Gubernur NTB Terbitkan Pergub Baru, Disnakkeswan: Akses Layanan Ternak Kini Lebih Cepat dan Mudah

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan. Regulasi ini lahir sebagai jawaban atas keluhan peternak terkait sulitnya akses layanan pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah NTB.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi NTB, Muhamad Riadi, S.P., M.Ec.Dev., menyambut terbitnya pergub tersebut dengan penuh rasa syukur dan apresiasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah lama menanti payung hukum ini demi mempercepat pelayanan lalu lintas ternak di NTB.

“Kita memang sudah mulai pelayanan, tinggal pembacaan dokumen yang belum. Tapi kita perlu sosialisasi dulu kepada para pelaku usaha,” ungkap Riadi, Selasa (29/4).

Baca Juga :  Razia Kos-Kosan di Mataram, Petugas Temukan Penghuni Positif Narkoba

Sebelumnya, NTB sangat bergantung pada pelayanan uji kesehatan hewan dari Balai Besar Pelatihan Peternakan (BPP) Denpasar, Bali, yang sering kali mengalami antrean panjang lantaran harus melayani tiga provinsi sekaligus, Bali, NTT, dan NTB.

“Kalau dulu, rata-rata pelaku usaha harus kirim dokumen ke BPP Denpasar, itu lama sekali. Dengan pergub ini, kita sudah mampu layani sendiri di NTB. Prosesnya lebih pendek, cepat, dan tidak perlu antre panjang lagi,” tegas Riadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa perjuangan untuk menghadirkan pergub ini bukanlah hal mudah. Pengajuan regulasi tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024, namun sempat terkendala berbagai persoalan administratif.

Baca Juga :  Maksimalkan Perlindungan PMI, Pj Gubernur NTB Gelar Rakor Bersama Menteri P2MI

“Alhamdulillah, bapak Gubernur langsung menandatangani. Ini memperingan beban para pelaku usaha dan mempercepat proses pengiriman ternak,” imbuhnya.

Riadi berharap, dengan adanya regulasi baru ini, para pelaku usaha peternakan di NTB lebih disiplin dan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.

“Kita arahkan para pelaku usaha untuk lebih tertib. Apa yang disepakati harus dipegang dan dilaksanakan bersama, agar lalu lintas ternak kita makin lancar, tanpa kendala seperti sebelumnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru