SUMBAWAPOST.com, Bima Kota – Upaya sinergis antara Polsek Wera dan Polsek Sape membuahkan hasil positif. Seorang pria berinisial HF (33), pelaku pembacokan yang sempat buron, berhasil diamankan aparat kepolisian. Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WITA, di pinggir jalan Dusun Pai Dalam, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban Candra Wahyoni (33), warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera.
“Kejadian bermula saat korban Candra Wahyoni (33), warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera bersama rekan-rekannya menunggu mobil dinas usai melakukan pengecekan hutan, tiba-tiba datang dan langsung memukul korban. Tak lama kemudian, pelaku HF (33) mencabut parang dari pinggangnya dan membacok kaki korban,” jelas Ipda Baiq.
Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka robek sepanjang 8 cm di bagian kaki dan harus menerima 15 jahitan.
Mengenai motif, polisi menduga pemicu penganiayaan adalah persoalan sepele yang dibesar-besarkan.
“Motif penganiayaan diduga karena ketersinggungan pelaku yang merasa korban menyembunyikan peralatan masak dan makanan saat mereka berburu di hutan,” ujar Kasi Humas.
Setelah kejadian, pelaku HF sempat melarikan diri. Namun kerja sama cepat antara Polsek Wera dan Polsek Sape membuahkan hasil. Kapolsek Wera, IPDA Muhaimin Mulawarman, S.H., segera berkoordinasi dengan Kapolsek Sape, AKP Sirajudin, S.H., begitu mendapat informasi keberadaan pelaku.
HF akhirnya berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Buncu bersama tim opsnal Polsek Sape di wilayah Desa Lamere, Kecamatan Sape. Penangkapan berlangsung pada Jumat sore, 6 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Tak berselang lama, tim Polsek Wera langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku di Mapolsek Sape.
Dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan untuk mencegah reaksi spontan dari keluarga korban, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Langkah ini merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi konflik horizontal yang bisa saja timbul, serta untuk memastikan proses hukum berjalan dengan aman dan tertib,” ujar Ipda Baiq Fitria.












