SUMBAWAPost, Mataram – Sebanyak 9 orang warga yang tinggal di Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) instusi penegak hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Dari 9 orang tersebut, sebanyak 4 orang terjerat kasus tindak pidana Korupsi dan 5 orang lainnya asal Bima dengan kasus yang berbeda.
Dalam keterangan yang diterima media ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkum dan Humas) Efrien Saputra menyebutkan 9 orang berstatus DPO bertempat tinggal di daerah Pulau Sumbawa dan Lombok.
Yang pertama Tersangka Wishnu Slamet Basuki (46 tahun) asal Malang Jawa Timur, seorang karyawan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung pada UPT Asrama Haji Lombok Tahun Anggaran 2019.
Kemudian, ada Terpidana atas nama Ruslan (46 tahun) asal Desa Akar-akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Seorang wiraswasta. Ia menjadi terpidana melaksanakan putusan pengadilan negeri Mataram nomor 13.K/pid.sus.TPK/2017 PN. MTRM, tanggal 24 Juli 2017.
“Dan tersangka atas nama Ida Ayu Wayan Kartika (43 tahun) alamat lingkungan Babakan Kelurahan Gerung Utara Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, seorang wiraswasta terkait kasus penyalahgunaan program kredit usaha rakyat atau KUR tahun 2020 sampai 2021 pada Bank Rakyat Indonesia unit Kebun Roek,”kata Kasipenkum dan Humas Efrien Saputra, sabtu 20 Juli 2024.
Selanjutnya tersangka atas nama Amrin Bin H. Mahmud Hasyim (47 tahun) asal Kota Palu Sulawesi Tengah bertempat tinggal di Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
“Tersangka seorang wiraswasta terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan tanah untuk aset desa di Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2019,”ujarnya.
Selain 4 orang tersangka korupsi, 5 DPO lainya merupakan warga Bima, yakni tersangka atas nama Iswahyudi (40 tahun) lahir Lombok Timur, alamat tinggal Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima
“Iswahyudi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah tabungan deposit dan kredit pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Bima cabang sape (PD BPR NTB Bima Cabang Sape) tahun 2014-2017 dan jadi buruan Kejari Bima”sebut Efrien.
Sementara 4 buruan lainya yang merupakan DPO Kejati NTB dan Kejari Bima yakni tersangka Sumardin alias Dien (43 tahun) lahir Kediri Lombok Barat, tempat tinggal Dusun Rade Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
“Dien adalah seorang petani terkait kasus perkara tindak pidana pemilu pengrusakan terhadap beberapa TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima,”katanya.
Dan selanjutnya Sumarlin alias Eman alias Leme (21 tahun) asal Dusun Parado Wane Kabupaten Bima, seorang petani dengan perkara tindak pidana pemilu pengrusakan terhadap beberapa TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima, begitu juga dengan saudara Ikhsan (25 tahun) asal Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, seorang petani serta Arifin alias Reborn alias Slank (35 tahun) asal Parado Wane, Kecamatan Parado Kabupaten Bima, kasus perkara tindak pidana pemilu pengrusakan terhadap beberapa TPS di Kecamatan parado Kabupaten Bima.
“Kepada masyarakat yang mengenal dan mengetahui keberadaan orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut di atas, harap menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan nomor kontak 085 338 215 151,”pesannya.










