DPRD NTB Absen di Sidang Gugatan Aktivis NTB Rp105 Miliar, Pengacara Tantang: Jangan Cemen Dong

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sidang perdana gugatan aktivis Fihiruddin Rp105 Miliar terhadap Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 4 Maret 2025. Namun, dalam sidang ini, pihak tergugat justru mangkir tanpa alasan yang jelas.

Fihiruddin kembali melayangkan gugatan setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi NTB menyatakan gugatannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Gugatan ini berawal dari dugaan kriminalisasi terhadap Fihiruddin yang sempat meringkuk di tahanan Polda NTB akibat kasus ITE. Namun, Pengadilan Negeri Mataram hingga Mahkamah Agung akhirnya membebaskannya dari semua tuduhan.

Baca Juga :  Seorang Perempuan Berjilbab dan Dua Teman Pria Kota Bima di OTT TNI Akibat Narkoba

Ketua Kuasa Hukum Fihiruddin, M. Ihwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan atas perbuatan para tergugat yang dianggap telah mencederai hak-haknya.

“Kami masukkan kembali gugatan baru ke PN Mataram setelah sebelumnya dinyatakan NO. Ini adalah perjuangan untuk menegakkan keadilan,” ujar Ihwan, yang akrab disapa Iwan Slank, di Mataram, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga :  Deteksi Narkoba, Ratusan Pagawai Kejaksaan Tinggi NTB Jalani Tes Urine

Namun, sidang yang seharusnya berjalan lancar terpaksa ditunda selama seminggu karena ketidakhadiran Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan.

“Sampai kapanpun kami akan tetap berjuang. Kami berharap Bu Isvie dan kawan-kawan tidak menghindar dari persidangan. Jangan cemen dong,” tegas Ihwan.

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB