SUMBAWAPOST.com| Bima- Kasus dugaan penelantaran istri oleh seorang anggota polisi di Kota Bima yang sempat viral akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian proses pembinaan internal, kedua belah pihak sepakat mengakhiri rumah tangga melalui mekanisme sidang yang difasilitasi Polres Bima Kota.
Menyikapi kasus tersebut, jajaran Polres Bima Kota bergerak cepat. Melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM), mediasi dan pembinaan langsung dilakukan terhadap personel yang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai ajudan (ADC) Bupati Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Bima Kota Kompol Herman menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara Brigadir Anhar dengan istrinya, Sdri Dewi Anggriani, melalui mekanisme sidang pembinaan BP4R.
“Sidang pembinaan BP4R telah kami laksanakan, yang saya pimpin langsung selaku Wakapolres Bima Kota,” ujar Kompol Herman, dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu (2/5/2026)
Ia mengungkapkan, sidang pertama digelar pada 13 Februari 2026. Namun, pihak istri tidak dapat hadir karena kondisi sakit. Meski demikian, Bag SDM tetap mendorong kedua belah pihak membuka kembali komunikasi, baik secara langsung maupun melalui keluarga, guna mencari solusi terbaik dalam rumah tangga mereka.
Upaya tersebut berlanjut pada mediasi kedua yang dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026 pukul 10.00 WITA. Dalam forum tersebut, Brigadir Anhar dan Sdri Dewi Anggriani sama-sama menyatakan keinginan untuk mengakhiri hubungan rumah tangga.
“Dalam mediasi kedua, kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon sama-sama menginginkan perceraian karena sudah tidak ada kecocokan atau keharmonisan dalam berumah tangga,” jelasnya.
Polres Bima Kota menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur pembinaan internal dengan mengedepankan pendekatan humanis. Setiap tahapan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan sikap serta mencari jalan terbaik secara kekeluargaan.
Selain itu, pihak kepolisian memastikan bahwa setiap persoalan yang melibatkan personel akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










