FITRA Bongkar APBD NTB 2026: Belanja Modal Hanya 3,4 Persen, Terendah Secara Nasional

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, Ramli Ernanda, memaparkan temuan terkait rendahnya belanja modal dalam APBD NTB 2026 yang hanya mencapai 3,4 persen dari total anggaran daerah saat diwawancarai wartawan di Mataram.

Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, Ramli Ernanda, memaparkan temuan terkait rendahnya belanja modal dalam APBD NTB 2026 yang hanya mencapai 3,4 persen dari total anggaran daerah saat diwawancarai wartawan di Mataram.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB membeberkan bahwa total belanja modal Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2026 hanya mencapai 3,4 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Angka tersebut dinilai jauh dari target yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menetapkan belanja modal ideal sebesar 20 persen.

Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran NTB, Ramli Ernanda, mengatakan pihaknya ingin memotret struktur APBD NTB melalui komposisi belanja modal yang dialokasikan pemerintah daerah.

“Kita ingin memotret dalam kerangka APBD kita, ada 3,4 persen belanja modal tahun 2026,” kata Ramli Ernanda saat diwawancarai wartawan di Mataram, yang diterima media ini. Jumat (05/3)2026)

Baca Juga :  Dislutkan Luncurkan Aplikasi MARLIN NTB: Nelayan Kini Bisa Jadi Intel Laut Lawan Illegal Fishing

Ramli juga mengkritik klaim Pemerintah Provinsi NTB yang menyebut pembahasan APBD telah dilakukan secara baik dan berkualitas.

“Tetapi ini membuktikan angka 3,4 persen terendah se-nasional,” kata dia.

Menurutnya, kualitas APBD dapat dilihat dari rasio belanja modal yang dialokasikan pemerintah daerah.

“Idealnya 20 persen kalau kita mau menyelesaikan infrastruktur publik,” jelas dia.

Ia kemudian mencontohkan kondisi anggaran pemeliharaan jalan di NTB yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan infrastruktur yang ada.

Ramli menyebut Pemerintah Provinsi NTB hanya mengalokasikan anggaran sekitar Rp7 miliar untuk pemeliharaan jalan. Padahal, panjang jalan yang harus dipelihara mencapai sekitar 1.500 kilometer, dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Menteri Kehutanan Siap Lepas 52 Hektar Lahan untuk IAIN Bima, DPRD NTB: Alhamdulillah

“Ini untuk memelihara jalan 1.500 kilometer hanya 7 miliar dan ini melanggar aturan, melanggar regulasi PP kaitan dengan pajak,” kata dia.

Ramli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB minimal 10 persen harus digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

“Target pajak kita 2026 sebanyak 380 milliar yang akan di tarik dari kantong kita semua. Kalau saja 10 persen seharusnya 38 miliar,” jelas dia.

Terpisah, Lalu Muhamad Iqbal yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB