Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Radit Ardhiansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah.

Terdakwa Radit Ardhiansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Sidang putusan kasus kematian mahasiswi asal Bali, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, yang menyeret terdakwa Radit Ardhiansyah alias Radit, berakhir dengan vonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara karena dinilai bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban di kawasan Pantai Nipah.

Baca Juga :  Babak Baru Aktivis Fihir vs Ketua DPRD NTB Isvie, Gugatan Kembali Diajukan

Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban yang hadir mengikuti jalannya sidang.

Suasana ruang sidang mendadak berubah haru setelah putusan dibacakan. Tangis keluarga korban pecah, termasuk ibu korban, Ning Purnamawati, yang tampak tidak kuasa menahan kesedihan dan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dengan suara bergetar disertai tangisan histeris, ia mempertanyakan rasa keadilan atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Jepang Jajaki Kerja Sama dengan NTB, Sektor Tenaga Kerja, Pariwisata hingga Energi Hijau Jadi Incaran

“Tolong jawab saya, di mana keadilan. Nyawa anak saya dihargai 6 tahun,” tuntutnya dengan suara tangisan histeris.

Reaksi keluarga korban turut memicu ketegangan di lingkungan Pengadilan Negeri Mataram sesaat setelah sidang berakhir. Sejumlah anggota keluarga terlihat menangis dan meluapkan kekecewaan terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Kasus yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat tersebut kini memasuki babak baru setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Sementara itu, perhatian masyarakat masih tertuju pada langkah hukum selanjutnya yang akan diambil para pihak pasca putusan pengadilan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur NTB Turun Langsung ke Arena Panjat Tebing, Ketua FPTI Nadirah Al-Habsyi: Jadi Suntikan Semangat Atlet
Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK
Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif
Gubernur NTB Ajak Koperasi Tinggalkan Dualisme, Saatnya Bertransformasi Jadi Badan Usaha Modern
Wagub NTB dan Bupati Dompu Hadir, Hari Ketiga Shorinji Kempo Porprov XII Makin Semarak
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan
Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran
DKP NTB Susun Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Hiu Paus Teluk Saleh, Perkuat Sinergi Lindungi Spesies Langka
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:52 WIB

Gubernur NTB Turun Langsung ke Arena Panjat Tebing, Ketua FPTI Nadirah Al-Habsyi: Jadi Suntikan Semangat Atlet

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:24 WIB

Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:44 WIB

Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:18 WIB

Gubernur NTB Ajak Koperasi Tinggalkan Dualisme, Saatnya Bertransformasi Jadi Badan Usaha Modern

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:21 WIB

Wagub NTB dan Bupati Dompu Hadir, Hari Ketiga Shorinji Kempo Porprov XII Makin Semarak

Berita Terbaru