SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD NTB Naik Kasta: Mobil Setara Gubernur, Rumah Dinas Cuma 3 Km dari Kantor, Biar Nggak Capek Jalan

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Agustus 12, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD NTB Naik Kasta: Mobil Setara Gubernur, Rumah Dinas Cuma 3 Km dari Kantor, Biar Nggak Capek Jalan
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin (11/8/2025), mendadak menjadi sorotan. Bukan hanya karena suasana khidmat, tapi juga karena keputusan yang menyentuh langsung urat nadi hak istimewa para wakil rakyat.

RELATED POSTS

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi

Pansus I DPRD NTB resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Intinya tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan DPRD kini setara dengan fasilitas kepala daerah.

Isi Perubahan yang Bikin Anggota Dewan Tersenyum, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Mobil Dinas Naik Kelas-Kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD kini berubah status menjadi kendaraan perorangan dinas. Ketua DPRD bakal mendapat fasilitas setara mobil dinas Gubernur, wakil ketua setara wakil gubernur, dan anggota DPRD setara Sekda.

2.Tunjangan Perumahan Mewah Sesuai Appraisal- Besarannya dihitung oleh penilai pemerintah atau penilai publik, dengan kriteria lokasi maksimal 3 km dari Kantor DPRD, setara rumah dinas Gubernur/Wakil Gubernur.

3. Pengembalian Fasilitas Dipercepat- Tidak lagi sebulan setelah jabatan berakhir, kini wajib dikembalikan segera sejak penetapan pemberhentian.

“Perubahan ini bagian dari penyesuaian dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 dan demi menciptakan kemitraan sejajar antara DPRD dan kepala daerah,” tegas Syamsul Fikri AR di hadapan sidang paripurna.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, demi menjaga prinsip kemitraan sejajar antara DPRD dan Kepala Daerah.

Selain kendaraan, revisi Perda juga mempertegas aturan tunjangan perumahan. Besarannya kini harus melalui penilaian (appraisal) resmi oleh penilai pemerintah atau penilai publik sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Permendagri. Lokasi rumah negara pun dipatok maksimal 3 km dari Kantor DPRD, menyesuaikan peruntukan kawasan permukiman.

Pansus I juga memutuskan batas waktu pengembalian fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir menjadi sejak tanggal penetapan pemberhentian, lebih cepat dari aturan lama yang memberi waktu sebulan.

Perubahan ini turut menjabarkan belanja penunjang kegiatan DPRD, mulai dari penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian perda, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pansus I mengaku sudah menggelar rapat intensif sejak Desember 2024, studi banding ke Jawa Timur dan Bali, hingga konsultasi ke Kemendagri. Hasilnya, seluruh pasal perubahan telah di-ACC oleh Dirjen Otonomi Daerah lewat surat resmi tertanggal 24 Juli 2025.

“Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa DPRD NTB ingin tata kelola fasilitasnya tertib, setara, dan ya, tentu saja nyaman,”terangnya.

Dengan restu Kemendagri, Raperda ini akan segera dibawa ke tingkat pembicaraan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.

“Ini demi meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota dewan, sekaligus memperkuat check and balances dengan pemerintah daerah,” tutup Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan Juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB.

Menjadi catatan, Pansus I DPRD NTB tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD dipimpin langsung oleh Hasbullah Muis Konco sebagai Ketua Pansus I DPRD NTB. Di kursi Wakil Ketua, diisi H. M. Jamhur. Sementara itu, deretan anggota Pansus I yang terdiri dari H. Humaidi, H. Nurdin Marjuni, Iwan Panjidinata, TGH. Patompo, H. Moh. Akri, Syamsul Fikri AR, dan H. Lalu Arif Rahman.

Source: Pansus I Raperda DPRD NTB
Via: Rapat Paripurna DPRD NTB
Tags: Anggota DPRD NTB Syamsul Fikri ARAnggota Pansus I DPRD NTB Syamsul Fikri ARDPRD NTBPansus I DPRD NTBRapat Paripurna DPRD NTBSekjen Fraksi Partai Demokrat DPRD NTBSyamsul Fikri AR
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB
Polda NTB

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

November 10, 2025
HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati
Organisasi

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

November 10, 2025
Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi
Pemprov NTB

Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi

November 10, 2025
PKS Diguncang Skandal Aspal Ilegal, Mahasiswa Kepung Kantor DPW NTB
Organisasi

PKS Diguncang Skandal Aspal Ilegal, Mahasiswa Kepung Kantor DPW NTB

November 10, 2025
Guru Ngaku Gajinya Dipotong, Kepala Sekolah SMK PP Bima Pilih Bungkam
Pendidikan

Guru Ngaku Gajinya Dipotong, Kepala Sekolah SMK PP Bima Pilih Bungkam

November 10, 2025
Honor Tim Percepatan Rp2,9 Miliar untuk Otak di Balik NTB Makmur Mendunia
Pemprov NTB

Honor Tim Percepatan Rp2,9 Miliar untuk Otak di Balik NTB Makmur Mendunia

November 10, 2025
Next Post
Menguji Janji Gubernur: Mampukah NTB Mengubah RPJMD Jadi Lompatan Sejarah?

Menguji Janji Gubernur: Mampukah NTB Mengubah RPJMD Jadi Lompatan Sejarah?

Sidang Aktivis vs DPRD NTB: Ahli Lawan Blunder, Fihiruddin Senyum Seperti Dapat Hadiah Lebaran

Sidang Aktivis vs DPRD NTB: Ahli Lawan Blunder, Fihiruddin Senyum Seperti Dapat Hadiah Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Selama Dua Hari Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Pekat, Pengedar dan Kurir Diringkus

Selama Dua Hari Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Pekat, Pengedar dan Kurir Diringkus

Oktober 11, 2024
Parade Raider MotoGP Mandalika 2024, Beberapa Akses Jalan ke Udayana dan Langko Ditutup Sementara

Parade Raider MotoGP Mandalika 2024, Beberapa Akses Jalan ke Udayana dan Langko Ditutup Sementara

September 24, 2024
Tiga Cabor NTB Siap Berlaga di Kluster Aceh PON XXI Aceh-Sumut 2024

Tiga Cabor NTB Siap Berlaga di Kluster Aceh PON XXI Aceh-Sumut 2024

September 6, 2024

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?