Jadi Buronan Institusi Kejaksaan NTB, Inilah 9 Nama DPO, Alamat dan Jenis Kasusnya

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Sebanyak 9 orang warga yang tinggal di Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) instusi penegak hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Dari 9 orang tersebut, sebanyak 4 orang terjerat kasus tindak pidana Korupsi dan 5 orang lainnya asal Bima dengan kasus yang berbeda.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkum dan Humas) Efrien Saputra menyebutkan 9 orang berstatus DPO bertempat tinggal di daerah Pulau Sumbawa dan Lombok.

Yang pertama Tersangka Wishnu Slamet Basuki (46 tahun) asal Malang Jawa Timur, seorang karyawan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung pada UPT Asrama Haji Lombok Tahun Anggaran 2019.

Kemudian, ada Terpidana atas nama Ruslan (46 tahun) asal Desa Akar-akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Seorang wiraswasta. Ia menjadi terpidana melaksanakan putusan pengadilan negeri Mataram nomor 13.K/pid.sus.TPK/2017 PN. MTRM, tanggal 24 Juli 2017.

“Dan tersangka atas nama Ida Ayu Wayan Kartika (43 tahun) alamat lingkungan Babakan Kelurahan Gerung Utara Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, seorang wiraswasta terkait kasus penyalahgunaan program kredit usaha rakyat atau KUR tahun 2020 sampai 2021 pada Bank Rakyat Indonesia unit Kebun Roek,”kata Kasipenkum dan Humas Efrien Saputra, sabtu 20 Juli 2024.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, KPU NTB Bekali PPPK Tupoksi dan Kewajiban

Selanjutnya tersangka atas nama Amrin Bin H. Mahmud Hasyim (47 tahun) asal Kota Palu Sulawesi Tengah bertempat tinggal di Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.

“Tersangka seorang wiraswasta terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan tanah untuk aset desa di Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2019,”ujarnya.

Selain 4 orang tersangka korupsi, 5 DPO lainya merupakan warga Bima, yakni tersangka atas nama Iswahyudi (40 tahun) lahir Lombok Timur, alamat tinggal Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima

“Iswahyudi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah tabungan deposit dan kredit pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Bima cabang sape (PD BPR NTB Bima Cabang Sape) tahun 2014-2017 dan jadi buruan Kejari Bima”sebut Efrien.

Baca Juga :  Baru Keluar Penjara, Pria Mataram Ini Dibui Lagi Karena Ketahuan Mencuri 3 Kantong Beras

Sementara 4 buruan lainya yang merupakan DPO Kejati NTB dan Kejari Bima yakni tersangka Sumardin alias Dien (43 tahun) lahir Kediri Lombok Barat, tempat tinggal Dusun Rade Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

“Dien adalah seorang petani terkait kasus perkara tindak pidana pemilu pengrusakan terhadap beberapa TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima,”katanya.

Dan selanjutnya Sumarlin alias Eman alias Leme (21 tahun) asal Dusun Parado Wane Kabupaten Bima, seorang petani dengan perkara tindak pidana pemilu pengrusakan terhadap beberapa TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima, begitu juga dengan saudara Ikhsan (25 tahun) asal Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, seorang petani serta Arifin alias Reborn alias Slank (35 tahun) asal Parado Wane, Kecamatan Parado Kabupaten Bima, kasus perkara tindak pidana pemilu pengrusakan terhadap beberapa TPS di Kecamatan parado Kabupaten Bima.

“Kepada masyarakat yang mengenal dan mengetahui keberadaan orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut di atas, harap menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan nomor kontak 085 338 215 151,”pesannya.

Berita Terkait

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah
Wagub NTB Sentil ASN Dinas Pertanian: Jangan Cuma Hadir di Absen, Hadirlah untuk Petani
HUT ke-15 Garnita NasDem NTB Tak Sekadar Tiup Lilin, 11 Kakus Sekolah Direstorasi
Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Berita ini 968 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Kamis, 3 September 2026 - 17:53 WIB

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 September 2026 - 17:19 WIB

Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara untuk Mempelajari Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pemerintahan

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:53 WIB