ART di Mataram Kuras Harta Majikan, Bawa Kabur Brangkas Berisi Uang Dollar Serta Barang Berharga

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HH (28), warga Lombok Timur, mencuri barang berharga milik majikannya. Kini HH diamankan oleh tim Reskrim Polsek Sandubaya pada Kamis pagi (30/01/2025) setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa ini terjadi saat majikan HH sedang berada di luar kota, bahkan diketahui sedang melakukan perjalanan ke Jepang. Setibanya di rumah, korban terkejut mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari kamar telah raib, beserta laptop dan ponsel miliknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga :  Dor! Polres Bima Gempur Sarang Narkoba di Tente, 9 Orang Ditangkap, 4 Perempuan Ikut Dibekuk

Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi SIK., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya S., SH., mengungkapkan bahwa HH memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

“Terduga datang ke rumah majikan dengan alasan membersihkan rumah, namun saat berada di dalam, ia tergoda untuk mengambil barang berharga. Ia masuk ke kamar majikan, mengambil laptop, ponsel, dan bahkan membawa kabur brankas berisi uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar, juga beberapa surat penting,” jelasnya. Jum’at (31/01/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan HH berhasil dilacak, dan ia akhirnya ditangkap di rumah Majikan barunya di wilayah Kecamatan Ampenan.

Baca Juga :  Polisi Terjun Ke Ponpes Al Aziziyah Lombok Barat Telusuri Penyebab Kematian Santriwati

“Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas, sebuah parang besar yang digunakan untuk membukanya, surat-surat penting, serta laptop yang sempat digadaikan oleh pelaku,” tambahnya.

“Saat diperiksa, HH mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi serta melihat adanya kesempatan,”ungkapnya.

Kini, HH dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

 

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB