Gaji Dipotong, Ratusan Karyawan Protes Terhadap PT SDI di Sumbawa

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Sumbawa – Akibat Gaji di Potong oleh pihak Manajemen, ratusan karyawan melakukan protes terhadap kebijakan sebuah perusahaan mitra tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara yakni PT. Sedaya Dayu Indonesia (SDI).

Salah seorang karyawan menyampaikan, merasa sangat kecawa terhadap kebijakan keputusan yang dikeluarkan pihak Manajemen PT SDI.

“Nasib pekerja lokal kian memprihatinkan dan dipermainkan dengan penuh rekayasa dan diskriminasi hak, baik dari sisi perlakuan maupun pendapatan upah yang masih jauh dari standar dan UMR daerah sendiri, amat sangat jikalau harus dibiarkan,”Sebut pria yang tidak mau di sebut namanya, Senin 1 Oktober 2024.

Sebagai bentuk kekecewaan tersebut, sabtu tanggal 14 september 2024 ratusan orang yang berstatus karyawan melakukan protes terhadap perusahaan PT. SDI dan langsung mendatangi kantor PT. Tersebut yang berada di lokasi NCC-15 di kawasan tambang guna meminta klarifikasi dan mempertanyakan tentang hak upah karyawan, karena tidak sesuai dengan Undang-undang dan kesepakatan di PKWT.

Ceritanya, semenjak tanggal 8 agustus 2024 kami sudah dipanggil untuk tetap standby di basecamp tetapi kami belum dipekerjakan dengan alasan belum ada permintaan tambahan karyawan dilokasi kerja, tepat di tanggal 30 september baru kami dipekerjakan, sehingga terhitung 23 hari standby plus 2 hari kerja pada bulan agustus, lalu kami hanya dibayar sebesar Rp=345.000(tiga ratus empat puluh lima ribu, karena gaji pokok dipotong sebesar Rp=2.446.000 (Dua juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga :  PMI NTB Salurkan 106.500 Liter Air Bersih ke 6.027 Warga di 20 Titik, Siaga El Nino

“Lantas bagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 81 Ayat (24) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 menyatakan bahwa, setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghidupan layak ini mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, serta upah saat tidak masuk kerja karena alasan tertentu),” sambung pria tersebut.

Selain itu, hal tersebut ditegaskan rekannya AH mengungkapkan hal yang sama. Ia sangat kecawa atas kebijakan tersebut. Katanya, Kondisi seperti ini memerlukan peran dari pemerintah wilayah setempat untuk bisa mengambil andil dan sikap yang tegas dalam mengatur masalah kesenjangan ini, “karena dikhawatirkan jika pemerintah tidak memberikan perhatian khusus tentang hal ini maka dapat dipastikan pembodohan ini terus berkembang dan menjadi ancaman untuk masa depan masyarakat Tana Samawa secara menyeluruh terkhusus masyarakat kabupaten KSB selaku masyarakat lingkar tambang,”tegas AH.

Baca Juga :  Pemprov NTB Dorong Pengembangan Tambak Ramah Lingkungan di Teluk Saleh, Dukung Konservasi Hiu Paus

Apa yang dialami oleh AH dan ratusan temannya sebagai kezaliman terbesar yang mereka lakukan terhadap masyarakat lokal.

“Anehnya ketika gejolak ini coba mencari titik kebenaran dan solusi ke pihak pemerintah terkait (Disnaker KSB) wilayah setempat malah menemukan titik buntu seakan pemerintah pun menutup mata tentang kepentingan masyarakatnya,” terang AH dengan penuh kekesalan.

Sementara menyikapi hal itu, Aktivis NTB Rijal dengan tegas mengutuk kebijakan PT SDI terhadap pemotongan Gaji karyawan. “Ini adalah bentuk penindasan dan dzolim terhadap rakyat sendiri,”tegasnya.

Sehingga, sambung Rizal, hal itu harus segera di atensi oleh aparat Pemerintah.

“Pemerintah Daerah harus segera turun tangan dan diatensi soal tersebut,”terangnya.

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 966 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru