SUNBAWAPOST.com, Mataram- Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH., bersama Anggota Komisi I, Marga Harun, SH., menerima audiensi perwakilan pegawai Non-ASN Dinas PUPR NTB yang belum terakomodir dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Pertemuan digelar di ruang kerja DPRD NTB, Senin (15/9) kemarin.
Audiensi ini menindaklanjuti surat resmi dari perwakilan pegawai Non-ASN terkait keresahan 114 tenaga Non-ASN Dinas PUPR NTB yang tidak tercatat dalam pangkalan data BKN, sehingga tidak bisa diusulkan sebagai P3K paruh waktu. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Dinas PUPR NTB, BKD NTB, Inspektorat NTB, serta Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
BKD Provinsi NTB menjelaskan bahwa hingga 25 Agustus 2025, sebanyak 9.466 tenaga Non-ASN telah diusulkan menjadi P3K paruh waktu. “Namun, masih terdapat 518 tenaga Non-ASN aktif yang belum terakomodir,”ungkapnya.
Kondisi ini terjadi karena sejumlah faktor, diantaranya tidak masuk dalam pendataan BKN tahun 2022, pernah mengikuti seleksi CPNS, mengikuti seleksi P3K di instansi lain, atau tidak mendaftar saat seleksi dibuka.
Biro Hukum Setda Provinsi NTB menambahkan, kerap terjadi perbedaan tafsir peraturan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, penyelesaian persoalan ini perlu kebijakan yang berlandaskan keadilan dan kebermanfaatan, agar tenaga Non-ASN yang sudah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian hukum dan status kerja.
Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam.
“Pemerintah harus merangkul tenaga Non-ASN yang sudah mengabdi kepada daerah. Jangan sampai permasalahan ini menimbulkan masalah baru. Komitmen DPRD jelas, yaitu agar 518 tenaga Non-ASN dapat masuk database dan tidak ada yang di-PHK,” tegasnya.
Dengan demikian, DPRD NTB berkomitmen mengawal proses advokasi tenaga Non-ASN agar hak mereka tidak diabaikan dalam kebijakan pemerintah.
Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan bagi 518 pegawai honorer atau non-ASN di lingkungan Pemprov NTB yang berisiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, menegaskan, aturan tetap menjadi acuan, yakni hanya tenaga honorer yang masuk pangkalan data (database) yang dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan. Yang memenuhi persyaratan bisa (diusulkan PPPK Paruh Waktu), kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain,” tegas Pratama saat dikonfirmasi usai bertemu Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.












