Suara mahasiswa kembali menggema di Bumi Samawa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa berdiri di garis depan, menentang rencana eksekusi lahan Ai Jati di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat. Mereka menegaskan, hukum memang harus tegas, tapi jangan sampai kehilangan nurani. Di tengah panasnya polemik dan bentrokan warga dengan aparat, HMI menyerukan satu pesan moral agar Tegakkan Keadilan, tapi Jangan Sakiti Kemanusiaan.
SUMBAWAPOST.com | Sumbawa Besar-Suara mahasiswa kembali menggema di Bumi Samawa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa secara resmi mendesak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menunda pelaksanaan eksekusi lahan Ai Jati di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat.
Desakan ini muncul menyusul rencana eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 1/Pen.Eks/Pdt.G/2024/PN.Sbw, tindak lanjut dari putusan berkekuatan hukum tetap sejak era 1990-an.
Namun, bagi HMI, pelaksanaan eksekusi tersebut tidak cukup hanya berlandaskan legalitas formal, tetapi harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat yang telah lama tinggal di lahan tersebut.
“HMI berpandangan bahwa hukum harus ditegakkan dengan nurani dan rasa keadilan. Setiap langkah penegakan hukum perlu menjamin ketertiban tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa, Wahyudin, Senin dalam keterangan yang diterima media ini (10/11/2025).
Wahyudin menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian hukum dan sosial mendalam sebelum menyampaikan sikap. Dari hasil kajian, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu ditinjau ulang, mulai dari keabsahan objek sengketa, batas lahan yang tumpang tindih, hingga potensi konflik sosial jika eksekusi tetap dipaksakan dalam kondisi belum kondusif.
“Berdasarkan kajian yang kami lakukan, diperlukan ruang dialog yang adil sebelum eksekusi dilanjutkan. Masyarakat harus mendapat kepastian hukum yang jelas dan tidak merasa terabaikan,” ujarnya.
Situasi di lapangan memang sempat memanas. HMI menyoroti ketegangan antara aparat dan warga di lokasi Ai Jati pada 5 November 2025, yang berujung pada bentrok dan jatuhnya korban luka. Bagi mereka, insiden itu menjadi bukti bahwa koordinasi dan komunikasi antar pihak belum berjalan optimal.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun aparat. Semua harus dikedepankan dalam bingkai hukum, dialog, dan rasa saling menghormati,” tambah Wahyudin.
Dalam pernyataannya, HMI juga menanggapi konferensi pers kuasa hukum Muhammad Isnaini, SH., yang menilai eksekusi dijalankan dengan banyak kejanggalan. Isnaini menyebut aparat datang lebih awal dari jadwal resmi pukul 09.00 WITA, yakni sekitar pukul 07.09 WITA, sehingga memicu reaksi warga.
Ia bahkan menunjukkan foto-foto korban luka, dugaan penggunaan gas air mata, dan temuan empat proyektil peluru di lokasi kejadian. Advokat senior Indi Suryadi, SH., turut menyesalkan pelaksanaan eksekusi tanpa kehadiran perwakilan dari Pengadilan Negeri Sumbawa, yang seharusnya menjadi pelaksana resmi sesuai hukum acara perdata.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini membantah tudingan penggunaan peluru tajam. Ia menegaskan bahwa aparat hanya menggunakan gas air mata untuk mengendalikan massa, dan tiga anggota kepolisian juga dilaporkan luka akibat bentrok tersebut.
Melihat situasi yang kian sensitif, HMI menyerukan penelusuran menyeluruh dan mediasi terbuka antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat. Tujuannya, mencari jalan damai tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat maupun prinsip supremasi hukum.
“Kami akan selalu berpihak pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum yang berkeadilan,” tutup Wahyudin.
Sebelumnya, upaya eksekusi lahan sengketa seluas 1,58 hektare di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, berujung ricuh pada Rabu (5/11/2025). Massa dari pihak termohon melakukan perlawanan sengit hingga menyebabkan tiga personel Kepolisian terluka, memaksa petugas menunda proses eksekusi.









