Drama Pilkada NTB 2024, KPU Lombok Timur Diadili DKPP Soal ‘Sembunyikan’ Dokumen Pilkada

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 322-PKE-DKPP/XII/2024, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Kamis (24/4).

Perkara ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Saudi Mahsun, bersama empat komisioner lainnya: Jumaidi, Samsul Hadi, Johari Marjan, dan Kasmayadi. Kelimanya bertindak sebagai Pengadu I hingga V.

Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, beserta tiga komisioner lainnya: Retno Sirnopati, Suriadi, dan Muliyadi, yang masing-masing menjadi Teradu I hingga IV. Inti dari pengaduan tersebut adalah dugaan ketidakprofesionalan para teradu dalam proses pendaftaran dan verifikasi dokumen pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

Dokumen Diminta, Tak Diberi

Ketua Bawaslu Lotim, Saudi Mahsun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat resmi ke KPU Lombok Timur yakni pada 26 Agustus dan 3 September 2024 untuk meminta salinan sejumlah dokumen penting calon kepala daerah, termasuk transkrip nilai legalisir, rekam medis kesehatan, dan formulir B.1-KWK perseorangan.

Baca Juga :  FORNAS VIII Ditutup Wapres Gibran, NTB Siapkan Show Akbar yang Bikin Indonesia Terpukau

Namun, permintaan tersebut tak digubris. “Para teradu berdalih dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga hanya boleh diakses oleh calon dan KPU,” kata Saudi.

Situasi makin runyam ketika Bawaslu Lotim melayangkan undangan klarifikasi sebanyak tiga kali pada 10, 11, dan 12 September 2024. Lagi-lagi, para teradu menolak hadir dengan alasan yang sama.

Pembelaan KPU: Lindungi Data Pribadi

Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, membenarkan bahwa pihaknya tidak menyerahkan salinan dokumen sebagaimana diminta. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil demi melindungi data pribadi calon, sesuai dengan hasil konsultasi tertulis mereka kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTB.

“KIP menyatakan dokumen tersebut masuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Baca Juga :  Pilgub NTB 2024, Belasan Ribu Pendukung Antar Rohmi-Firin Mendaftar ke KPU NTB

Namun demikian, KPU Lombok Timur tetap memberikan akses penuh kepada Bawaslu untuk meneliti dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 24 jam penuh. “Kami tidak menghalangi pencermatan. Kalau ada dugaan dokumen palsu, bisa langsung ditindak,” tambahnya.

Dipersoalkan di DKPP

Ada Suci menyayangkan langkah para pengadu yang melaporkan masalah ini ke DKPP. Ia menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur Komisi Informasi Publik, bukan sebagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Menariknya, salah satu anggota KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, yang menjadi Teradu V dalam perkara ini, telah lebih dulu diberhentikan oleh DKPP. Ia dinyatakan melanggar KEPP dalam dua perkara sebelumnya: 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024, dengan putusan yang dibacakan pada Senin, 3 Maret 2025.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, bersama anggota majelis dari unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) NTB: Syafril (unsur masyarakat), Suhardi (unsur Bawaslu), dan Agus Hilman (unsur KPU).

Berita Terkait

IPM NTB 2025 Naik Signifikan, Kolaborasi Menjadi Kunci Akselerasi
Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Tak Patuh Terancam Dievaluasi hingga Dihentikan
Atlet Kota Mataram Dominasi Akuatik Porprov NTB 2026, Delapan Rekor Baru Tercipta dan Borong 13 Medali Emas
Luar Biasa! Laras Ajeng Pecahkan Dua Rekor Porprov NTB 2026, Rekor 8 Tahun Akhirnya Tumbang
Gubernur NTB Miq Iqbal Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026: Argentina Forever, Satu Kosong Sudah Cukup
Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:26 WIB

IPM NTB 2025 Naik Signifikan, Kolaborasi Menjadi Kunci Akselerasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:05 WIB

Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Tak Patuh Terancam Dievaluasi hingga Dihentikan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Atlet Kota Mataram Dominasi Akuatik Porprov NTB 2026, Delapan Rekor Baru Tercipta dan Borong 13 Medali Emas

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:26 WIB

Luar Biasa! Laras Ajeng Pecahkan Dua Rekor Porprov NTB 2026, Rekor 8 Tahun Akhirnya Tumbang

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:27 WIB

Gubernur NTB Miq Iqbal Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026: Argentina Forever, Satu Kosong Sudah Cukup

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri saat turun langsung menyapa Masyarakat dalam Kegiatan Pelayanan dan Pembangunan di Nusa Tenggara Barat (NTB) Sinergi kepemimpinan keduanya terus diperkuat untuk mendorong peningkatan kualitas Pembangunan Manusia, percepatan penurunan Kemiskinan, Penguatan Ketahanan Pangan, serta Pengembangan Pariwisata yang berdampak terhadap Kesejahteraan Masyarakat.

Pemerintahan

IPM NTB 2025 Naik Signifikan, Kolaborasi Menjadi Kunci Akselerasi

Minggu, 19 Jul 2026 - 17:26 WIB