Dalam 14 Hari, Operasi Antik Rinjani 2025 Ungkap 112 Kasus Narkoba dan 165 Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menuntaskan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Rinjani 2025 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menuntaskan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Rinjani 2025 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menuntaskan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Rinjani 2025 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025.

Dalam operasi ini, ratusan kasus narkoba berhasil dibongkar dengan ratusan tersangka diamankan dari berbagai wilayah di NTB.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi dimulai pada 1 Desember 2025 pukul 00.00 Wita dan berakhir pada 14 Desember 2025 pukul 00.00 Wita.

“Operasi Antik Rinjani 2025 telah kita laksanakan selama 14 hari. Dari target yang ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap,” ujar Kombes Roman, Senin (15/12/2025).

Dalam pelaksanaannya, Polda NTB menetapkan 28 target operasi (TO) yang berasal dari Direktorat Resnarkoba Polda NTB dan polres jajaran. Seluruh target tersebut berhasil diungkap oleh petugas di lapangan.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap 84 kasus non-target operasi, sehingga total pengungkapan selama Operasi Antik Rinjani 2025 mencapai 112 kasus.

“Target operasi ada 28 dan semuanya terungkap. Ditambah non-target operasi sebanyak 84 kasus, sehingga total pengungkapan 112 kasus dengan jumlah tersangka 165 orang,” jelasnya.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 815,444 gram, kokain 4,52 gram, ganja 609,77 gram, hasis 2,69 gram, ekstasi 66 butir, MDMA 2,82 gram, serta mushroom sebanyak 449,76 gram.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Masjid Riadlul Jannah, Gubernur NTB Iqbal Ingatkan Ancaman Perpecahan

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp64.289.000, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Kombes Roman juga memaparkan perbandingan hasil Operasi Antik Rinjani tahun 2024 dan 2025. Pada tahun 2024, tercatat 115 kasus dengan 151 tersangka, sementara pada tahun 2025 terdapat 112 kasus dengan 165 tersangka.

“Secara jumlah kasus memang turun tiga kasus, namun jumlah tersangka justru meningkat. Ini menunjukkan masih adanya peredaran narkoba yang kita tindak tegas,” ungkapnya.

Untuk barang bukti sabu, kata dia, terjadi peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai uang tunai yang disita justru mengalami penurunan, dari Rp115 juta pada 2024 menjadi Rp64 juta pada 2025.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Operasi Antik Rinjani 2025 juga diisi dengan razia tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah lokasi rawan lainnya. Total 60 kegiatan razia dilakukan di berbagai wilayah di NTB.

Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan 9 orang tersangka kasus minuman keras (miras) serta menyita 752 botol minuman keras dari sejumlah tempat hiburan malam.

Baca Juga :  Masuk Rumah Bukan Bawa Salam, Tapi Bawa Nafsu: Pemuda Dorokobo Dompu Nyaris ‘Garap’ Gadis Desa di Kempo

Kombes Roman menegaskan bahwa naik atau turunnya angka kasus bukanlah tolok ukur utama keberhasilan operasi. Menurutnya, peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius yang harus terus dilawan.

“Ini tantangan yang sama setiap tahun. Peredaran narkoba masih ada, tapi kita buktikan dengan kinerja bahwa penindakan terus berjalan. Operasi ini menjadi bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB melalui Kasubbid PID Kompol R. Djoko A., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting, untuk memutus mata rantai narkoba,” ucap Kompol Raden Djoko A.

Ia menegaskan, Polda NTB menjamin setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, serta identitas pelapor dilindungi.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah, agar generasi muda NTB bisa terselamatkan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB