SUMBAWAPOST.com| Lombok Utara-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dihadiri Pj. Sekretaris Daerah KLU, Drs. Sahabudin, M.Si, Senin (24/11) di Aula DPRD Lombok Utara.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, S.IP, didampingi Wakil Ketua, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, dan para kepala perangkat daerah. Suasana paripurna berlangsung dinamis, menandai keseriusan lembaga legislatif dalam memperkuat arah kebijakan hukum daerah.
Dari dua belas Raperda yang ditetapkan, sembilan di antaranya merupakan Raperda lanjutan, seperti:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Utara 2025-2044,
2. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),
3. Penyelenggaraan pendidikan,
4. Serta sejumlah revisi Perda eksisting, termasuk penyertaan modal daerah.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya merupakan usulan baru, yakni:
1.Penyertaan modal ke Perumda Tata Tunaq Berkah,
2. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),
3. Dan pencegahan perkawinan usia anak.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Rifqi, menegaskan bahwa seluruh Raperda telah melalui proses verifikasi dan harmonisasi bersama OPD pengusul. Ia menekankan pentingnya keselarasan dan sinkronisasi sejak tahap awal penyusunan.
“DPRD memastikan setiap Raperda yang masuk pembahasan relevan, implementatif, dan selaras dengan regulasi nasional. Kita ingin regulasi yang hadir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” ungkap Rifqi.
Penetapan Propemperda 2026 ini sekaligus menegaskan bahwa daftar Raperda bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta arah pembangunan hukum daerah. DPRD Lombok Utara berkomitmen mengawal setiap proses hingga nantinya setiap Perda benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.









