Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Radit Ardhiansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah.

Terdakwa Radit Ardhiansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Sidang putusan kasus kematian mahasiswi asal Bali, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, yang menyeret terdakwa Radit Ardhiansyah alias Radit, berakhir dengan vonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara karena dinilai bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban di kawasan Pantai Nipah.

Baca Juga :  Sidang PMH Rp105 Miliar Kembali Ditunda, Ketua DPRD NTB Tak Hadiri Sidang Kedua Gugatan Aktivis Fihiruddin

Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban yang hadir mengikuti jalannya sidang.

Suasana ruang sidang mendadak berubah haru setelah putusan dibacakan. Tangis keluarga korban pecah, termasuk ibu korban, Ning Purnamawati, yang tampak tidak kuasa menahan kesedihan dan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dengan suara bergetar disertai tangisan histeris, ia mempertanyakan rasa keadilan atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Wagub NTB Disambangi Alumni Lemhannas: Bahas Merarik Kodeq, Tradisi atau ‘Kecolongan’?

“Tolong jawab saya, di mana keadilan. Nyawa anak saya dihargai 6 tahun,” tuntutnya dengan suara tangisan histeris.

Reaksi keluarga korban turut memicu ketegangan di lingkungan Pengadilan Negeri Mataram sesaat setelah sidang berakhir. Sejumlah anggota keluarga terlihat menangis dan meluapkan kekecewaan terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Kasus yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat tersebut kini memasuki babak baru setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Sementara itu, perhatian masyarakat masih tertuju pada langkah hukum selanjutnya yang akan diambil para pihak pasca putusan pengadilan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru