Hakim Pengadilan Negeri Mataram Kasus Fihiruddin Dilaporkan ke MA dan KY: Dugaan Sesat Hukum dan Mafia Peradilan Terkuak

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tim Pembela Rakyat, selaku kuasa hukum M. Fihiruddin, resmi mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Pengaduan ini terkait dugaan ketidakcermatan dan pelanggaran etika dalam putusan perkara perdata antara M. Fihiruddin melawan H. Baiq Isvie dkk sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 135/Pdt.G/2024/PN Mtr tertanggal 15 November 2024.

Ketua Tim Hukum, M. Ikhwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan yang melatarbelakangi pengaduan tersebut. Salah satunya adalah penundaan pembacaan putusan yang mencapai 44 hari.

“Penundaan ini sangat di luar kebiasaan dan tanpa penjelasan memadai. Kami mencurigai ada hal-hal di luar aturan yang mungkin dilakukan majelis hakim dalam perkara ini,” ujar Ikhwan.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Lombok Timur Resmi Beroperasi, Warga Tak Perlu Lagi ke Mataram Urus Paspor

Ia menambahkan, penundaan panjang tanpa alasan logis tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur. Selain itu, pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam putusannya dinilai tidak cermat. “Majelis hakim menggunakan Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar hukum dalam perkara perdata ini. Padahal, pasal tersebut ditujukan untuk perlindungan saksi dalam tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional. Ini jelas sebuah kekeliruan hukum atau sesat hukum (legal fallacy),” tegas Ikhwan.

Tim Pembela Rakyat juga menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tujuan utama UU tersebut, yang jelas-jelas ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam tindak pidana transnasional. “Pertimbangan hukum yang digunakan tidak relevan dengan konteks perkara ini, menunjukkan ketidakcermatan majelis hakim dalam menjalankan tugasnya,” tambah Ikhwan.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Remaja Asal Sumatra Curi HP di Kura-Kura Waterpark Lombok

Langkah pelaporan ini, menurut Tim Pembela Rakyat, merupakan bagian dari upaya mendukung program Presiden RI dalam memberantas mafia hukum dan memperjuangkan keadilan di Indonesia. “Kami ingin kasus ini menjadi perhatian, agar integritas lembaga peradilan tetap terjaga dan mafia hukum bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” tutup Ikhwan.

Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga terkait, termasuk KY dan MA, untuk memastikan proses peradilan yang bersih dan adil. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan institusi hukum dalam menciptakan sistem hukum yang bebas dari intervensi dan penyimpangan.

Berita Terkait

58 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Badko HMI Bali-Nusra Desak Kemenhaj NTB Cabut Izin Travel Bermasalah
Sirkuit Mandalika Lolos Standar Tertinggi FIM, Raih Grade A, MotoGP Indonesia 2026 Siap Digelar
Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika
Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?
MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan
Enam Produk Unggulan NTB Siap Nembus Pasar Ekspor Lewat TEI 2026
Mori Hanafi Kembali Maju, Daftar Sebagai Calon Ketua KONI NTB 2026-2030
Marc Marquez Sebut Mandalika Seperti Rumah Kedua, Ribuan Warga Sambut Parade MotoGP di Mataram
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:05 WIB

58 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Badko HMI Bali-Nusra Desak Kemenhaj NTB Cabut Izin Travel Bermasalah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Sirkuit Mandalika Lolos Standar Tertinggi FIM, Raih Grade A, MotoGP Indonesia 2026 Siap Digelar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan

Berita Terbaru

Lima pembalap Moto2 dan Moto3 Berinteraksi dan Berbagi Inspirasi dengan Siswa SDN 2 Kuta Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (8/10/2026).

Olahraga

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:53 WIB