ART di Mataram Kuras Harta Majikan, Bawa Kabur Brangkas Berisi Uang Dollar Serta Barang Berharga

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HH (28), warga Lombok Timur, mencuri barang berharga milik majikannya. Kini HH diamankan oleh tim Reskrim Polsek Sandubaya pada Kamis pagi (30/01/2025) setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa ini terjadi saat majikan HH sedang berada di luar kota, bahkan diketahui sedang melakukan perjalanan ke Jepang. Setibanya di rumah, korban terkejut mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari kamar telah raib, beserta laptop dan ponsel miliknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga :  Penghuni Kos di Sumbawa Diancam Hukuman Seumur Hidup, Akibat Simpan Barang Ini

Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi SIK., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya S., SH., mengungkapkan bahwa HH memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

“Terduga datang ke rumah majikan dengan alasan membersihkan rumah, namun saat berada di dalam, ia tergoda untuk mengambil barang berharga. Ia masuk ke kamar majikan, mengambil laptop, ponsel, dan bahkan membawa kabur brankas berisi uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar, juga beberapa surat penting,” jelasnya. Jum’at (31/01/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan HH berhasil dilacak, dan ia akhirnya ditangkap di rumah Majikan barunya di wilayah Kecamatan Ampenan.

Baca Juga :  Nyaris Diamuk Massa, Polisi Selamatkan Perempuan Terduga Pencuri di Selaparang Mataram

“Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas, sebuah parang besar yang digunakan untuk membukanya, surat-surat penting, serta laptop yang sempat digadaikan oleh pelaku,” tambahnya.

“Saat diperiksa, HH mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi serta melihat adanya kesempatan,”ungkapnya.

Kini, HH dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

 

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal
Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak
Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN
Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan
Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:55 WIB

Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:42 WIB

BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:15 WIB

Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:42 WIB

Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat melakukan audiensi dengan Kepala BRIN di Jakarta untuk membahas dukungan riset terkait air bersih, teknologi perikanan, dan pengembangan pakan ternak bagi pembangunan NTB.

Pemerintahan

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:59 WIB