DPRD Lain Ribut, KLU Malah Ngebut: 12 Raperda Langsung Naik Podium

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com| Lombok Utara-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dihadiri Pj. Sekretaris Daerah KLU, Drs. Sahabudin, M.Si, Senin (24/11) di Aula DPRD Lombok Utara.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, S.IP, didampingi Wakil Ketua, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, dan para kepala perangkat daerah. Suasana paripurna berlangsung dinamis, menandai keseriusan lembaga legislatif dalam memperkuat arah kebijakan hukum daerah.

Baca Juga :  M-Banking Bank NTB Syariah Bikin DPRD Terpukau, Sekretaris Komisi III Langsung Angkat Jempol

Dari dua belas Raperda yang ditetapkan, sembilan di antaranya merupakan Raperda lanjutan, seperti:

1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Utara 2025-2044,

2. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),

3. Penyelenggaraan pendidikan,

4. Serta sejumlah revisi Perda eksisting, termasuk penyertaan modal daerah.

Sementara itu, tiga Raperda lainnya merupakan usulan baru, yakni:

1.Penyertaan modal ke Perumda Tata Tunaq Berkah,

2. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),

3. Dan pencegahan perkawinan usia anak.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Rifqi, menegaskan bahwa seluruh Raperda telah melalui proses verifikasi dan harmonisasi bersama OPD pengusul. Ia menekankan pentingnya keselarasan dan sinkronisasi sejak tahap awal penyusunan.

Baca Juga :  Dua Sektor Kritis Tersandung, DPRD NTB Sorot Utang RSUP Rp247 M dan Proyek DAK Pendidikan Mangkrak

“DPRD memastikan setiap Raperda yang masuk pembahasan relevan, implementatif, dan selaras dengan regulasi nasional. Kita ingin regulasi yang hadir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” ungkap Rifqi.

Penetapan Propemperda 2026 ini sekaligus menegaskan bahwa daftar Raperda bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta arah pembangunan hukum daerah. DPRD Lombok Utara berkomitmen mengawal setiap proses hingga nantinya setiap Perda benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Berita Terkait

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WIB

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Berita Terbaru