Dalam 14 Hari, Operasi Antik Rinjani 2025 Ungkap 112 Kasus Narkoba dan 165 Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menuntaskan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Rinjani 2025 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menuntaskan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Rinjani 2025 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menuntaskan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Rinjani 2025 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025.

Dalam operasi ini, ratusan kasus narkoba berhasil dibongkar dengan ratusan tersangka diamankan dari berbagai wilayah di NTB.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi dimulai pada 1 Desember 2025 pukul 00.00 Wita dan berakhir pada 14 Desember 2025 pukul 00.00 Wita.

“Operasi Antik Rinjani 2025 telah kita laksanakan selama 14 hari. Dari target yang ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap,” ujar Kombes Roman, Senin (15/12/2025).

Dalam pelaksanaannya, Polda NTB menetapkan 28 target operasi (TO) yang berasal dari Direktorat Resnarkoba Polda NTB dan polres jajaran. Seluruh target tersebut berhasil diungkap oleh petugas di lapangan.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap 84 kasus non-target operasi, sehingga total pengungkapan selama Operasi Antik Rinjani 2025 mencapai 112 kasus.

“Target operasi ada 28 dan semuanya terungkap. Ditambah non-target operasi sebanyak 84 kasus, sehingga total pengungkapan 112 kasus dengan jumlah tersangka 165 orang,” jelasnya.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 815,444 gram, kokain 4,52 gram, ganja 609,77 gram, hasis 2,69 gram, ekstasi 66 butir, MDMA 2,82 gram, serta mushroom sebanyak 449,76 gram.

Baca Juga :  Tersentuh Kondisi Warga, Dewan NTB Aji Maman Bantu Rumah Tak Layak dan Salurkan 2.000 Paket Sembako di Bima

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp64.289.000, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Kombes Roman juga memaparkan perbandingan hasil Operasi Antik Rinjani tahun 2024 dan 2025. Pada tahun 2024, tercatat 115 kasus dengan 151 tersangka, sementara pada tahun 2025 terdapat 112 kasus dengan 165 tersangka.

“Secara jumlah kasus memang turun tiga kasus, namun jumlah tersangka justru meningkat. Ini menunjukkan masih adanya peredaran narkoba yang kita tindak tegas,” ungkapnya.

Untuk barang bukti sabu, kata dia, terjadi peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai uang tunai yang disita justru mengalami penurunan, dari Rp115 juta pada 2024 menjadi Rp64 juta pada 2025.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Operasi Antik Rinjani 2025 juga diisi dengan razia tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah lokasi rawan lainnya. Total 60 kegiatan razia dilakukan di berbagai wilayah di NTB.

Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan 9 orang tersangka kasus minuman keras (miras) serta menyita 752 botol minuman keras dari sejumlah tempat hiburan malam.

Baca Juga :  Polda NTB Matangkan Kesiapan Mandalika Sambut ARRC dan MotoGP 2025, Bahas Strategi hingga Pengamanan Total

Kombes Roman menegaskan bahwa naik atau turunnya angka kasus bukanlah tolok ukur utama keberhasilan operasi. Menurutnya, peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius yang harus terus dilawan.

“Ini tantangan yang sama setiap tahun. Peredaran narkoba masih ada, tapi kita buktikan dengan kinerja bahwa penindakan terus berjalan. Operasi ini menjadi bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB melalui Kasubbid PID Kompol R. Djoko A., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting, untuk memutus mata rantai narkoba,” ucap Kompol Raden Djoko A.

Ia menegaskan, Polda NTB menjamin setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, serta identitas pelapor dilindungi.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah, agar generasi muda NTB bisa terselamatkan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru