Perketat Pengawasan Laut NTB, Pemprov dan KKP Siapkan Sanksi Tegas Lewat Pergub

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., saat melakukan pertemuan koordinasi dengan Direktur Pengawasan Perikanan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI)  Halid K. Jusuf di Jakarta, membahas penguatan pengawasan usaha kelautan dan perikanan serta penyusunan Pergub sanksi administratif.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., saat melakukan pertemuan koordinasi dengan Direktur Pengawasan Perikanan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI)  Halid K. Jusuf di Jakarta, membahas penguatan pengawasan usaha kelautan dan perikanan serta penyusunan Pergub sanksi administratif.

SUMBAWAPOST.com | Jakarta- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan langkah penguatan pengawasan sektor kelautan dan perikanan. Upaya tersebut ditandai dengan pertemuan koordinasi antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, dengan Direktur Pengawasan Perikanan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI)  Halid K. Jusuf. Jum’at (22/01/2026) kemarin dijakarta.

Pertemuan ini membahas rencana penguatan fungsi Satuan Tugas Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Berusaha Kelautan dan Perikanan di Provinsi NTB, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pelaksanaan sanksi administratif, sebagai instrumen penting untuk mengoptimalkan implementasi Perda tersebut di lapangan.

Baca Juga :  Dana BTT Rp500 Miliar Menguap, Tersisa Rp16 Miliar-Ketua DPRD NTB Desak Sekda Harus Bicara Jujur ke Rakyat

“Penguatan regulasi turunan melalui Peraturan Gubernur ini menjadi bagian penting untuk memastikan Perda Nomor 14 Tahun 2025 dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum dalam pengawasan kegiatan usaha kelautan dan perikanan di NTB,” ujar Muslim.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pengawasan Perikanan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI)  Halid K. Jusuf menyampaikan apresiasi atas kesiapan Provinsi NTB yang telah mengundangkan Perda Nomor 14 Tahun 2025.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28, 30, dan 31 Tahun 2021.

“Kesiapan Provinsi NTB dalam mengundangkan Perda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan kegiatan usaha kelautan dan perikanan di daerah,” tegas Halid K. Jusuf.

Lebih lanjut, Tim Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan Perda tersebut, termasuk dalam penguatan substansi Rancangan Peraturan Gubernur tentang sanksi administratif yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan PSOI, Dispora NTB Gaspol Dorong Selancar Jadi Andalan Sport Tourism

Selain itu, Direktur Pengawasan Perikanan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi NTB dalam waktu dekat sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan pendampingan pelaksanaan kebijakan di daerah.

Pemerintah Pusat juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengawasan kelautan dan perikanan, termasuk mendukung penguatan serta ketersediaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kelautan dan perikanan di Provinsi NTB.

Sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan berkelanjutan dan berlandaskan hukum.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kompol Mujahidin
Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting
Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB
Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah
Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba
Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kompol Mujahidin

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:13 WIB

Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba

Berita Terbaru