Drama Pilkada NTB 2024, KPU Lombok Timur Diadili DKPP Soal ‘Sembunyikan’ Dokumen Pilkada

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 322-PKE-DKPP/XII/2024, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Kamis (24/4).

Perkara ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Saudi Mahsun, bersama empat komisioner lainnya: Jumaidi, Samsul Hadi, Johari Marjan, dan Kasmayadi. Kelimanya bertindak sebagai Pengadu I hingga V.

Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, beserta tiga komisioner lainnya: Retno Sirnopati, Suriadi, dan Muliyadi, yang masing-masing menjadi Teradu I hingga IV. Inti dari pengaduan tersebut adalah dugaan ketidakprofesionalan para teradu dalam proses pendaftaran dan verifikasi dokumen pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

Dokumen Diminta, Tak Diberi

Ketua Bawaslu Lotim, Saudi Mahsun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat resmi ke KPU Lombok Timur yakni pada 26 Agustus dan 3 September 2024 untuk meminta salinan sejumlah dokumen penting calon kepala daerah, termasuk transkrip nilai legalisir, rekam medis kesehatan, dan formulir B.1-KWK perseorangan.

Baca Juga :  Lautan Manusia Penuhi Jalan Udayana, Sambut Riders MotoGP Mandalika 2024

Namun, permintaan tersebut tak digubris. “Para teradu berdalih dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga hanya boleh diakses oleh calon dan KPU,” kata Saudi.

Situasi makin runyam ketika Bawaslu Lotim melayangkan undangan klarifikasi sebanyak tiga kali pada 10, 11, dan 12 September 2024. Lagi-lagi, para teradu menolak hadir dengan alasan yang sama.

Pembelaan KPU: Lindungi Data Pribadi

Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, membenarkan bahwa pihaknya tidak menyerahkan salinan dokumen sebagaimana diminta. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil demi melindungi data pribadi calon, sesuai dengan hasil konsultasi tertulis mereka kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTB.

“KIP menyatakan dokumen tersebut masuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD NTB Terpilih Dilantik 2 September 2024, Sekwan Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Setor LHKPN

Namun demikian, KPU Lombok Timur tetap memberikan akses penuh kepada Bawaslu untuk meneliti dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 24 jam penuh. “Kami tidak menghalangi pencermatan. Kalau ada dugaan dokumen palsu, bisa langsung ditindak,” tambahnya.

Dipersoalkan di DKPP

Ada Suci menyayangkan langkah para pengadu yang melaporkan masalah ini ke DKPP. Ia menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur Komisi Informasi Publik, bukan sebagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Menariknya, salah satu anggota KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, yang menjadi Teradu V dalam perkara ini, telah lebih dulu diberhentikan oleh DKPP. Ia dinyatakan melanggar KEPP dalam dua perkara sebelumnya: 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024, dengan putusan yang dibacakan pada Senin, 3 Maret 2025.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, bersama anggota majelis dari unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) NTB: Syafril (unsur masyarakat), Suhardi (unsur Bawaslu), dan Agus Hilman (unsur KPU).

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru