DPRD NTB Naik Kasta: Mobil Setara Gubernur, Rumah Dinas Cuma 3 Km dari Kantor, Biar Nggak Capek Jalan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin (11/8/2025), mendadak menjadi sorotan. Bukan hanya karena suasana khidmat, tapi juga karena keputusan yang menyentuh langsung urat nadi hak istimewa para wakil rakyat.

Pansus I DPRD NTB resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Intinya tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan DPRD kini setara dengan fasilitas kepala daerah.

Isi Perubahan yang Bikin Anggota Dewan Tersenyum, yakni:

1. Mobil Dinas Naik Kelas-Kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD kini berubah status menjadi kendaraan perorangan dinas. Ketua DPRD bakal mendapat fasilitas setara mobil dinas Gubernur, wakil ketua setara wakil gubernur, dan anggota DPRD setara Sekda.

2.Tunjangan Perumahan Mewah Sesuai Appraisal- Besarannya dihitung oleh penilai pemerintah atau penilai publik, dengan kriteria lokasi maksimal 3 km dari Kantor DPRD, setara rumah dinas Gubernur/Wakil Gubernur.

3. Pengembalian Fasilitas Dipercepat- Tidak lagi sebulan setelah jabatan berakhir, kini wajib dikembalikan segera sejak penetapan pemberhentian.

“Perubahan ini bagian dari penyesuaian dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 dan demi menciptakan kemitraan sejajar antara DPRD dan kepala daerah,” tegas Syamsul Fikri AR di hadapan sidang paripurna.

Baca Juga :  Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, demi menjaga prinsip kemitraan sejajar antara DPRD dan Kepala Daerah.

Selain kendaraan, revisi Perda juga mempertegas aturan tunjangan perumahan. Besarannya kini harus melalui penilaian (appraisal) resmi oleh penilai pemerintah atau penilai publik sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Permendagri. Lokasi rumah negara pun dipatok maksimal 3 km dari Kantor DPRD, menyesuaikan peruntukan kawasan permukiman.

Pansus I juga memutuskan batas waktu pengembalian fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir menjadi sejak tanggal penetapan pemberhentian, lebih cepat dari aturan lama yang memberi waktu sebulan.

Perubahan ini turut menjabarkan belanja penunjang kegiatan DPRD, mulai dari penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian perda, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pansus I mengaku sudah menggelar rapat intensif sejak Desember 2024, studi banding ke Jawa Timur dan Bali, hingga konsultasi ke Kemendagri. Hasilnya, seluruh pasal perubahan telah di-ACC oleh Dirjen Otonomi Daerah lewat surat resmi tertanggal 24 Juli 2025.

Baca Juga :  DPRD NTB Minta Pemprov Coret Anggaran Rp400 Miliar untuk Efisiensi

“Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa DPRD NTB ingin tata kelola fasilitasnya tertib, setara, dan ya, tentu saja nyaman,”terangnya.

Dengan restu Kemendagri, Raperda ini akan segera dibawa ke tingkat pembicaraan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.

“Ini demi meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota dewan, sekaligus memperkuat check and balances dengan pemerintah daerah,” tutup Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan Juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB.

Menjadi catatan, Pansus I DPRD NTB tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD dipimpin langsung oleh Hasbullah Muis Konco sebagai Ketua Pansus I DPRD NTB. Di kursi Wakil Ketua, diisi H. M. Jamhur. Sementara itu, deretan anggota Pansus I yang terdiri dari H. Humaidi, H. Nurdin Marjuni, Iwan Panjidinata, TGH. Patompo, H. Moh. Akri, Syamsul Fikri AR, dan H. Lalu Arif Rahman.

Berita Terkait

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Tak Lagi Sekadar Wacana, Koperasi Merah Putih NTB Mulai Panen Cuan Rp1,4 Miliar
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:28 WIB

Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa

Berita Terbaru