SUMBAWAPOST.com, Mataram – Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB, M. Fihiruddin, mengungkap dugaan kuat bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah dialihkan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, alokasi DBHCHT yang masuk ke dalam pokir pimpinan DPRD NTB nilainya sangat besar dan mengejutkan. Fihiruddin menyebut telah mengantongi data rinci terkait dugaan tersebut.
“Datanya sudah saya pegang. Siapa dapat berapa, tempatnya di mana, by name by address semua sudah saya pegang. Kita akan segera laporkan para mafia ini,” tegas Fihiruddin kepada awak media, Selasa (24/06).
Ia menyebut dana miliaran rupiah itu hanya dinikmati oleh segelintir oknum anggota dewan. Padahal, menurutnya, DBHCHT seharusnya memberikan manfaat langsung kepada para petani tembakau, sebagai kelompok utama penerima manfaat dari dana cukai.
Fihiruddin menegaskan, dalih DPRD yang menyalahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat diterima.
“Mustahil DPRD tidak tahu dalam proses penyusunannya. Mereka pasti paham dan diduga terlibat langsung. Teman-teman dewan ini jangan seperti pencopet yang kemudian bersembunyi di tengah keramaian. Begitu barang yang dicopet sudah di tangan, dia melempar tanggung jawab ke pencopet yang lain,” ujarnya.
Aturan Jelas, Pemanfaatan DBHCHT Sudah Diatur Ketat
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.07/2021 dan perubahannya, pemanfaatan DBHCHT dibagi dalam tiga bidang utama:
Bidang Kesejahteraan Masyarakat (minimal 50%): difokuskan pada peningkatan kualitas bahan baku (terutama dukungan untuk petani tembakau), pembinaan industri kecil menengah (IKM) rokok legal, pelatihan keterampilan bagi buruh rokok, serta program padat karya.
Bidang Penegakan Hukum (maksimal 10%): untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi bahaya rokok ilegal, serta penguatan koordinasi antarpenegak hukum dan peningkatan kapasitas SDM pengawas cukai.
Bidang Kesehatan (maksimal 40%): difokuskan pada pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin, peningkatan layanan kesehatan, pengadaan alat kesehatan, dan kampanye pencegahan penyakit akibat rokok.
Dari data yang dihimpun, alokasi total DBHCHT untuk NTB tahun ini mencapai Rp 673 miliar. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk Pemprov NTB mencapai lebih dari Rp 162 miliar. Sisanya dibagi untuk sepuluh kabupaten/kota lainnya di NTB.
Fihiruddin menyatakan, praktik pengalihan DBHCHT menjadi pokir adalah bentuk penyimpangan anggaran yang tidak boleh dibiarkan.
“Ini kan kebanyakan yang atur adalah pimpinan, jangan pura-pura. Yang jelas, kami akan bongkar semua ini,” tandasnya.
DPRD NTB Bungkam, Hanya Bilang ‘Tak Perlu Ditanggapi’
Menanggapi sorotan publik dan tudingan dari Fihiruddin, Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir, memilih untuk irit bicara. Saat dikonfirmasi wartawan, Muzihir tak ingin memberi respons lebih jauh. “Tidak perlu ditanggapi,” singkatnya.












