SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sidang perdana gugatan aktivis Fihiruddin Rp105 Miliar terhadap Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 4 Maret 2025. Namun, dalam sidang ini, pihak tergugat justru mangkir tanpa alasan yang jelas.
Fihiruddin kembali melayangkan gugatan setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi NTB menyatakan gugatannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Gugatan ini berawal dari dugaan kriminalisasi terhadap Fihiruddin yang sempat meringkuk di tahanan Polda NTB akibat kasus ITE. Namun, Pengadilan Negeri Mataram hingga Mahkamah Agung akhirnya membebaskannya dari semua tuduhan.
Ketua Kuasa Hukum Fihiruddin, M. Ihwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan atas perbuatan para tergugat yang dianggap telah mencederai hak-haknya.
“Kami masukkan kembali gugatan baru ke PN Mataram setelah sebelumnya dinyatakan NO. Ini adalah perjuangan untuk menegakkan keadilan,” ujar Ihwan, yang akrab disapa Iwan Slank, di Mataram, Rabu, 5 Maret 2025.
Namun, sidang yang seharusnya berjalan lancar terpaksa ditunda selama seminggu karena ketidakhadiran Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan.
“Sampai kapanpun kami akan tetap berjuang. Kami berharap Bu Isvie dan kawan-kawan tidak menghindar dari persidangan. Jangan cemen dong,” tegas Ihwan.









