Proyek Rp70 Miliar, Karang Rp Triliunan Hancur? Warga NTB Segera Balas dengan Gugatan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Proyek pembangunan pengamanan pantai senilai Rp70 miliar di Gili Meno, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara (KLU), kini jadi sorotan publik. Proyek yang digarap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I, Kementerian PUPR, diduga kuat meninggalkan jejak kerusakan parah pada ekosistem terumbu karang di salah satu destinasi wisata bahari terbaik NTB itu.

Masyarakat sipil NTB tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Muhamad Arif, SH, mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan menggugat BBWS Nusa Tenggara I ke pengadilan.

“Kami sedang menyiapkan materi gugatan untuk menggugat BBWS Nusa Tenggara I. Insya Allah minggu depan akan kami daftarkan,” tegas Arif, Senin (15/9) di Mataram.

Menurut Arif, proyek yang didanai APBN 2025 itu mencakup pengerukan, pembangunan tanggul, dan penimbunan material di sepanjang pesisir. Aktivitas tersebut dituding merusak terumbu karang yang menjadi habitat biota laut sekaligus penopang utama pariwisata Gili Meno.

Baca Juga :  Bendungan Meninting Rp1,4 Triliun Dibangun di Jalur Gempa: Warga NTB Trauma, Siapkan Perlawanan Hukum

Tak hanya itu, warga juga melaporkan krisis air bersih akibat aktivitas proyek.

“Proyek ini jelas tidak memperhatikan AMDAL maupun UKL-UPL. Tindakan serampangan ini ilegal dan merugikan masyarakat, baik secara ekologi maupun sosial,” ujar Arif.

Arif menyebut, ada sejumlah yurisprudensi penting yang akan menjadi landasan gugatan, di antaranya yakni Putusan MA No. 1190K/PDT/2024 (pencemaran Sungai Brantas)  menegaskan kewajiban pemerintah memulihkan kerusakan lingkungan. Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 (Reklamasi Teluk Benoa)  menekankan partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan. Putusan MA No. 31 K/TUN/2012 (hutan bakau Pantura Jawa) membatalkan izin karena potensi kerusakan lingkungan. Putusan PN Manado No. 284/Pdt.G-LH/2012 (kasus PT Meares Soputan Mining)  menguatkan hak masyarakat menggugat kerusakan lingkungan. Putusan MK No. 18/PUU-XII/2014  menegaskan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga :  DPR RI Mori Hanafi Tinjau Kerusakan Dam Roka dan Dam Pelaparado: Pastikan Penanganan Cepat Pasca Banjir Bandang

Selain itu, gugatan juga akan mengacu pada UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati.

Melalui gugatan ini, masyarakat sipil NTB menuntut pemerintah bertanggung jawab penuh atas dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus memulihkan ekosistem laut Gili Meno. Mereka juga mendesak agar setiap proyek pesisir ke depan harus transparan dan berbasis kajian lingkungan yang matang.

“Gili Meno adalah aset pariwisata dan ekologi. Jangan sampai proyek bernilai besar justru menghancurkan sumber penghidupan masyarakat,” pungkas Arif.

Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, pihak BWS Nusa Tenggara I masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait tudingan kerusakan ekosistem Gili Meno.

Berita Terkait

Gubernur NTB Miq Iqbal Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026: Argentina Forever, Satu Kosong Sudah Cukup
Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:27 WIB

Gubernur NTB Miq Iqbal Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026: Argentina Forever, Satu Kosong Sudah Cukup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Berita Terbaru