SUMBAWAPOST.com | Jakarta- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan langkah penguatan pengawasan sektor kelautan dan perikanan. Upaya tersebut ditandai dengan pertemuan koordinasi antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, dengan Direktur Pengawasan Perikanan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Halid K. Jusuf. Jum’at (22/01/2026) kemarin dijakarta.
Pertemuan ini membahas rencana penguatan fungsi Satuan Tugas Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Berusaha Kelautan dan Perikanan di Provinsi NTB, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pelaksanaan sanksi administratif, sebagai instrumen penting untuk mengoptimalkan implementasi Perda tersebut di lapangan.
“Penguatan regulasi turunan melalui Peraturan Gubernur ini menjadi bagian penting untuk memastikan Perda Nomor 14 Tahun 2025 dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum dalam pengawasan kegiatan usaha kelautan dan perikanan di NTB,” ujar Muslim.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pengawasan Perikanan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Halid K. Jusuf menyampaikan apresiasi atas kesiapan Provinsi NTB yang telah mengundangkan Perda Nomor 14 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28, 30, dan 31 Tahun 2021.
“Kesiapan Provinsi NTB dalam mengundangkan Perda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan kegiatan usaha kelautan dan perikanan di daerah,” tegas Halid K. Jusuf.
Lebih lanjut, Tim Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan Perda tersebut, termasuk dalam penguatan substansi Rancangan Peraturan Gubernur tentang sanksi administratif yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Selain itu, Direktur Pengawasan Perikanan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi NTB dalam waktu dekat sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan pendampingan pelaksanaan kebijakan di daerah.
Pemerintah Pusat juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengawasan kelautan dan perikanan, termasuk mendukung penguatan serta ketersediaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kelautan dan perikanan di Provinsi NTB.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan berkelanjutan dan berlandaskan hukum.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










