok Tengah Berangkatkan 520 Hafiz Umrah, Penghafal 30 Juz Dapat Kuliah Kedokteran Gratis
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08 WIB

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:07 WIB

Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:52 WIB

Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Berita Terbaru