DPRD Lain Ribut, KLU Malah Ngebut: 12 Raperda Langsung Naik Podium

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com| Lombok Utara-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dihadiri Pj. Sekretaris Daerah KLU, Drs. Sahabudin, M.Si, Senin (24/11) di Aula DPRD Lombok Utara.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, S.IP, didampingi Wakil Ketua, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, dan para kepala perangkat daerah. Suasana paripurna berlangsung dinamis, menandai keseriusan lembaga legislatif dalam memperkuat arah kebijakan hukum daerah.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB Acip Desak Pemda Gencarkan Sosialisasi PPN 12

Dari dua belas Raperda yang ditetapkan, sembilan di antaranya merupakan Raperda lanjutan, seperti:

1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Utara 2025-2044,

2. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),

3. Penyelenggaraan pendidikan,

4. Serta sejumlah revisi Perda eksisting, termasuk penyertaan modal daerah.

Sementara itu, tiga Raperda lainnya merupakan usulan baru, yakni:

1.Penyertaan modal ke Perumda Tata Tunaq Berkah,

2. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),

3. Dan pencegahan perkawinan usia anak.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Rifqi, menegaskan bahwa seluruh Raperda telah melalui proses verifikasi dan harmonisasi bersama OPD pengusul. Ia menekankan pentingnya keselarasan dan sinkronisasi sejak tahap awal penyusunan.

Baca Juga :  Sejumlah Anggota DPRD Bima dan Saudara Kandung Wakapolres Bima Kota Dituding Jadi Bandar Narkoba

“DPRD memastikan setiap Raperda yang masuk pembahasan relevan, implementatif, dan selaras dengan regulasi nasional. Kita ingin regulasi yang hadir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” ungkap Rifqi.

Penetapan Propemperda 2026 ini sekaligus menegaskan bahwa daftar Raperda bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta arah pembangunan hukum daerah. DPRD Lombok Utara berkomitmen mengawal setiap proses hingga nantinya setiap Perda benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB