SUMBAWAPOST.com| Mataram- Jelang penutupan tahun anggaran 2025, KPU Provinsi NTB menggelar sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 untuk seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota se-NTB. Kegiatan yang berlangsung Selasa (25/11) ini digelar secara luring dan daring.
Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid, saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa ketelitian menjadi kunci dalam menyelesaikan seluruh administrasi akhir tahun. Termasuk di dalamnya laporan keuangan yang wajib dirampungkan tepat waktu.
Ia mengingatkan bahwa peraturan tersebut memuat berbagai ketentuan teknis yang harus dicermati secara detail agar tidak terjadi kelalaian, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai batas akhir 31 Desember.
“Saya berharap sosialisasi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemahaman konsep, tetapi diimplementasikan secara nyata sebagai pedoman bersama dalam menyeragamkan langkah akhir tahun,” tegas Khuwailid.
Ia menambahkan, ketelitian dan koordinasi yang kuat antarunit akan dapat meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun pelaporan.
Pada sesi berikutnya, materi Manajemen Risiko disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya. Ia meminta agar seluruh jajaran Sekretariat KPU se-NTB mencantumkan peta dan daftar risiko dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026.
“Daftar risiko jangan dianggap formalitas, ini harus. Ini langkah untuk membiasakan diri kita,” ujarnya.
Mars juga mengingatkan bahwa masih ada sejumlah catatan dari BPKP, sehingga penyusunan proses bisnis harus dilakukan lebih baik ke depan.
“Masih ada beberapa catatan dari BPKP, jadi kita harus menyusun proses bisnis di dalamnya agar ke depannya lebih baik,” tegas Mars.
Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat struktural KPU se-NTB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Provinsi dan kabupaten/kota, PPSPM, bendahara, serta seluruh pengelola keuangan KPU di Provinsi NTB.









