SUMBAWAPOST.com| Mataram- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMPERIUM NTB melalui Ketua Muhammad Ramadhan, Senin (8/12/2025), secara terbuka menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi, untuk mengungkap secara gamblang identitas oknum anggota dewan yang disebut telah mengembalikan uang dalam dugaan skandal dana siluman.
Menurut IMPERIUM NTB, pengembalian dana oleh sejumlah oknum tanpa kejelasan status hukum serta tanpa publikasi resmi justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kondisi ini dinilai semakin menguatkan kecurigaan bahwa penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Padahal, publik memiliki hak untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
Ketua DPD Imperium NTB, Muhammad Ramadhan, menegaskan bahwa kerahasiaan identitas para oknum yang telah mengembalikan uang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Jika sudah ada pengembalian dana, berarti ada pihak yang menerima aliran anggaran yang tidak semestinya. Lalu mengapa nama-nama itu tidak diumumkan? Mengapa publik dibiarkan menebak-nebak? Transparansi tidak boleh ditunda,” ujar Ramadhan.
Ia juga menilai bahwa pola penanganan kasus yang terkesan setengah jalan berpotensi memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Situasi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ditempatkan dalam posisi aman atau bahkan dilindungi.
Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan bahwa Kejati NTB memikul tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan seluruh perkembangan penanganan kasus ini dapat diketahui masyarakat luas. Ia menilai, pengembalian uang oleh oknum tertentu merupakan fakta hukum yang tak boleh dikesampingkan, melainkan harus dijadikan pijakan untuk menegakkan kejujuran institusional.
“Kami hanya ingin Kejati NTB bekerja secara terbuka. Jangan ada ruang gelap dalam kasus ini. Nama-nama itu harus dibuka agar masyarakat mengetahui siapa yang menerima, siapa yang mengembalikan, dan sejauh mana prosesnya berjalan,” tegasnya.
Sebagai organisasi pemantau kebijakan publik, DPD Imperium NTB menyatakan akan terus mengamati dan mengawal perkembangan perkara ini. Ramadhan juga menekankan bahwa Imperium akan tetap hadir di ruang publik untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti sebatas simbol, melainkan benar-benar menyentuh akar persoalan.
“Keterbukaan adalah kunci. Jika Kejati NTB berani membuka nama-nama tersebut, itu akan menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan kepada rakyat. Imperium NTB akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk komitmen terhadap integritas publik,” tutup Muhammad Ramadhan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil sekitar 32 anggota DPRD NTB terkait kasus dugaan gratifikasi. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka.
“Jadi, (agenda pemeriksaan) ini untuk melengkapi berkas tiga tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram.
Puluhan anggota DPRD NTB itu menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Senin (1/12). Pada hari pertama, sebanyak 16 anggota dewan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jumlah yang sama juga dilakukan pada hari berikutnya.
Terkait identitas para anggota dewan yang diperiksa, Zulkifli belum membeberkan secara rinci. Namun ia membenarkan bahwa kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari pemanggilan penyidik.
Ia juga tidak menampik bahwa dari puluhan yang dipanggil, terdapat beberapa orang yang berhalangan hadir.
“Yang jelas mereka dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan bagi tiga tersangka,” ucapnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini merupakan anggota DPRD NTB, masing-masing IJU (Demokrat), HK (Golkar), dan MNI (Perindo).
Berdasarkan penetapan penyidik, ketiganya telah ditahan dua orang di Lapas Lombok Barat dan satu orang di Rutan Praya. Pada Senin (1/12), ketiga tersangka juga terpantau kembali menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik dengan pendampingan kuasa hukum.
Penulis : SUMBAWAPOST.com
Sumber Berita: Imperium NTB,










