SUMBAWAPOST.com, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan. Regulasi ini lahir sebagai jawaban atas keluhan peternak terkait sulitnya akses layanan pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah NTB.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi NTB, Muhamad Riadi, S.P., M.Ec.Dev., menyambut terbitnya pergub tersebut dengan penuh rasa syukur dan apresiasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah lama menanti payung hukum ini demi mempercepat pelayanan lalu lintas ternak di NTB.
“Kita memang sudah mulai pelayanan, tinggal pembacaan dokumen yang belum. Tapi kita perlu sosialisasi dulu kepada para pelaku usaha,” ungkap Riadi, Selasa (29/4).
Sebelumnya, NTB sangat bergantung pada pelayanan uji kesehatan hewan dari Balai Besar Pelatihan Peternakan (BPP) Denpasar, Bali, yang sering kali mengalami antrean panjang lantaran harus melayani tiga provinsi sekaligus, Bali, NTT, dan NTB.
“Kalau dulu, rata-rata pelaku usaha harus kirim dokumen ke BPP Denpasar, itu lama sekali. Dengan pergub ini, kita sudah mampu layani sendiri di NTB. Prosesnya lebih pendek, cepat, dan tidak perlu antre panjang lagi,” tegas Riadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa perjuangan untuk menghadirkan pergub ini bukanlah hal mudah. Pengajuan regulasi tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024, namun sempat terkendala berbagai persoalan administratif.
“Alhamdulillah, bapak Gubernur langsung menandatangani. Ini memperingan beban para pelaku usaha dan mempercepat proses pengiriman ternak,” imbuhnya.
Riadi berharap, dengan adanya regulasi baru ini, para pelaku usaha peternakan di NTB lebih disiplin dan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
“Kita arahkan para pelaku usaha untuk lebih tertib. Apa yang disepakati harus dipegang dan dilaksanakan bersama, agar lalu lintas ternak kita makin lancar, tanpa kendala seperti sebelumnya,” tutupnya.










