Gadis di Lombok Jual iPhone Teman Kerja Buat Bantu Warga Palestina

Avatar

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Seorang gadis di Lombok berinisial AA (24) Alamat Buwun Mas, Sekotong, Lombok Barat nekat Mengambil HP rekan kerjanya untuk niat bersedekah dan menyumbang ke Palestina.

Atas perbuatan tersebut Perempuan belum menikah ini akhirnya diamankan setelah proses penyelidikan dilakukan oleh tim Opsnal Resmob Polresta Mataram berdasarkan Laporan korban bernama DS (24) melaporkan kehilangan HP di dalam tas ransel Kerjanya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., menyampaikan, kini pelaku terduga pencuri Handphone teman kerja tersebut berhasil diamankan.

“Atas peristiwa tersebut pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya serta akan menerima segala bentuk resiko yang harus dijalani,”ungkap Adhitya Satrya Yudistira, dalam keterangan yang diterima media ini, Minggu 3 Juli 2024.

Peristiwa tersebut berawal saat Korban yang merupakan atasan tempat pelaku bekerja di wilayah Pagesangan Timur Jl. Bungkarno, Kota Mataram (TKP) melihat HP di dalam tas ranselnya tidak ada. Karena korban mengira ketinggalan di Rumah nya, korban akhirnya pulang mencari HP jenis iPhone 13 tersebut di rumah.

Baca Juga :  Suara Lembut Tekat Baja, Anggota DPRD NTB Nadirah Al-Habsyi Siap Bangun Sekretariat NU Dompu 2026

Tidak juga ketemu HP nya, Korban kembali ke Kantor dan menceritakan kepada rekan kerja bahwa HP miliknya hilang. Tanpa disadari Pelaku yang juga rekan kerja Korban menanyakan ciri-ciri HP berikut nomor IMEI dan lainnya kepada Korban dengan alasan membantu untuk melacak keberadaannya. Akan tetapi ternyata data-data yang disampaikan oleh Korban kepada pelaku tentang HP tersebut digunakan untuk membuka kunci Handphone iPhone tersebut agar bisa dioperasikan.

“Jadi ternyata sebelum korban mengetahui kehilangan HP pada 11 Juni 2024, sehari sebelumnya tepatnya pada tanggal 10 Juni 2024 pelaku telah mengambil HP tersebut di dalam tas Korban, namun korban baru mengetahui hp nya hilang keesokan harinya, “jelas Kanit Jatanras dihadapan awak media.

Baca Juga :  Badai Pergeseran Pokir DPRD NTB Makin Panas, TGH Najamuddin Pelapor Gubernur dan BPKAD Kembali Diperiksa Polda

Saat ini lanjut Kanit, terduga telah ditetapkan tersangka dan sedang ditangani penyidik, berikut barang bukti yang diamankan berupa I-Phone 13 milik korban yang ditemukan di salah satu Conter tersebut.

Sementara itu berdasarkan keterangan Pelaku, AA mengakui bahwa dirinyalah yang mengambil handphone milik atasannya tersebut lantaran sangat Kesal dengan Korban.

Setelah itu Pelaku menjual Handphone iPhone tersebut ke salah satu Conter di wilayah tersebut.

“Saya jual ke counter handphone terdekat seharga Rp.7.500.000. uangnya saya pakai untuk beli nasi bungkus dan saya bagikan ke orang-orang yang membutuhkan. Sisanya saya pakai untuk kebutuhan dan Sumbangkan ke Palestina,” beber Pelaku (AA) saat diperiksa penyidik.

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru