Ini Pendapat Ahli Soal Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMABWAPOST.com, Mataram-Penetapan seorang penyandang disabilitas inisial IWAS alias Agus (21), tanpa kedua lengan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual mengundang berbagai tanggapan dari ahli hukum hingga psikolog. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dengan keterbatasan fisik, namun tetap dianggap mampu melakukan tindak pidana.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, S.H., M.H., Senin (2/12/2024), saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pelecehan seksual oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, mengungkapkan jika pihaknya telah mendampingi tersangka sejak awal laporan diterima. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak disabilitas sesuai ketentuan hukum, termasuk PP No. 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi disabilitas dalam proses peradilan.

“Tidak serta merta kasus ini langsung menetapkan tersangka tanpa memperhatikan hak-hak disabilitas,” ujar Joko.

Baca Juga :  Resmi Jadi Kapten Kapal BKOW NTB, Umi Dinda Minta Jangan Sekadar Selfie, Tapi Berkontribusi

Hasil penilaian personal dari KDD NTB menunjukkan jika tersangka mampu menjalani aktivitas seperti menyelam, naik sepeda motor, hingga membuat konten media sosial.

“Dengan kakinya, tersangka dapat melakukan fungsi tangan, termasuk melakukan tindakan fisik yang menjadi dasar penetapan tersangka,” jelas Joko.

Joko juga menambahkan jika ada tiga korban anak-anak yang baru melapor, pasca pemberitaan kasus ini viral.

“Total korban yang diduga terlibat kini mencapai enam orang, dan kemungkinan jumlah ini akan bertambah seiring investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, S.Psi., M.Psi., menyoroti aspek psikologis dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas tersebut. Ia menyebut adanya manipulasi emosi yang menjadi dasar tindakan pelaku.

“Ketakutan, panik, hingga perasaan tidak berdaya sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan korban,” paparnya.

Baca Juga :  Belum Sempat Nyabu Sudah Digerebek,  Satresnarkoba Dompu Ciduk Si Rambut Pirang di Desa Matua

Terkait ancaman yang digunakan pelaku, Yulhaidir menyebut ucapan seperti, “Kalau kamu tidak mau mengikuti saya, saya akan membongkar aib dan memberitahu ke orang tuamu,” adalah bentuk tekanan psikologis yang membuat korban kehilangan kontrol.

“Disabilitas bukanlah penghalang bagi seseorang untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik maupun psikologis,” tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini tersangka menjalani tahanan rumah. KDD merekomendasikan opsi tahanan rumah tersebut, mengingat fasilitas di rumah tahanan belum memadai untuk penyandang disabilitas. Keputusan ini juga mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses hukum.

Kasus ini menunjukkan jika kedudukan disabilitas tetap sama di mata hukum. Pendampingan dan pengawasan terus dilakukan, agar proses hukum berjalan adil bagi semua pihak. Investigasi lanjutan kini fokus pada penggalian bukti dan kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

Berita Terkait

Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK
Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif
Wagub NTB dan Bupati Dompu Hadir, Hari Ketiga Shorinji Kempo Porprov XII Makin Semarak
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan
Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran
Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi
UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:24 WIB

Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:44 WIB

Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:21 WIB

Wagub NTB dan Bupati Dompu Hadir, Hari Ketiga Shorinji Kempo Porprov XII Makin Semarak

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:35 WIB

Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran

Berita Terbaru