SUMBAWAPOST.com, Mataram – Drama politik mewarnai Rapat Paripurna DPRD NTB saat pembahasan usulan hak interpelasi terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023-2024. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, berlangsung panas dan penuh perdebatan, bukan hanya soal substansi, tapi juga mekanisme pengambilan keputusan apakah voting dilakukan secara terbuka atau tertutup. Senin (5/5).
Fraksi PKS melalui Sambirang Ahmadi sempat mengusulkan keputusan diambil melalui musyawarah. “Lima fraksi menolak, satu absen, dua setuju. Ini sudah mayoritas, tak perlu voting,” ujarnya.
Namun, suara lain menuntut transparansi: “Ini menyangkut hak konstitusional, harus melalui voting terbuka agar publik tahu siapa yang berdiri untuk rakyat dan siapa yang tidak.”
Setelah adu argumen yang cukup tajam, forum akhirnya menyepakati voting dilakukan secara terbuka. Dari 50 anggota yang hadir, 32 menyetujui voting terbuka, 11 memilih tertutup, dan 7 abstain.
Hasilnya? Usulan hak interpelasi resmi ditolak. Sebanyak 32 anggota menolak, 11 mendukung, dan 7 abstain.
Sebelum voting, pengusul hak interpelasi dari Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR), Muhammad Aminurlah, menyoroti alasan penolakan dari lima fraksi (Gerindra, Golkar, PPP, PKS, PKB) sebagai tidak berdasar. “Ada yang menyebut harus diajukan satu fraksi utuh. Saya bolak-balik cari di tatib, tidak ada pasal yang menyatakan itu,” tegasnya.
Meski ditolak, Aminurlah tetap mengapresiasi fraksi-fraksi yang mendukung. “Kami berterima kasih kepada Demokrat yang mendukung penuh usulan hak interpelasi ini,” kata Maman, sapaan akrabnya.
Daftar Anggota yang Mendukung Hak Interpelasi (11 Orang):
Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) (NasDem, PDIP, Perindo):
Made Slamet
Raden Nuna
Suhaimi
Raihan Anwar
Fraksi Demokrat:
Indra Jaya Usman
Lalu Zaenul Hamdi
Abdul Rauf
Azhar
Raden Rahadian Soedjono
Syamsul Fikri
Fraksi Golkar:
Hamdan Kasim
Anggota yang Memilih Abstain (7 Orang):
Fraksi ABNR:
Muhammad Aminurlah
Fraksi Golkar:
Baiq Isvie Rupaeda
Lalu Irwansyah
Didi Sumardi
Humaidi
Nurdin Marjuni
Harwoto
Pengusul Hak Interpelasi (14 Orang dari 4 Fraksi):
1. Fraksi Golkar
Hamdan Kasim
Efan Lemantika
2. Fraksi Demokrat
Indra Jaya Usman
Rahadian Soedjono
Lalu Zaenul Hamdi
Abdul Rauf
Azhar
Syamsul Fikri
3. Fraksi PPR (NasDem, PDIP, Perindo)
Muhammad Nashib Ikroman
Sholah Sukarnawadi
Abdul Rahim
Raden Nuna Abdiradi
Raihan Anwar
4. Fraksi ABNR (PAN, PBB, Hanura)
Muhammad Aminurlah










