SUMBAWAPOST.com, Mataram-Gelombang dukungan moral dan intelektual datang dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum (DPD Imperium) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ilham untuk Kapolda NTB, yang resmi melaporkan akun media sosial ‘Hamdin NTB’ atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Langkah tersebut dinilai bukan hanya pembelaan pribadi, tetapi juga upaya menjaga kehormatan moral dan citra gerakan aktivis NTB dari serangan digital yang semakin brutal.
Imperium NTB menilai, tindakan akun tersebut telah mencederai esensi kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Kebebasan menyampaikan pendapat, tegas mereka, harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan hukum, bukan dijadikan senjata untuk menyebar fitnah dan penghinaan.
“Kebebasan berpendapat adalah hak, tetapi hak itu berhenti ketika melanggar martabat orang lain. Kami menilai langkah Kapolda NTB sudah tepat bukan sekadar respon pribadi, melainkan bagian dari menjaga etika publik dan integritas ruang digital dari praktik destruktif yang menodai perjuangan sosial dan kemanusiaan,” tegas Ilham dalam pernyataan resminya yang diterima media ini. Sabtu (1/11/2025).
Secara hukum, tindakan Kapolda NTB berpijak pada dasar kuat, yakni Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang secara tegas melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Imperium NTB menilai, demokrasi yang sehat tidak bisa hidup di atas kebohongan dan fitnah. Ruang digital, kata Ilham, seharusnya menjadi arena dialektika intelektual dan moral, bukan medan reproduksi kebencian. Penyimpangan semacam itu hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap gerakan sosial dan merusak reputasi aktivis yang selama ini dibangun melalui advokasi dan kerja kemanusiaan.
“Kita sedang menghadapi krisis moral digital, di mana kebebasan sering disalahartikan sebagai izin untuk menyerang. Demokrasi yang sehat membutuhkan rasionalitas publik dan etika wacana, bukan provokasi destruktif,” lanjutnya.
Selain mendukung langkah hukum Kapolda, Imperium NTB juga mendorong penegak hukum agar bertindak transparan, adil, dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Bagi Imperium NTB, dukungan ini bukan sekadar solidaritas kelembagaan, tetapi seruan moral untuk memulihkan etika ruang publik digital. Ruang maya, kata Ilham mereka, seharusnya kembali menjadi wadah edukasi, dialog kritis, dan pembangunan kesadaran sosial, bukan tempat menebar kebencian dan mencabik martabat orang lain.
“Langkah Kapolda NTB harus dilihat sebagai upaya menjaga marwah hukum dan integritas sosial di tengah derasnya arus ujaran kebencian. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk melawan budaya fitnah,” pungkasnya.












