DPRD NTB Absen di Sidang Gugatan Aktivis NTB Rp105 Miliar, Pengacara Tantang: Jangan Cemen Dong

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sidang perdana gugatan aktivis Fihiruddin Rp105 Miliar terhadap Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 4 Maret 2025. Namun, dalam sidang ini, pihak tergugat justru mangkir tanpa alasan yang jelas.

Fihiruddin kembali melayangkan gugatan setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi NTB menyatakan gugatannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Gugatan ini berawal dari dugaan kriminalisasi terhadap Fihiruddin yang sempat meringkuk di tahanan Polda NTB akibat kasus ITE. Namun, Pengadilan Negeri Mataram hingga Mahkamah Agung akhirnya membebaskannya dari semua tuduhan.

Baca Juga :  Kapolda Hadi Gunawan Gagas Koperasi Tambang Rakyat: Dari Putra Daerah untuk NTB, Lawan Kemiskinan Bukan Politik

Ketua Kuasa Hukum Fihiruddin, M. Ihwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan atas perbuatan para tergugat yang dianggap telah mencederai hak-haknya.

“Kami masukkan kembali gugatan baru ke PN Mataram setelah sebelumnya dinyatakan NO. Ini adalah perjuangan untuk menegakkan keadilan,” ujar Ihwan, yang akrab disapa Iwan Slank, di Mataram, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga :  Bapak Setan! Pria 61 Tahun di Lombok Tengah Hamili Anak Kandungnya Sendiri

Namun, sidang yang seharusnya berjalan lancar terpaksa ditunda selama seminggu karena ketidakhadiran Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan.

“Sampai kapanpun kami akan tetap berjuang. Kami berharap Bu Isvie dan kawan-kawan tidak menghindar dari persidangan. Jangan cemen dong,” tegas Ihwan.

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru