SUMBAWAPOST.com, Mataram- Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) yang bertugas di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, mulai menemukan titik terang. Ia ditemukan tak bernyawa di kolam renang salah satu vila privat pada Rabu malam, 16 April 2025.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang warga sipil berinisial M.
Baik Kompol Yogi maupun Ipda Haris merupakan atasan langsung almarhum Brigadir Nurhadi. Keduanya kini telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri, terhitung sejak Selasa, 27 Mei 2025.
Kasus ini secara resmi dipaparkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar Polda NTB pada Jumat, 4 Juli 2025, dan dipimpin oleh Direktur Reskrimum, Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.I.K.
Dalam keterangannya, Kombes Syarif menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 359 mengenai kelalaian yang berakibat fatal, serta Pasal 55 tentang turut serta dalam perbuatan pidana.
“Hasil forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan fisik. Selain itu, ada bukti kuat tentang kelalaian serta keterlibatan bersama dalam peristiwa tersebut,” ungkap Syarif.
Autopsi yang dilakukan terhadap jenazah menunjukkan bahwa korban masih hidup saat ditemukan di kolam renang, namun mengalami sejumlah luka berat dan tidak segera mendapat pertolongan medis yang memadai.
“Ditemukan patah tulang dan luka luar yang menjadi indikator utama dugaan kekerasan. Temuan ini menjadi dasar penting dalam pengungkapan perkara,” tambahnya.
Pihak keluarga sempat menolak proses autopsi di awal penyelidikan. Namun, setelah melalui pendekatan persuasif dan komunikasi humanis oleh aparat, keluarga akhirnya bersedia jenazah dieksumasi untuk dilakukan autopsi ulang.
“Langkah ini diambil demi memastikan keadilan bagi almarhum dan memberikan kepastian hukum kepada publik,” tegasnya.
Polda NTB juga berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sesuai prosedur hukum. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.
“Prinsip integritas dan akuntabilitas menjadi prioritas kami dalam menuntaskan perkara ini. Biarkan hukum berbicara,” tutup Kombes Syarif.












