Janji Lulus Polisi Rp550 Juta, Oknum Polisi Polda NTB Dilaporkan, Diduga Libatkan Aktivis

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Ma’ruf Julkilfli bersama Guntur SH, membeberkan secara rinci dugaan praktik penipuan dalam proses rekrutmen kepolisian yang menimpa klien mereka, Sahru Ramadhan, pemuda asal Lambu Bima

Kuasa hukum korban, Ma’ruf Julkilfli bersama Guntur SH, membeberkan secara rinci dugaan praktik penipuan dalam proses rekrutmen kepolisian yang menimpa klien mereka, Sahru Ramadhan, pemuda asal Lambu Bima

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Kuasa hukum korban, Ma’ruf Julkilfli bersama Guntur SH, membeberkan secara rinci dugaan praktik penipuan dalam proses rekrutmen kepolisian yang menimpa klien mereka, Sahru Ramadhan, pemuda asal Lambu Bima.

Menurut Ma’aruf, kasus ini bermula ketika kliennya itu gagal dalam tes kepolisian pada Maret 2025. Tidak lama setelah itu, pihak keluarga dihubungi oleh seseorang berinisial AF (Aktivis) Asal Bima yang lama di Mataram yang kebetulan satu kampung sama Korban, yang kemudian mengarahkan keluarga untuk bertemu dengan B, anggota kepolisian di Polda NTB.

“Saudara B menjanjikan kliennya itu akan diloloskan karena tidak lolos di Polda NTB, Untuk itu, B menjanjikan Kuota Mabes dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp550 juta, yang juga tertuang dalam kuitansi,” ujar Ma’aruf, dalam keterangan saat ditemui sejumlah wartawan. Rabu (10/12/2025).

Setelah penyerahan uang dilakukan, B bahkan membuat pernyataan tertulis bahwa dana tersebut akan dikembalikan jika Kliennya itu tidak lolos. Selanjutnya, korban diberangkatkan ke Surabaya dan ditampung di sebuah hotel selama tiga bulan tanpa adanya kegiatan. Penampungan kemudian dipindah ke hotel lain.

Baca Juga :  Bima Jadi Fokus, Wagub NTB Giatkan Pemantauan Lansia dan Penanganan Stunting: Ini Alasannya

Tidak berhenti di situ, korban juga dihubungi oleh oknum anggota Paminal berinisial I, yang menginisiasi agar Kliennya itu kembali ke NTB dengan alasan dirinya akan segera masuk pendidikan di SPN Belanting. Seluruh biaya perjalanan, penginapan, hingga pemulangan ditanggung oleh para oknum tersebut.

Namun setibanya di NTB, Kliennya itu dijemput menggunakan travel dan diantarkan pulang. Dari situlah muncul kabar bahwa harapan untuk masuk pendidikan ternyata tidak ada sama sekali.

“Oknum-oknum ini sudah berjanji mengembalikan uang klien kami. Mereka membuat pernyataan, dan terakhir menjanjikan pengembalian pada 7 Desember, tapi hingga hari ini tidak ada kejelasan. Tidak ada titik temu,” kata Guntur.

Karena itu, pihak kuasa hukum resmi mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polda NTB terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor laporan SPS2/48/XII/2025/ Bidpropam hari ini. Selain itu, mereka juga berencana membuat laporan baru terkait dugaan penipuan dan penggelapan, mengingat uang Rp550 juta tersebut belum dikembalikan sama sekali.

Baca Juga :  Putus Lingkaran Setan Kemiskinan! Dr. Zul Apresiasi Anak-anak AKOM Olat Maras Praktek Alat Berat

Pria yang akrab Julkilfli menambahkan, sempat ada harapan palsu lagi ketika salah satu oknum berinisial I menjanjikan akan menitipkan sertifikat sebagai jaminan. Namun hingga kini, janji itu juga tidak pernah terealisasi.

Dari informasi yang disampaikan kuasa hukum, oknum B merupakan anggota Binmas Polda NTB asal Lombok. Sementara I merupakan anggota Paminal Polda NTB. Selain itu, disebut juga seorang oknum lain berinisial H, yang baru saja selesai pendidikan dan bertugas di Polda NTB pada tahun 2025.

Korban Sahru menyampaikan, saat temui B didampingi Aktivis AF di Rumahnya di Lombok. “Saya diajak temui B dan Saat itu disampaikan dan saya yakin dengan penjelasan Oknum itu, Apalagi beliau itu tugas di Polda NTB,”ungkap Sahru.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 865 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB