SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Pariwisata

Proyek Rp70 Miliar, Karang Rp Triliunan Hancur? Warga NTB Segera Balas dengan Gugatan

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
September 15, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Proyek Rp70 Miliar, Karang Rp Triliunan Hancur? Warga NTB Segera Balas dengan Gugatan
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Proyek pembangunan pengamanan pantai senilai Rp70 miliar di Gili Meno, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara (KLU), kini jadi sorotan publik. Proyek yang digarap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I, Kementerian PUPR, diduga kuat meninggalkan jejak kerusakan parah pada ekosistem terumbu karang di salah satu destinasi wisata bahari terbaik NTB itu.

RELATED POSTS

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi

Masyarakat sipil NTB tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Muhamad Arif, SH, mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan menggugat BBWS Nusa Tenggara I ke pengadilan.

“Kami sedang menyiapkan materi gugatan untuk menggugat BBWS Nusa Tenggara I. Insya Allah minggu depan akan kami daftarkan,” tegas Arif, Senin (15/9) di Mataram.

ADVERTISEMENT

Menurut Arif, proyek yang didanai APBN 2025 itu mencakup pengerukan, pembangunan tanggul, dan penimbunan material di sepanjang pesisir. Aktivitas tersebut dituding merusak terumbu karang yang menjadi habitat biota laut sekaligus penopang utama pariwisata Gili Meno.

Tak hanya itu, warga juga melaporkan krisis air bersih akibat aktivitas proyek.

“Proyek ini jelas tidak memperhatikan AMDAL maupun UKL-UPL. Tindakan serampangan ini ilegal dan merugikan masyarakat, baik secara ekologi maupun sosial,” ujar Arif.

Arif menyebut, ada sejumlah yurisprudensi penting yang akan menjadi landasan gugatan, di antaranya yakni Putusan MA No. 1190K/PDT/2024 (pencemaran Sungai Brantas)  menegaskan kewajiban pemerintah memulihkan kerusakan lingkungan. Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 (Reklamasi Teluk Benoa)  menekankan partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan. Putusan MA No. 31 K/TUN/2012 (hutan bakau Pantura Jawa) membatalkan izin karena potensi kerusakan lingkungan. Putusan PN Manado No. 284/Pdt.G-LH/2012 (kasus PT Meares Soputan Mining)  menguatkan hak masyarakat menggugat kerusakan lingkungan. Putusan MK No. 18/PUU-XII/2014  menegaskan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, gugatan juga akan mengacu pada UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati.

Melalui gugatan ini, masyarakat sipil NTB menuntut pemerintah bertanggung jawab penuh atas dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus memulihkan ekosistem laut Gili Meno. Mereka juga mendesak agar setiap proyek pesisir ke depan harus transparan dan berbasis kajian lingkungan yang matang.

“Gili Meno adalah aset pariwisata dan ekologi. Jangan sampai proyek bernilai besar justru menghancurkan sumber penghidupan masyarakat,” pungkas Arif.

Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, pihak BWS Nusa Tenggara I masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait tudingan kerusakan ekosistem Gili Meno.

Source: Proyek Gili Meno
Via: Gugatan Proyek Gili Meno
Tags: Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)Balai Wilayah Sungai (BWS)BWS NTB 1Gili MenoKecamatan PemenangLombok UtaraProyek BWSProyek Gili MenoTerumbu Karang
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB
Polda NTB

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

November 10, 2025
HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati
Organisasi

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

November 10, 2025
Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi
Pemprov NTB

Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi

November 10, 2025
PKS Diguncang Skandal Aspal Ilegal, Mahasiswa Kepung Kantor DPW NTB
Organisasi

PKS Diguncang Skandal Aspal Ilegal, Mahasiswa Kepung Kantor DPW NTB

November 10, 2025
Guru Ngaku Gajinya Dipotong, Kepala Sekolah SMK PP Bima Pilih Bungkam
Pendidikan

Guru Ngaku Gajinya Dipotong, Kepala Sekolah SMK PP Bima Pilih Bungkam

November 10, 2025
Honor Tim Percepatan Rp2,9 Miliar untuk Otak di Balik NTB Makmur Mendunia
Pemprov NTB

Honor Tim Percepatan Rp2,9 Miliar untuk Otak di Balik NTB Makmur Mendunia

November 10, 2025
Next Post
Robin Hood KW di Dompu: Naik Scoopy, Panahnya Nyasar ke Paha

Robin Hood KW di Dompu: Naik Scoopy, Panahnya Nyasar ke Paha

Baznas NTB Tebar Berkah, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Bantuan Bukan Buat Rebahan, Tapi Buat Bangkit

Baznas NTB Tebar Berkah, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Bantuan Bukan Buat Rebahan, Tapi Buat Bangkit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pemuda Jangan Cuma Nonton! KAMMI Gas Simposium Asta Cita: Bangun Bangsa, Bukan Ngopi Aja

Pemuda Jangan Cuma Nonton! KAMMI Gas Simposium Asta Cita: Bangun Bangsa, Bukan Ngopi Aja

Juni 23, 2025
DPRD Dompu Bongkar Honorer Siluman, Kurnia: Ini Sampah Politik Rezim Lama!

DPRD Dompu Bongkar Honorer Siluman, Kurnia: Ini Sampah Politik Rezim Lama!

April 10, 2025
Wagub NTB Umi Dinda Warning Pemimpin Bima: Pembangunan Bukan Sekadar Menara Beton

Wagub NTB Umi Dinda Warning Pemimpin Bima: Pembangunan Bukan Sekadar Menara Beton

Maret 12, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?